<b>Bijsluiter</b>. De hyperlink naar het originele document werkt niet meer. Daarom laat Woogle de tekst zien die in dat document stond. Deze tekst kan vreemde foutieve woorden of zinnen bevatten en de opmaak kan verdwenen of veranderd zijn. Dit komt door het zwartlakken van vertrouwelijke informatie of doordat de tekst niet digitaal beschikbaar was en dus ingescand en vervolgens via OCR weer ingelezen is. Voor het originele document, neem contact op met de Woo-contactpersoon van het bestuursorgaan.<br><br>====================================================================== Pagina 1 ======================================================================

<pre>Saran mengenai   Komite Penasehat   Dewan
penanganan       Kerangka Kebijakan Kebudayaan
koleksi kolonial Nasional tentang
                 Koleksi Kolonial
</pre>

====================================================================== Einde pagina 1 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 2 ======================================================================

<pre>      Ikhtisar                                            4
                                                              Daftar Isi
1.  Pengantar                                            10
1.1 Permintaan saran dari menteri                        14
1.2 Susunan dan tata kerja Komisi                        14
1.3 Saran                                                15
2.    Belanda sebagai kolonisator                        17
2.1   Ekspansi Eropa                                     18
2.2   Ekspansi Belanda                                   19
2.3   Belanda sebagai kekuatan kolonial                  22
2.4   Modernisasi                                        26
2.5   Dekolonisasi                                       28
2.6   Kesimpulan                                         30
3.  Koleksi kolonial                                     31
3.1 Koleksi kolonial di Belanda                          31
3.2 Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka        32
3.3 Penelitian asal-muasal oleh museum                   39
3.4 Metode perolehan                                     40
4.    Restitusi pada masa lalu                           42
5.    Perkembangan di negara Eropa lainnya               48
5.1   Prancis                                            48
5.2   Jerman                                             50
5.3   Belgia                                             51
5.4   Inggris Raya                                       52
5.5   Negara lain                                        54
6.    Pandangan di negara-negara asal                    55
7.    Berbagai unsur yang relevan dalam menangani
      koleksi kolonial                                   58
7.1   Metode perolehan barang budaya kolonial            58
7.2   Kepentingan budaya sebuah barang budaya kolonial   59    2
7.3   Kondisi setelah restitusi                          61
7.4   Pendekatan lain selain restitusi                   61
7.5   Barang budaya yang bukan milik Kerajaan            62
</pre>

====================================================================== Einde pagina 2 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 3 ======================================================================

<pre>8.    Kerangka hukum                                      63
                                                               Daftar Isi
8.1   Hukum di wilayah koloni                             63
8.2   Hukum internasional                                 64
8.3   Hukum yang Tidak Mengikat                           66
8.4   Rintangan hukum pada restitusi                      68
9.    Saran kepada menteri mengenai penanganan
      koleksi kolonial                                    70
9.1   Kerangka kebijakan                                  72
9.2   Sasaran pengembalian                                77
9.3   Penilaian permohonan restitusi                      79
9.4   Prosedur penilaian                                  83
9.5   Penelitian tentang asal-muasal                      85
9.6   Kerjasama internasional                             86
10.   Pandangan Penutup                                   89
      Catatan                                             90
      Sumber                                             109
      Pustaka                                            114
      Lampiran                                           120
      Surat Dewan Perwakilan Rakyar (DPR)                121
      Permohonan Saran-saran                             123
      Daftar Wawancara                                   125
      Daftar bekas daerah koloni dan pos niaga Belanda   127
      Hasil Angket                                       129
      Restitusi di Masa Lalu                             135
      Tanda penerbit                                     138
                                                                3
</pre>

====================================================================== Einde pagina 3 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 4 ======================================================================

<pre>         Ikhtisar
Sejak awal abad ke-17, Belanda memiliki berbagai pos perdagangan dan
koloni di Asia, Afrika, serta Amerika Utara dan Selatan. Selama sekitar empat
                                                                                Ikhtisar
abad, Belanda hadir di banyak tempat di benua ini sebagai pedagang, kolonis,
dan penjajah. Suatu masa yang bagi penduduk asli ditandai dengan
eksploitasi, kekerasan, rasisme, dan penindasan. Pada masa ini pula banyak
obyek budaya, sejarah, dan keagamaan dari berbagai daerah ini didatangkan
ke Belanda dan yang hingga hari ini masih dapat dilihat di aneka museum di
Belanda. Termasuk di dalamnya barang budaya yang pada saat itu jatuh ke
tangan Belanda tanpa persetujuan pemiliknya, misalnya melalui pencurian
atau aksi militer.
Koleksi kolonial Belanda terdiri atas beraneka ragam barang budaya,
termasuk benda seni, benda keagamaan, benda bersejarah, perhiasan, benda
sejarah alam, dan barang sehari-hari. Seluruhnya mencapai jumlah ratusan
ribu obyek. Selain museum yang mengelola koleksi kolonial yang luas dan
menarik, seperti Museum Nasional Kebudayaan Dunia, Museum Bronbeek,
dan Rijksmuseum, banyak museum kecil yang juga memiliki koleksi kolonial.
Sebuah survei yang diselenggarakan oleh Komisi dan Asosiasi Museum di
lingkungan berbagai museum Belanda menunjukkan bahwa masih banyak
yang belum diketahui tentang asal usul barang budaya kolonial menjadi milik
Belanda. Meskipun demikian, sejumlah museum menyatakan bahwa mereka
mengelola aneka obyek yang mereka ketahui diperoleh pada masa kolonial
tanpa persetujuan pemiliknya.
Pengembalian barang budaya kolonial oleh bekas penjajah bukanlah hal baru:
berbagai contoh telah dilakukan sejak zaman kolonial. Sampai saat ini,
Belanda terutama telah melakukan pengembalian beberapa obyek kepada
Indonesia dengan beragam alasan Dalam beberapa kasus obyek dikembalikan
sebagai hadiah diplomatik, misalnya dalam rangka kunjungan kenegaraan.
Terkadang pengembalian dilakukan berdasarkan kesepakatan antarnegara,
misalnya rekomendasi bersama pada pertengahan 1970-an antara Belanda
dan Indonesia. Namun, hingga hari ini belum ada kebijakan resmi tentang
pengembalian yang disepakati bersama negara asal.
Negara-negara Eropa yang pada waktu itu memiliki koloni menyikapi barang
budaya kolonial dan permintaan pengembaliannya dengan cara yang berbeda-
beda. Ada yang melakukan pengaturan hati-hati terhadap permintaan
pengembalian dan ada pula yang bersikap lebih terbuka atas permintaan
tersebut. Ada yang pemerintahnya tidak ikut campur dalam perdebatan itu
dan ada pula yang mengambil sikap tegas. Beberapa negara hanya
                                                                                 4
memberikan peminjaman permanen benda tersebut kepada negara asal,
sementara negara lainnya memilih untuk benar-benar melakukan pengalihan
hak milik atas barang budaya tersebut. Perbedaan ini bukan saja
mencerminkan keragaman pandangan tiap negara, tetapi juga perbedaan
terkait regulasi yang dapat menghalangi atau justru memuluskan
</pre>

====================================================================== Einde pagina 4 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 5 ======================================================================

<pre>pengembalian. Namun, kenyataannya urgensi untuk menangani masalah ini
memang terus mengalami peningkatan di semua negara. Bukan saja karena
negara asal dan para perwakilan diaspora kian lantang bersuara, tetapi
terutama juga karena di negara-negara yang pernah memiliki koloni,
pertanggungjawaban atas kolonialisme yang dilakukannya pada masa lalu
dirasakan sebagai sesuatu yang kian penting.
Berbagai mitra diskusi Komisi dari negara-negara bekas jajahan menyatakan
bahwa kemampuan untuk membuat narasi sejarah kolonial di museum               Ikhtisar
mereka, termasuk berdasarkan obyek-obyek yang kini berada di Belanda,
sebagai suatu hal yang penting. Mitra diskusi di Suriname dan kawasan
Karibia berpendapat bahwa infrastruktur museum harus dibenahi terlebih
dahulu sebelum negara-negara itu dapat menerima kembali semua benda
tersebut. Mitra diskusi ini menginginkan terjalinnya kerjasama struktural
antara Belanda dengan museum mereka di bidang peningkatan kapasitas.
Sementara itu mitra diskusi dari Indonesia menekankan pentingnya penelitian
ilmiah bersama tentang asal barang budaya. Mereka menyatakan bahwa
meskipun pengembalian barang budaya adalah urusan antarnegara, tetapi
masyarakat yang memiliki barang budaya ini juga harus dapat turut
merasakan manfaatnya.
Sejumlah aspek berperan dalam penanganan barang budaya kolonial,
khususnya terkait permintaan pengembalian. Yang pertama adalah asal-usul
barang budaya kolonial menjadi milik Belanda. Permintaan pengembalian
barang budaya yang dirampas pada saat itu, misalnya, memerlukan
pertimbangan yang berbeda dibandingkan permintaan pengembalian barang
budaya yang diperoleh secara sah melalui sumbangan atau pembelian, atau
yang sejarah asalnya tidak dapat dilacak. Nilai sebuah barang budaya, baik
untuk negara asal maupun untuk Belanda, merupakan aspek lain yang dapat
dipertimbangkan, selain kondisi penyimpanan dan aksesibilitasnya apabila
barang budaya tersebut dikembalikan, serta kemungkinan berbagai alternatif
pengembalian. Terakhir, pertanyaan penting yang tentu saja perlu dijawab
adalah siapa pemilik saat ini: pemerintah nasional, pemerintah daerah,
atau swasta.
Menangani permintaan pengembalian barang budaya bukanlah masalah
hukum, tetapi lebih merupakan masalah etika. Hal ini bertolak dari prinsip
batas waktu pada hukum Belanda dan kenyataan bahwa perjanjian
internasional yang berkaitan dengan barang budaya kolonial tidak berlaku
surut. Norma dan prinsip hukum kemanusiaan internasional dan kode etik
organisasi masyarakat internasional dapat menjadi pedoman yang berguna
dalam menangani permintaan pengembalian secara etis. Pedoman ini
mengimbau penanganan yang penuh tenggang rasa terhadap permintaan
pengembalian yang bertolak dari pemikiran bahwa apa yang telah dicuri pada
prinsipnya harus dikembalikan. Tidak seperti di sejumlah negara Eropa
lainnya, hukum Belanda tidak melarang pengembalian barang budaya kolonial      5
oleh Negara kepada negara asalnya.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 5 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 6 ======================================================================

<pre>Rekomendasi Komisi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains
1.   Menurut Komisi, langkah pertama dalam mengembangkan sebuah
     kebijakan penanganan koleksi kolonial ialah mengakui bahwa pengambilan
     barang budaya secara paksa adalah perlakuan tidak adil terhadap penduduk
     asli di daerah kolonial.
2.   Langkah kedua ialah menyatakan kesediaan, apabila memungkinkan, untuk
     memulihkan ketidakadilan historis tersebut, yang hingga kini masih          Ikhtisar
     dirasakan sebagai suatu ketidakadilan, dan menjadikannya sebagai landasan
     kebijakan mengenai penanganan koleksi kolonial.
3.   Komisi merekomendasikan agar kebijakan dibuat setelah dimusyawarahkan
     terlebih dahulu dengan negara-negara yang pernah menjadi koloni
     Belanda dalam waktu lama, termasuk setidaknya Indonesia, Suriname,
     dan kepulauan Karibia. Hormati dan akomodasi berbagai pandangan dari
     negara-negara ini dan, bila perlu, lakukan penyesuaian untuk masing-
     masing negara. Hanya kebijakan tentang penanganan barang budaya
     kolonial yang dimufakati bersama yang dapat memberikan hasil yang
     memuaskan bagi semua pihak. Dengan kata lain, waspadai pengulangan
     neokolonialisme masa lalu di mana terutama pandangan, perasaan, norma,
     dan nilai sepihak yang dijadikan sebagai pedoman dalam bertindak.
4.   Sebagai komitmen atas pengembangan kebijakan bersama ini, Komisi
     merekomendasikan untuk mengeluarkan pernyataan kepada negara-negara
     bekas jajahan Belanda mengenai kesediaan untuk memberlakukan
     pengembalian tanpa syarat terhadap semua barang budaya yang dapat
     dibuktikan dengan tingkat kepastian yang wajar bahwa pada masa itu
     negara asal kehilangan barang budaya secara paksa yang kemudian berubah
     menjadi milik Negara Belanda. Tentu saja dengan syarat bahwa negara asal
     memang menghendaki pengembalian ini.
5.   Kesediaan untuk melakukan pengembalian tanpa syarat menandakan
     bahwa kepentingan lain tidak dipertimbangkan betapapun relevannya
     kepentingan lain itu apabila ada permintaan pengembalian yang bersifat
     pemulihan ketidakadilan. Menurut pandangan Komisi, pemulihan
     ketidakadilan seharusnya tidak hanya diwujudkan secara konkrit pada saat
     pelaksanaan pengembalian, tetapi terutama juga dengan adanya pengakuan
     ketidakadilan tersebut dalam kebijakan dan menjadikan pemulihan ini
     sebagai titik tolak yang utama.
6.   Komisi menyarankan untuk menyatakan kepada negara asal bekas koloni
     Belanda bahwa Belanda juga siap untuk mempertimbangkan permintaan
     pengembalian barang budaya milik negara yang sejarah asal-usulnya tidak
     dapat ditetapkan atau tidak menandakan adanya kehilangan kepemilikan
     secara paksa. Hal ini berlaku selama barang budaya tersebut                  6
     mencerminkan kepentingan budaya, sejarah, atau agama yang istimewa bagi
     negara asal. Ini berbeda dengan kasus barang budaya yang hilang secara
     paksa, di mana, menurut Komisi, kepentingan pengembalian bagi negara
     asal harus dipertimbangkan secara wajar dan adil terhadap kepentingan
     relevan lainnya dalam menilai permintaan semacam itu. Untuk permintaan
</pre>

====================================================================== Einde pagina 6 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 7 ======================================================================

<pre>     ini tentu saja pemulihan ketidakadilan bukan merupakan dalil utama,
     melainkan menghormati kepentingan istimewa bagi negara asal. Contoh
     kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam konteks ini adalah
     kepentingan sebuah barang budaya bagi Belanda, kondisi penyimpanan,
     dan aksesibilitasnya seandainya barang dikembalikan, dan ketersediaan
     berbagai alternatif pengembalian.
7.   Komisi merekomendasikan agar mempertimbangkan permohonan
     pengembalian barang budaya milik Negara Belanda dari bekas koloni yang       Ikhtisar
     juga dijajah oleh negara lainnya. Mengingat pada permintaan semacam itu
     mungkin dibutuhkan pertimbangan yang lebih luas, Komisi senantiasa
     merekomendasikan agar keputusan diambil secara wajar dan adil serta atas
     dasar pertimbangan berbagai kepentingan. Menurut Komisi, hal ini tidak
     mengubah kenyataan bahwa apabila permintaan tersebut menyangkut
     barang budaya yang hilang secara paksa, kemungkinan pemulihan
     ketidakadilan harus tetap berlaku sebagai titik tolak. Hal ini mengingat,
     terlepas dari apakah Belanda turut menjadi penyebab ketidakadilan di
     negara-negara ini, sebagai pemilik barang budaya tersebut, Belanda
     merupakan satu-satunya pihak yang mampu memulihkan ketidakadilan itu.
8.   Keputusan mengenai permohonan pengembalian barang budaya dari
     negara asal harus diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan
     Sains, sepanjang barang budaya tersebut dimiliki oleh Negara Belanda.
     Komisi merekomendasikan agar Menteri mengambil keputusan
     berdasarkan saran terbuka dari Komisi Penasihat independen yang akan
     dibentuk untuk maksud itu. Hal ini akan memastikan bahwa keputusan
     Menteri didasarkan pada pendapat ahli tanpa kepentingan sebagai pemilik.
9.   Komisi merekomendasikan untuk mendirikan Pusat Kepakaran Asal Barang
     Budaya Kolonial yang bertugas memverifikasi asal barang budaya pada
     permohonan pengembalian, jika perlu melakukan atau meminta
     dilakukannya penelitian pelengkap tentang asal barang, merancang,
     mengelola, dan membuka akses umum ke basis data asal barang budaya
     kolonial di berbagai museum Belanda dan membina keahlian museum.
10. Syarat  utama yang diperlukan untuk pelaksanaan garis kebijakan yang
     disarankan oleh Komisi adalah pengetahuan tentang barang budaya
     kolonial yang ada di berbagai museum Belanda dan cara bagaimana barang
     budaya tersebut diperoleh pada saat itu. Bagi negara asal, pengetahuan ini
     sangat diperlukan untuk dapat meminta pengembalian barang budaya.
     Komisi menyarankan agar Menteri menegaskan tanggung jawab museum
     untuk meneliti sejarah asal barang budaya kolonial mereka dan
     memberikan informasi tersebut kepada negara asal barang budaya.
11. Berdasarkan    diskusi antara Komisi dan perwakilan negara asal, tema yang
     senantiasa mengemuka ialah bahwa pengembalian barang budaya bukanlah          7
     satu-satunya hal yang mereka inginkan. Bantuan untuk membangun
     infrastruktur museum dengan kondisi penyimpanan yang baik, pelatihan
     tenaga ahli, kemungkinan mahasiswa magang di museum Belanda,
     melakukan penelitian bersama dan pertukaran ilmu pengetahuan
     merupakan hal-hal yang senantiasa disinggung oleh negara asal sebagai
</pre>

====================================================================== Einde pagina 7 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 8 ======================================================================

<pre>   sesuatu yang penting. Dari berbagai diskusi ini Komisi memahami bahwa
   penanganan permintaan pengembalian secara memadai bukanlah hasil
   akhir, tetapi merupakan suatu bagian dari kerjasama antara Belanda dan
   negara asal untuk memahami berbagai sudut pandang tentang masa
   kolonialisme. Oleh karena itu, Komisi menyarankan kepada Menteri
   Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains, Menteri Luar Negeri dan Menteri
   Perdagangan Luar Negeri & Kerja Sama Pembangunan untuk
   memasukkan kerjasama di bidang museum antara Belanda dan negara asal
   dalam agenda kebijakan budaya internasional. Komisi juga menyarankan       Ikhtisar
   agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains dalam kebijakannya
   terkait Belanda Karibia memberikan perhatian pada kerjasama
   di bidang museum.
12. Terakhir: padasaat ini, negara-negara Eropa bekas penjajah lainnya juga
   tengah berupaya menyikapi penanganan barang budaya kolonial mereka.
   Oleh karena itu, Komisi merekomendasikan, melalui UNESCO maupun
   tidak, untuk merintis pertukaran pengetahuan, gagasan, dan pandangan
   dengan negara-negara ini, serta secara sejajar mencari potensi kerjasama
   dan kesepakatan internasional.
                                                                               8
</pre>

====================================================================== Einde pagina 8 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 9 ======================================================================

<pre>Ikhtisar 9</pre>

====================================================================== Einde pagina 9 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 10 ======================================================================

<pre>1.       Pengantar
Berbagai museum di Belanda memiliki harta karun budaya yang melimpah
dari masa kolonial. Harta karun budaya ini memiliki sejarah asal muasal yang
                                                                                Pengantar
beragam, mulai dari pemberian penduduk setempat kepada pemimpin daerah
koloni hingga obyek yang dicuri saat perang dan ekspedisi militer.
Berlian Banjarmasin yang terkemuka dari koleksi Rijksmuseum. [1] Berlian
mentah ini aslinya memiliki berat 70 karat dan sebelumnya dimiliki oleh
Sultan Banjarmasin. Pada 1859, setelah penerusnya meninggal dunia dan
pemberontakan meletus terhadap Belanda dan sultan baru pilihan Belanda
yang tidak populer, pemerintah kolonial memutuskan untuk melakukan
intervensi militer. Kesultanan di Banjarmasin dibubarkan, daerah itu jatuh di
bawah kekuasaan Belanda dan berlian tersebut dikirim ke negeri Belanda.
Pada akhir abad ke-19 sudah mulai dipertanyakan tentang keabsahan
tindakan Belanda tersebut di Banjarmasin dan kini berlian tersebut dianggap
sebagai contoh rampasan perang. [2]
Serok perak berbentuk buah labu, dari Curaçao. [3] Serok ini dibuat oleh
pengrajin perak lokal pada abad ke-18 atas permintaan Perusahaan Hindia
Barat (West-Indische Compagnie, WIC). Ini adalah contoh obyek akulturasi
yang tercipta dari pertemuan antara budaya lokal, Afrika, dan Eropa tanpa
kepemilikan budaya yang jelas. Tidak seperti serok tradisional lainnya, obyek    10
ini terbuat dari perak sehingga cukup unik. [4]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 10 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 11 ======================================================================

<pre>                                                                               Pengantar
Banyo dari koleksi Museum Etnologi ini dikoleksi di Suriname oleh
John Gabriel Stedman antara 1772 dan 1777. Stedman adalah seorang
perwira Skotlandia-Belanda yang berdinas di sebuah resimen Skotlandia
tentara Negara Belanda. Dalam karya tulisnya yang tersohor, ‘Narrative of
a Five Years’ Expedition Against the Revolted Negroes of Surinam’, dia
menggambarkan kampanye melawan komunitas Maroon dan kekejaman yang
dilakukan oleh pemilik perkebunan terhadap populasi yang dijadikan budak.
Meskipun tidak dapat dipastikan bahwa seluruh obyek yang dikumpulkan
oleh Stedman itu diberikan secara paksa, satu hal yang tidak dapat disangkal
ialah bahwa semuanya itu diperoleh dalam konteks kolonial. [5]
Di Hindia Belanda, senjata lazim dipandang sebagai simbol kekuasaan
tradisional. Rak tombak dari koleksi Rijksmuseum ini diberikan kepada
Gubernur-Jenderal Jean Chrétien Baud pada 1834 oleh para ‘Petinggi Hindia’      11
dalam rangka tur inspeksi keliling pulau Jawa dan Madura. Dalam tur ini,
Baud menerima sejumlah pemberian dari raja-raja setempat. [6] Berbagai
obyek tersebut kemungkinan disumbangkan secara sukarela, tetapi mungkin
juga merupakan bukti loyalitas yang dipaksakan kepada pemerintah Belanda.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 11 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 12 ======================================================================

<pre>                                                                                Pengantar
Arca Ganesha ini, patung dewa Hindu berkepala gajah dan putra dewa Siwa
yang dipuja-puja, yang dapat mengatasi rintangan menuju kesuksesan, berasal
dari garbagriha timur Candi Singosari. Inilah satu-satunya candi yang tersisa
di Singosari (Jawa Timur) dari Kerajaan Singhasari (1222 – 1292). [7]
Pada 1803, Nicolaus Engelhard, gubernur Noordoosthoek di Pulau Jawa,
‘menemukan’ candi yang sudah dirambati tanaman itu. Ia memindahkan tiga
arca dari candi ini, termasuk Ganesha, ke pekarangannya di Semarang. Pada
1819, arca Ganesha tersebut dikirim dengan kapal ke Institut Kerajaan Ilmu
Pengetahuan di kota Amsterdam. Pada 1841, arca tersebut menjadi bagian
dari koleksi Museum Nasional Barang Antik sebelum dipindahkan ke
Museum Etnologi di Leiden pada 1903.
Berlian, serok perak, banyo, rak tombak, dan arca Ganesha: lima contoh
barang budaya berusia ratusan tahun yang menggambarkan kekayaan dan
keragaman budaya daerah bekas koloni. Semuanya dengan latar belakang
sejarah, budaya, atau agama masing-masing dan semuanya diperoleh di
daerah koloni Belanda sebagai pemberian maupun rampasan ataupun dengan
dirampas dengan cara lain, misalnya dengan mengambilnya sebagai
‘barang temuan’.
Akan tetapi, obyek-obyek ini juga menjadi kepemilikan yang semakin
menimbulkan perasaan tidak nyaman, suatu ketidaknyamanan yang
berhubungan dengan perubahan sudut pandang orang di Belanda terhadap
masa lalu kolonial dan yang dapat Anda temui pula dalam berbagai diskusi
seperti, misalnya, tentang Pit Hitam, tentang patung-patung para kolonis di
alun-alun berbagai kota di Belanda dan tentang berbagai jalan, terowongan,       12
dan sekolah yang dinamai dengan nama mereka. Pada saat ini, kehidupan
bermasyarakat di Belanda tengah mengalami reorientasi tentang masa lalu
kolonial melebihi masa-masa sebelumnya, oleh karena itu isu-isu tentang,
rasisme, eksploitasi, kekerasan, dan penindasan pun makin mengemuka
</pre>

====================================================================== Einde pagina 12 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 13 ======================================================================

<pre>sebagai ciri khas utama masa itu. Reorientasi ini bukannya berjalan tanpa
perjuangan, yang terkadang diwarnai pula oleh kontroversi sengit, karena ciri
khas tersebut memang bertolak belakang dengan citra yang selama ini dimiliki
oleh banyak orang terhadap Belanda sebagai negara yang antirasisme, toleran
dan damai, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Akan tetapi, menurut
Komisi, pandangan yang terbuka terhadap masa lalu kolonial Belanda sama
sekali tidak perlu diartikan sebagai ancaman terhadap identitas atau sebagai
                                                                                Pengantar
usaha propaganda mentalitas terhadap penduduk asli Belanda untuk
membenci diri sendiri. Sebaliknya, ‘memikirkan kembali’ sejarah Belanda
justru dapat memperkuat kehidupan bermasyarakat secara keseluruhan,
mengingat lebih dari sejuta penduduk memiliki sejarah keluarga yang paling
tidak sebagian bertalian dengan masa kolonialisme.
Dengan pandangan terhadap masa lalu yang lebih kritis dan terbuka itu tidak
mengejutkan apabila barang budaya kolonial dalam koleksi museum, yang
seiring dengan berlalunya waktu semakin dianggap sebagai ‘milik sendiri’,
dicermati dari kacamata yang lebih kritis dibandingkan sebelumnya, tentang
bagaimana benda-benda ini diperoleh dan kemungkinan nilai benda-benda ini
bagi negara asal. Semakin banyak museum yang melakukan kajian ini.
Pada 2019, misalnya, Museum Nasional Kebudayaan Dunia mengeluarkan
sebuah daftar prinsip sebagai patokan museum dalam menilai permintaan
restitusi obyek kolonial. [8] Selain itu, tahun lalu digulirkan proyek
percontohan PPROCE yang dilaksanakan oleh Institut Penelitian Perang,
Holokaus, dan Genosida atau NIOD, Rijksmuseum, dan Museum Nasional
Kebudayaan Dunia. Proyek ini mengumpulkan informasi tentang bagaimana
penelitian tentang asal muasal obyek kolonial dapat dilaksanakan.
Di negara-negara Eropa lain pun topik penanganan obyek budaya kolonial
dengan cepat menjadi bagian dari agenda sosial dan politik. Pada 2018,
misalnya, Asosiasi Museum Jerman mengeluarkan pedoman museum untuk
penanganan obyek-obyek yang dikumpulkan selama masa kolonial dan
Presiden Prancis Emmanuel Macron mewacanakan pelonggaran pada restitusi
warisan budaya Afrika yang dimiliki Prancis, yang lantas diikuti oleh laporan
terkenal Savoy dan Sarr yang memunculkan banyak polemik di seantero
Eropa karena gaya bahasanya yang tanpa basa-basi. [9] Di Inggris Raya, para
direktur museum nasional secara berkala mencari publikasi berisi sudut
pandang yang diberikan dengan lebih hati-hati dan di Belgia tema seni
rampasan menjadi topik yang ramai dibahas dengan dibukanya kembali
AfricaMuseum di Tervuren. Akan tetapi, terlepas dari seberapa aktualnya
diskusi tentang penanganan koleksi kolonial di Eropa dan betapa seringnya
negara-negara Eropa mengembalikan obyek budaya – pada Maret 2020,
misalnya, Belanda mengembalikan keris yang diketahui bertalian dengan
pahlawan perjuangan Indonesia Pangeran Diponegoro – hingga kini di
sebagian besar negara Eropa belum ada konsepsi yang digunakan secara luas
tentang penanganan warisan kolonial ataupun disepakatinya visi kebijakan
tentang masalah ini yang ditetapkan oleh pemerintah.                             13
</pre>

====================================================================== Einde pagina 13 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 14 ======================================================================

<pre>1.1   Permintaan saran dari menteri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains, Ingrid van Engelshoven, dalam
suratnya tertanggal 10 April 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
menyampaikan akan menetapkan visi kebijakan serupa untuk Belanda
sebelum akhir tahun 2020. [10] Meskipun museum merupakan pengelola
warisan kolonial dan mempunyai konsepsi tentang cara penanganannya,
                                                                               Pengantar
mereka biasanya bukan pemilik koleksi tersebut. Dalam sebagian besar kasus,
Negaralah pemiliknya. Akan tetapi, pemerintah lokal, perguruan tinggi,
perkumpulan, dan yayasan lain juga memiliki obyek kolonial yang dikelola
oleh museum. Selain itu terdapat banyak koleksi pribadi yang juga mencakup
obyek kolonial. Jika dimiliki oleh Negara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
dan Sains yang akan memutuskan bagaimana warisan kolonial harus ditangani
dan – secara lebih spesifik – apakah obyek tersebut harus dikembalikan
atau tidak.
Dalam surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, Menteri
merumuskan dua ambisi. Pertama, Menteri menghendaki agar warisan
kolonial dalam koleksi nasional dapat diakses dan warisan kolonial tersebut
menceritakan narasi dari berbagai sudut pandang. Dengan cara ini Menteri
bermaksud untuk meningkatkan visibilitas masa lalu bersama bekas daerah
jajahan Belanda. Ambisi kedua adalah mengembangkan kerangka kebijakan
nasional untuk menangani koleksi yang memiliki konteks kolonial. Melalui
cara ini, Menteri bertujuan mengembangkan sebuah metode untuk meneliti
                                                                               Permintaan saran dari menteri dan Susunan dan tata kerja Komisi
asal usul dan menyusun prosedur yang cermat untuk menangani permintaan
restitusi. Selain itu, beliau ingin memprioritaskan barang budaya dari bekas
jajahan Belanda yang diduga kehilangan kepemilikan atas barang tersebut
secara paksa.
Dalam rangka mengembangkan kerangka kebijakan nasional itu, Menteri
telah meminta Dewan Kebudayaan untuk membentuk suatu komisi penasehat
untuk memberinya perspektif masa depan tentang penanganan warisan
kolonial, khususnya terkait kerjasama internasional di bidang ini dan
penanganan permintaan restitusi. Menteri telah meminta Dewan untuk
memberikan sarannya sebelum 1 Oktober 2020. [11]
1.2   Susunan dan tata kerja Komisi
Susunan Komisi Penasehat Koleksi Kolonial Kerangka Kebijakan Nasional
(selanjutnya: Komisi) luas dan beragam, baik dari segi keahlian maupun
disiplin ilmu (pengacara, antropolog, sejarawan, kurator, peneliti, pedagang
seni, direktur museum) maupun dari segi asal (Suriname, Indonesia,
Antilla, Indo-Eropa, Belanda, Inggris, dan Prancis). Komisi dipimpin oleh
Lilian Gonçalves-Ho Kang You. Anggota Komisi terdiri dari Leo Balai,
Brigitte Bloksma, Martine Gosselink, Henrietta Lidchi, Valika Smeulders,
Hasti Tarekat Dipowijoyo, dan Joris Visser. Sekretariat Komisi dipegang             14
oleh Sander Bersee dan Emma Keizer.
Komisi telah melakukan studi pustaka untuk menyusun laporan ini dan
banyak berdiskusi dengan ilmuwan, pengacara, direktur museum, dan kurator.
Diskusi juga diadakan dengan pembuat kebijakan di Belgia, Prancis, Inggris
</pre>

====================================================================== Einde pagina 14 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 15 ======================================================================

<pre>Raya, dan Jerman, negara-negara di mana masalah tentang cara penanganan
koleksi kolonial saat ini sedang mendesak. Selain itu, Komisi berorientasi pada
konsepsi yang ada di Indonesia, Suriname, dan kepulauan Karibia mengenai
penanganan warisan budaya. Komisi menganggap konsepsi di negara asal
sebagai sesuatu yang sangat penting: kebijakan tentang penanganan koleksi
kolonial tidak boleh didasarkan secara sepihak dan semata-mata berlandaskan
pada konsepsi dari bekas kekuatan kolonial, tetapi harus diimbangi dengan
                                                                                  Pengantar
konsepsi, keinginan, dan harapan dari negara asal yang bersangkutan.
Terakhir, bekerjasama dengan Asosiasi Museum Belanda, Komisi telah
menanyakan tentang keberadaan berbagai obyek kolonial yang berada dalam
koleksi museum-museum yang tergabung pada asosiasi itu.
1.3   Saran
Saran ini menyangkut barang budaya dan koleksi yang diperoleh pada masa
antara awal abad ke-17, ketika kapal pertama bertolak dari Belanda ke Asia,
hingga tahun 1975, ketika Suriname menjadi republik yang berdaulat. [12][13]
Aneka arsip, selain yang ada di museum dan yang menyangkut obyek yang
ada di sana, tidak dipertimbangkan oleh Komisi dalam laporan saran ini.
Arsip tidak hanya menyangkut benda-benda itu sendiri, tetapi juga
menyangkut informasi yang dikandungnya dan (hak untuk) mengaksesnya.
Oleh karena itu, tata cara penanganan arsip membutuhkan pendekatan yang
dirancang khusus yang berada di luar cakupan laporan saran ini. Sisa jasad
manusia juga menjadi kategori tersendiri dalam koleksi museum. Dasar
pemikiran dan prosedur yang tercakup dalam laporan ini dapat juga                 Saran
diterapkan pada permintaan restitusi sisa jasad manusia dan obyek-obyek
yang mengandung sisa jasad manusia, tetapi masih terdapat permasalahan
yang lebih luas seputar penanganan obyek-obyek tersebut secara terhormat.
Aspek etis yang spesifik dari permasalahan tersebut berada di luar cakupan
laporan ini.
Meskipun Belanda pernah menjadi kekuatan kolonial di banyak tempat di
dunia, laporan ini terfokus pada Indonesia, Suriname, dan kepulauan Karibia,
yaitu negara-negara tempat Belanda menjalankan otoritas kolonial formal
untuk jangka waktu lama dan yang menjadi tempat berakarnya sejumlah besar
warga Belanda. Hal ini tidak berarti bahwa saran Komisi tidak berlaku untuk
obyek-obyek dari daerah lain yang pernah dijajah Belanda atau negara
Eropa lainnya.
Saran disusun sebagai berikut. Ikhtisar ringkas konteks sejarah disajikan
setelah pengantar ini: masa lalu kolonial Belanda dan daerah-daerah bekas
jajahannya. Kemudian dalam bab ketiga diberikan gambaran koleksi kolonial
yang dikelola oleh museum-museum Belanda. Selanjutnya bab keempat
membahas tentang restitusi benda budaya pada masa lalu dan kesepakatan
yang dicapai antara Belanda dan bekas jajahannya tentang hal ini. Dalam bab        15
kelima, Komisi mengupas berbagai konsepsi tentang penanganan warisan
kolonial di negara Eropa lainnya, dan dalam bab enam Komisi menyajikan
hasil berbagai diskusi yang telah diadakan dengan para pemangku
kepentingan di negara asal. Kemudian, dalam bab tujuh, Komisi
menggambarkan berbagai unsur yang relevan dalam penanganan koleksi
</pre>

====================================================================== Einde pagina 15 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 16 ======================================================================

<pre>kolonial, yang diikuti dengan penyajian kerangka hukum dalam bab delapan
untuk maksud itu. Ini semua adalah bab deskriptif. Terakhir, bab sembilan
memuat saran Komisi yang sesungguhnya: rekomendasi Komisi tentang
berbagai tujuan kebijakan yang hendak dicapai, prosedur untuk menilai
permohonan restitusi, penelitian tentang sejarah asal usul obyek-obyek
kolonial dan kerja sama internasional. Laporan diakhiri dengan ulasan singkat
Komisi mengenai tugasnya.
Hal terakhir adalah yang berikut. Komisi diberikan waktu kurang dari setahun    Pengantar
untuk menyusun saran-saran sesuai permintaan Menteri. Oleh karena itu,
menimbang kompleksitas pokok bahasan dan rentang waktu yang singkat,
Komisi terpaksa melakukan pembatasan. Misalnya, dalam uraian sejarah
kolonial, ikhtisar restitusi sampai saat ini, dan inventarisasi obyek-obyek
kolonial di museum Belanda tidak dapat diuraikan secara tuntas. Pemaparan
ini penting untuk memahami berbagai masukan Komisi dalam konteks yang
relevan dan dapat dimengerti.
Catatan kedua, untuk menyampaikan berbagai konsepsi yang ada di negara
asal, pada awalnya Komisi ingin melakukan kunjungan orientasi ke negara
asal itu sendiri untuk berdiskusi di sana dengan perwakilan dari lingkaran
pemerintah, museum, akademisi, dan komunitas budaya. Namun, kunjungan
tersebut tidak bisa diselenggarakan karena adanya pembatasan perjalanan
akibat krisis korona. Walaupun begitu, Komisi telah melakukan pembicaraan
penjajakan melalui Internet dengan sejumlah perwakilan dari
negara-negara tersebut.
                                                                                Saran
Catatan ketiga dan terakhir ialah bahwa Komisi harus membuat keputusan
dalam memilih istilah tentang kondisi, orang-orang, dan kelompok
masyarakat. Sebagai contoh, dalam laporan ini istilah yang dipakai bukan
‘budak’ tetapi ‘diperbudak’. Komisi menyadari bahwa dalam setiap kelompok
masyarakat terdapat berbagai konsepsi yang berbeda-beda mengenai
ke(tidak)sesuaian istilah tertentu.
                                                                                 16
</pre>

====================================================================== Einde pagina 16 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 17 ======================================================================

<pre>2.       Belanda sebagai kolonisator
Sejak awal abad ke-17, Belanda memiliki pos perdagangan dan koloni
di Asia, Afrika, serta Amerika Utara dan Selatan. Selama sekitar empat
                                                                                Belanda sebagai kolonialis
abad, Belanda hadir di banyak tempat di benua ini sebagai pedagang,
kolonis, dan penjajah. Suatu masa yang bagi penduduk asli ditandai
dengan eksploitasi, kekerasan, rasisme, dan penindasan. Pada masa ini
pula banyak obyek budaya, sejarah, dan keagamaan dari berbagai daerah
dikirim ke Belanda dan yang hingga hari ini masih dapat dilihat di
berbagai museum di Belanda. Termasuk di dalamnya barang budaya yang
pada saat itu jatuh ke tangan Belanda tanpa persetujuan pemiliknya,
misalnya melalui pencurian atau aksi militer.
Hasrat ekspansi negara-negara Eropa sejak dasawarsa terakhir abad ke-15
telah mengubah tatanan dunia secara drastis. Sampai saat ini berbagai
dampaknya masih tampak dan terdengar: pembagian kekuasaan dan kekayaan
yang timpang di dunia dan bahasa-bahasa Eropa yang masih digunakan di
Afrika, Asia, Australia, dan Amerika. Negara-negara seperti Belanda, Prancis,
dan Inggris Raya menjadi masyarakat multikultural berkat migrasi dari
(bekas) koloni mereka. Lebih dari satu juta warga Belanda memiliki sejarah
keluarga yang sebagian atau seluruhnya berasal dari masa kolonial. Selain itu
hingga saat ini bekas daerah jajahan sendiri masih mengalami konsekuensi
dari sejarah penjajahan.
Dari sudut mana pun sejarah kolonial dipandang, kekerasan, eksploitasi,
penindasan, dan rasisme merupakan unsur-unsur yang selalu muncul kembali.
Di wilayah seperti Amerika, Australia, dan Selandia Baru, masyarakat dan
budaya dimusnahkan. Di wilayah lain, komunitas yang memberontak
ditundukkan oleh aksi militer berdarah, dan jutaan orang dari Asia dan Afrika
dijadikan budak untuk ditempatkan di wilayah tersebut ataupun di belahan
dunia lainnya.
Masa kolonial menimbulkan ketidaksetaraan dalam banyak hal, termasuk
dalam hal yang dibahas dalam laporan ini: ekspresi budaya komunitas terjajah
dan kepemilikan serta akses atas warisan budaya mereka. Contohnya di
Amerika, setelah budaya asli dimusnahkan, suatu masyarakat yang sama sekali
baru dibangun terdiri dari berbagai kelompok penduduk asal Afrika dan
kemudian juga asal Asia, sementara mereka di kekang dalam mengekspresikan
budaya dan seni mereka. [14] Selain itu, banyak barang budaya milik komunitas
yang dijajah oleh kekuasaan Eropa berakhir di museum-museum di Eropa.
Termasuk di dalamnya obyek-obyek yang oleh pemiliknya diserahkan secara
terpaksa dan obyek-obyek yang, terlepas dari cara perolehannya, oleh negara
asal dirasakan sebagai kehilangan besar karena nilainya dalam pembentukan           17
identitas mereka dan untuk menceritakan kisah sejarah mereka.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 17 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 18 ======================================================================

<pre>2.1   Ekspansi Eropa
Sejarah kolonialisme Eropa cukup kompleks: ditandai dengan penaklukan,
rasisme, eksploitasi dan kekerasan, maupun kerjasama dengan penguasa lokal.
Ekspansi Eropa ke seberang lautan dimulai pada dasawarsa terakhir abad
ke-15 dan pada awalnya merupakan kepentingan Spanyol dan Portugis. Pada
                                                                                 Belanda sebagai kolonialis
1492, ketika mencari jalur laut baru dari Eropa ke Asia, Columbus pun tiba di
Amerika. Kurang dari lima tahun kemudian, Vasco da Gama mengitari Afrika.
Dia mencapai India pada 1498. Meskipun Perjanjian Tordesillas pada 1494
masih membagi dunia luar Eropa menjadi lingkup pengaruh Spanyol dan
Portugis, dominasi Iberia tidak bertahan lama. Pada akhir abad ke-16,
Republik Belanda mulai memerangi Spanyol dan kemudian, pada abad ke-17,
Portugis terusir dari beberapa bagian Asia. Syarikat Kompeni Hindia Timur
(Verenigde Oost-Indische Compagnie,VOC) memperoleh monopoli perdagangan
di dalam Republik untuk wilayah yang mencakup Afrika Selatan hingga
Jepang. Prancis, pada gilirannya, menduduki beberapa bagian Amerika Utara
dan Selatan, kawasan Karibia, dan India. Namun, pada akhirnya, baik
Republik Belanda maupun Prancis tidak mampu melawan Inggris, yang pada
akhir abad ke-17 mengawali debut kolonialnya untuk kemudian tampil
sebagai negara adidaya.
Dibandingkan dengan Amerika, Asia dan kawasan Karibia, Afrika muncul
relatif belakangan dalam peta kekuasaan kekuatan imperialis. Afrika Utara
                                                                                   Ekspansi Eropa
sudah lama menjadi milik Kesultanan Utsmaniyah dan orang Eropa hampir
tidak tampak di Afrika Timur. Selain itu, pedalaman Afrika tidak dapat diakses
oleh orang Eropa. Namun, di Afrika Selatan terdapat koloni pemukiman
Belanda dan di pantai Afrika Barat orang Eropa memiliki benteng dan
pemukiman yang mereka gunakan untuk perdagangan budak.
Meskipun begitu, orang Eropa di Afrika sebagian besar dibiarkan dan, dengan
pengecualian koloni Tanjung Harapan, tidak mempunyai kekuasaan. [15]
Ini baru terjadi pada akhir abad ke-19, ketika berbagai kekuatan Eropa –
termasuk para pendatang baru imperial Belgia dan Jerman – membagi dan
menduduki benua Afrika dalam kurun waktu 20 tahun.
Pada abad ke-19, Belanda mendirikan Hindia Belanda di sebagian besar
wilayah yang sekarang adalah Indonesia, Inggris Raya memiliki Kemaharajaan
Britania (sekarang India, Sri Lanka, Pakistan, Bangladesh, dan sebagian
Myanmar) dan Prancis memiliki Indochina (sekarang Vietnam, Laos, dan
Kamboja). Akan tetapi, bangsa Eropa bukan satu-satunya pemain imperialis
di Asia: Amerika Serikat mengambil alih Filipina dari Spanyol, Jepang
menaklukkan Taiwan dan Korea dari Cina, dan ekspansi Rusia meluas hingga
ke Samudra Pasifik.
Ketegangan yang muncul dalam persaingan kolonial ini dapat diselesaikan
berulang kali lewat negosiasi dan diplomasi. Namun kekerasan tanpa henti             18
dan perang dilancarkan terhadap orang-orang terjajah untuk membuat mereka
tunduk kepada pemerintahan kolonial dan membendung perlawanan mereka.
Jutaan orang kehilangan nyawa.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 18 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 19 ======================================================================

<pre>Namun, tidak semua penduduk asli menyambut kedatangan bangsa
Eropa dengan perlawanan. [16] Di Indonesia, misalnya, penjajahan Eropa
mengandalkan kerjasama dengan elit lokal, terutama penguasa lokal dan
tradisional. [17] Misalnya saja, pegawai pemerintah Eduard Douwes Dekker,
pada 1856, tidak menggugat sistem kolonial, tetapi justru menggugat
pemerasan penduduk Jawa oleh kalangan ningrat Jawa yang berkolaborasi
dengan orang Belanda. [18]
                                                                                Belanda sebagai kolonialis
2.2   Ekspansi Belanda
Pelayaran pembajakan pada abad ke-16 yang disusul dengan ekspedisi
perdagangan pada akhir abad itu, menandai dimulainya ekspansi Belanda ke
seberang lautan. Dari Deshima di Jepang hingga Essequibo di Amerika
Selatan: antara abad ke-16 dan ke-20, dalam jangka pendek maupun jangka
panjang Belanda mendirikan pos-pos perdagangan dan koloni di Afrika, Asia,
dan Amerika. [19]
                                                                                  Ekspansi Belanda
      Kekaisaran Belanda. Sumber: Rex Germanus
Syarikat Kompeni Hindia Timur
Bidikan misi perdagangan Belanda yang pertama diarahkan ke daerah tropis
Asia sebagai sumber berbagai komoditas menguntungkan seperti rempah,
porselen, sutra, satin, emas, dan batu mulia. Untuk menghindari persaingan di
antara mereka, pada 1602, Dewan Negara memberi VOC hak eksklusif untuk
berdagang, membangun permukiman, mengadakan perjanjian, dan berperang
atas nama Republik di wilayah timur Tanjung Harapan. Pada 1610,
permukiman VOC pertama didirikan di Pulicat dan Sadras di Pesisir
Coromandel di India Tenggara, yang diikuti oleh penaklukan militer lainnya,
pendirian pos perdagangan dan benteng, serta dibukanya berbagai
perkebunan. [20] Hal ini sering kali dibarengi kekerasan terhadap penduduk
setempat. Jan Pieterszoon Coen misalnya, gubernur jenderal keempat VOC,
pada 1619 mengusir dan membunuh penduduk lokal di sekitar Batavia
(kini Jakarta) untuk mendirikan markas besar Kompeni ini. [21] Nasib yang
sama dialami masyarakat Kepulauan Banda ketika VOC menginginkan
monopoli perdagangan bunga pala dan buah pala melalui agresi bersenjata.            19
Di pulau-pulau kosong Coen mendirikan perkebunan tempat para kolonis
memegang kuasa dan penduduk Maluku dipekerjakan sebagai budak.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 19 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 20 ======================================================================

<pre>Sistem pengawasan yang memberlakukan ‘ekspedisi hukuman’ yang keras
memastikan penduduk Maluku tidak akan menjual pala, bunga pala,
dan cengkeh kepada pesaing.
Pos perdagangan juga didirikan di pulau-pulau Indonesia lainnya. Daya tarik
utama Sumatra adalah lada yang dibudidayakan di sana dan, pada 1641,
dalam rangka mengamankan perdagangan lada, VOC pun mengambil alih
                                                                               Belanda sebagai kolonialis
Malaka (Malaysia). Pesisir barat Sumatra menarik bagi VOC karena lada dan
emas yang ada di sana, sementara Borneo (Kalimantan) juga menjadi penting
karena perdagangan lada, emas, dan berliannya. Ceylon (Sri Lanka),
tempatnya budidaya kayu manis dan perdagangan gajah, ditaklukkan pada
1640 dengan bantuan raja Kandy menyusul perang selama 20 tahun melawan
Portugis. [22] Pada 1765, setelah berlangsungnya pemberontakan, istana dan
kota Kandy dijarah oleh pasukan Belanda. Sebagian dari jarahan, termasuk
meriam Kandy yang tersohor itu, kini berada di Rijksmuseum. [23] Ceylon
menjadi koloni Belanda hingga 1796.
Pada 1652, Jan van Riebeeck (1619 – 1677) mendirikan Koloni Tanjung
sebagai lokasi tempat kapal-kapal VOC yang sedang berlayar ke atau dari Asia
dapat mengisi kembali perbekalan. [24] Tidak lama kemudian pemukim dalam
jumlah relatif besar menetap di sini sehingga koloni ini tumbuh menjadi
koloni permukiman. Sekitar 1795, menjelang akhir periode VOC, diperkirakan
terdapat 26.000 orang yang dijadikan budak, baik keturunan Asia maupun
Afrika, yang bekerja di Koloni Tanjung, selain 15.000 orang Eropa. [25]
                                                                                 Ekspansi Belanda
Sebagian karena monopoli yang dipaksakan oleh kekuatan militer, VOC pada
saat itu tumbuh menjadi perusahaan dagang terbesar di dunia, yang pada
puncaknya mempekerjakan lebih kurang 40.000 orang, belum termasuk
mereka yang dijadikan budak. Seperti perorangan yang menetap di daerah itu,
VOC mendapatkan banyak obyek menarik dari penduduk Indonesia: sebagai
hadiah,melalui jual beli, tetapi juga sebagai rampasan. Sejak 1778 sebagian
besar obyek ini jatuh ke tangan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en
Wetenschappen (Masyarakat Kesenian dan Ilmu Pengetahuan Batavia) di
Batavia dan sebagian lagi dikirim dengan kapal ke Belanda untuk kepentingan
perorangan dan kemudian untuk museum. [26] Pejabat pertama yang
mengirimkan barang budaya Jawa ke Belanda dengan kapal adalah Caspar
Georg Carl Reinwardt (1773 – 1854). Awalnya, dia hanya berfokus pada
materi sejarah alam, tetapi kemudian menujukan perhatiannya pula pada
barang budaya lain seperti arca candi. Dia beranggapan bahwa merupakan hal
yang ‘patut’ untuk membawa barang-barang itu bersamanya mengingat
hubungan yang sudah lama terbina antara Belanda dengan Jawa. Reinwardt
mengirimkan total delapan kapal bermuatan barang budaya dari Batavia ke
Belanda. Hanya empat yang tiba dengan selamat di Belanda – sisanya,
termasuk harta seni yang mereka angkut, tenggelam ke dasar laut. [27]
Pada akhir abad ke-18, perdagangan VOC di Asia merugi. Menurunnya                  20
kekuasaan Belanda serta korupsi, penipuan, dan pembukuan yang ceroboh,
menyebabkan kebangkrutan Kompeni ini pada 1795 dan setelah itu Republik
Batavia mengambil alih sisa aset dan utangnya. [28] Dengan demikian, nasib
penduduk terjajah jatuh ke tangan Negara Belanda, seperti halnya koleksi
Masyarakat Kesenian dan Ilmu Pengetahuan Batavia.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 20 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 21 ======================================================================

<pre>Kompeni Hindia Barat
Di Belanda terdapat berbagai organisasi yang berdagang di kawasan Atlantik.
Penggabungan kekuatan dari perusahaan ini berujung dengan pendirian
Kompeni Hindia Barat (WIC) pada 1621, dengan tujuan untuk memerangi
Spanyol dan Portugis di wilayah Atlantik. [29] Tujuan utamanya adalah
pelayaran pembajakan dan kolonisasi wilayah. Berbeda dengan VOC, pada
awalnya tidak banyak investor yang tertarik untuk menanamkan uang di sini.
                                                                               Belanda sebagai kolonialis
Oleh karena itu, dibutuhkan waktu beberapa tahun sebelum WIC benar-benar
mulai berjalan. Di Amerika Utara, organisasi ini sempat mengalami sukses
singkat dengan berdirinya Nieuw-Nederland (Belanda Baru). Pada 1628,
Piet Hein (1577 – 1629) yang bekerja untuk WIC merompak armada perak
Spanyol di Teluk Matanzas, Kuba. Dua tahun kemudian, Kompeni ini
merebut Provinsi Pernambuco di Brasil Timur Laut dari Portugis dan dari
lokasi itu atas perintah Johan Maurits van Nassau-Siegen, Kompeni ini
merebut benteng Portugis St. George d ‘Elmina (dikenal sebagai Elmina) di
Pantai Emas Afrika dan Fort Aardenburg di Luanda (Angola). Penaklukan ini
menjamin pengiriman orang-orang yang dijadikan budak ke Brasil-Belanda.
Suriname menjadi koloni Belanda terpenting di wilayah Atlantik. Daerah
tersebut direbut dari Inggris pada 1667 dan menjadi milik Belanda beberapa
kali hingga 1975. Pada saat penaklukan daerah tersebut berlangsung,
penduduk asli Karibia, Arowak, Trio, Wajana dan Akurio dipaksa mundur ke
hutan tropis di pedalaman atau dibantai. Budak-budak Afrika kemudian wajib
bekerja paksa di perkebunan kapas, gula, dan kopi.
                                                                                 Ekspansi Belanda
Proses pemukiman Belanda di kepulauan Karibia berjalan dengan sama
kerasnya. Pada 1634, Curaçao dijadikan dareh koloni dan pulau lainnya –
Aruba, Sint Maarten, Saba, Sint Eustatius, dan Bonaire –menyusul tidak lama
kemudian. [30] Setelah banyak penduduk asli terbunuh selama pemerintahan
Spanyol seabad sebelumnya, sisa penduduk yang ada kemudian musnah baik
disebabkan oleh pembunuhan maupun oleh berbagai penyakit asal Eropa.
Kolonis mendirikan sebuah masyarakat baru tempat kolonis dan orang-orang
yang diperbudak asal Afrika sebagai bagian yang terpenting. Sebuah ‘budaya
perlawanan’ Afrika-Amerika atau Karibia muncul, jauh dari negara asal
mereka yang diperbudak. Selain itu, karena koeksistensi berbagai komunitas
budaya yang berbeda, muncul apa yang disebut sebagai akulturasi budaya.
Bahasa seperti Papiamento dan Sranan adalah contohnya, begitu juga halnya
obyek serok air yang dibahas dalam bab pendahuluan. [31]
Tidak seperti Suriname, kepulauan Karibia tidak pernah menjadi koloni
perkebunan yang sebenarnya. Kawasannya terlalu kering, sempit, dan
bergunung-gunung. [32] Nilai penting pulau-pulau itu bagi Republik Belanda
ialah peran yang mereka mainkan dalam perdagangan (penyelundupan)
antara Eropa dan ‘Dunia Baru’, dan antara pulau-pulau itu sendiri dengan
daratan Amerika. [33] Curaçao berubah menjadi depot untuk pemukiman
sementara orang-orang yang dijadikan budak dan dijual oleh WIC ke wilayah-         21
wilayah sekitar jajahan Spanyol. Setelah 1713, ketika dominasi Belanda dalam
perdagangan budak menurun tajam, nilai penting Curaçao bagi Republik ikut
menurun. Antara 1721 dan 1729, St. Eustatius juga dijadikan titik distribusi
perbudakan WIC. Antara lain karena faktor persaingan, terutama dari orang
</pre>

====================================================================== Einde pagina 21 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 22 ======================================================================

<pre>Inggris, Kompeni tidak lagi menggangap pulau itu sebagai sesuatu
yang menguntungkan. [34]
Kerajaan Atlantik Belanda mencapai puncaknya pada pertengahan abad
ke-17, tetapi pada 1654 Belanda diusir dari Belanda-Brasil oleh Portugis,
dan dalam Perang Inggris-Belanda Kedua (1665 – 1667) WIC menyerahkan
Belanda-Baru kepada Inggris.Kompeni gulung tikar pada 1674 dan WIC
                                                                               Belanda sebagai kolonialis
kedua yang didirikan setelahnya, ternyata juga tidak mampu melakukan
perdagangan yang menguntungkan bagi pihak Republik. WIC dibubarkan
dan pada 1795 pemimpin koloni di wilayah Atlantik pun jatuh ke tangan
pemerintah Batavia. [35]
Perbudakan
Di berbagai pemukiman dan koloni baik di barat maupun di timur, orang-
orang dipekerjakan sebagai budak untuk menyediakan tenaga kerja dengan
cara murah. Antara 1621 dan 1866 diperkirakan 600.000 orang Afrika yang
dijadikan budak dibawa ke daerah Atlantik Belanda dalam kondisi yang
mengerikan. Sebagian dijual kembali dan sebagian lagi dipekerjakan di koloni
Belanda. [36] Dalam periode yang sama, antara 660.000 dan 1.135.000 orang
yang dijadikan budak diangkut ke seberang lautan, yaitu ke berbagai daerah
Belanda di Asia, tempat mereka selanjutnya diperjualbelikan atau dijadikan
sebagai milik Kompeni maupun pribadi. [37]
Sejak awal, perdagangan budak dan pengerahan orang yang dijadikan budak
                                                                                 Belanda sebagai kekuatan kolonial
memicu protes di kalangan sejumlah orang Eropa. Pada 1814, di bawah
tekanan Inggris, Belanda menghapus perdagangan budak; namun,
kepemilikan orang yang dijadikan budak tetap merupakan kelaziman yang
pada waktu itu masih diterima secara umum. [38] Tidak adanya gerakan abolisi
yang kuat seperti di Inggris Raya menjadi salahsatu alasan kenapa Belanda
relatif terlambat dalam menghapus perbudakan. Sementara kekuatan kolonial
lainnya menghapus perbudakan sejak 1820-an, Belanda baru mulai
menghapus perbudakan di daerah-daerah seberang lautannya pada
pertengahan abad ke-19. [39]
Perbudakan memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan budaya di
kawasan koloni, terutama di Barat. Bagi sebagian besar penduduk. Asia, masa
kolonial merupakan salahsatu bagian dari sejarah yang lebih panjang sehingga
budaya asli mereka tidak hilang. Akan tetapi, orang-orang yang diperbudak
dan diangkut ke belahan dunia lain, khususnya dalam konteks trans-Atlantik,
mengalami nasib yang berbeda: mereka harus membangun budaya yang baru
di dunia yang memberlakukan pengekangan yang ketat terhadap ekspresi
budaya. Pergusuran dan pelarangan adanya bahasa dan agama sendiri
merupakan strategi yang sengaja dipakai untuk menaklukkan para budak. [40]
2.3   Belanda sebagai kekuatan kolonial
                                                                                   22
Setelah VOC bangkrut pada 1795, koloni dikelola oleh para pejabat Centrale
Secretarie (Sekretariat Pusat) dan Generale Rekenkamer (Kamar Audit
Umum). [41] Era kolonial ditandai dengan kerja sama maupun bentrokan
antarkekuatan kolonial yang saling bersaing, tetapi selain itu terutama oleh
tindakan militer terhadap dan eksploitasi penduduk asli. Wewenang Belanda
</pre>

====================================================================== Einde pagina 22 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 23 ======================================================================

<pre>di kepulauan Indonesia terbentuk melalui perang dan ekspedisi militer. [42]
Di Pulau Jawa, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1762 – 1818)
berupaya memberlakukan reformasi ningrat Jawa dengan tangan besi. [43]
Pada masa itu, Nicolaus Engelhard (1761 – 1831), yang menjabat sebagai
gubernur Pesisir Timur Laut Jawa, mulai mengoleksi arca Hindu-Buddha
kuno. Pada 1803, dia memindahkan tiga arca dari Candi Singosari (Jawa
Timur), yang pada awalnya dipajang di kebun kediamannya di Semarang.
                                                                                  Belanda sebagai kolonialis
Sejak abad ke-18, kolonialis Belanda membawa pergi berbagai arca, puing,
dan bagian lain dari reruntuhan candi kuno untuk dijadikan pajangan di
kediaman mereka. Engelhard melangkah lebih jauh: tiga arca Singosari dari
kebun kediamannya dia kirimkan ke Belanda dengan kapal. Pada saat ini,
jumlah keseluruhan arca Candi Singosari dalam koleksi Museum Volkenkunde
mencapai tujuh buah. [44]
Setelah Daendels, Letnan Gubernur Inggris Raya Thomas Stamford Raffles
(1781 – 1826) mengganti sistem penyerahan wajib dengan sistem sewa tanah
– sistem yang bagi penduduk Indonesia sebenarnya tetap merupakan suatu
bentuk eksploitas. [45] Selama intermeso Inggris Raya (1811 – 1814), Inggris
Raya meneladani Engelhard dengan turut merampas barang budaya dari
Nusantara. Misal, Raffles mengirimkan dua arca kepala Buddha dari Candi
Borobudur ke Inggris, yang kini dipajang di Gallery of Indian Religions British
Museum. [46] Akan tetapi, pihak Inggris Raya turut memperhatikan pelestarian
warisan Nusantara. Pada 1814, misalnya, Raffles memerintahkan Borobudur
dibersihkan dari tumbuhan liar agar candi tersebut dapat kembali diakses. [47]
                                                                                    Belanda sebagai kekuatan kolonial
Lantaran menunjukkan ketertarikan pada sejarah, adat istiadat, dan
kesusastraan Jawa, Raffles berhasil menjalin kerjasama dengan kaum ningrat
di bidang peninggalan dan arkeologi. Dengan berakhirnya intermeso
Inggris di Pulau Jawa dan penandatanganan Perjanjian London pada 1814,
Hindia Belanda menjadi koloni Belanda pada 1816. [48]
Selanjutnya, di wilayah koloni Belanda juga aktif dilakukan pengelolaan
arkeologi dan pengumpulan barang budaya. Warisan secara resmi menjadi
bagian dari kebijakan kolonial. [49] Dengan membersihkan, memetakan, dan
memelihara berbagai situs arkeologi, terutama di Pulau Jawa, warisan di
Hindia Belanda menjadi terlihat dan dapat diakses. [50] Belanda memandang
dirinya sebagai kekuatan kolonial yang modern, elegan, dan berbudaya;
pengawal peradaban kuno. Akibatnya, tidak lama kemudian para kolonis
Belanda mulai menganggap warisan di daerah koloni sebagai ‘milik mereka’
dan akibat meningkatnya permintaan dari Belanda, semakin banyak barang
budaya yang diambil dan dikirim dengan kapal sebagai obyek ilmu
pengetahuan dan hiburan di negara-negara Eropa. [51] Sebagian besar obyek
dikoleksi dari Pulau Jawa, tetapi pulau lain pun turut kehilangan barang
budaya yang berharga. [52] Banyak obyek Sumatra dari zaman prasejarah awal
yang berakhir di Batavia dan Amsterdam. [53] Para penginjil dan misionaris
yang tiba di Hindia Belanda pada awal abad ke-19 untuk membawa penduduk
asli berhubungan dengan umat Nasrani, yang sebenarnya juga dilakukan                  23
dalam rangka mendukung wewenang kolonial, turut mengoleksi obyek yang
pada kemudian hari berakhir di negeri Belanda. [54]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 23 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 24 ======================================================================

<pre>Sejak 1858, Masyarakat Kesenian dan Ilmu Pengetahuan Batavia yang
didirikan pada 1778 antara lain untuk mencegah pegawai pemerintah Belanda
membawa pulang warisan ke rumah dinas mereka atau mengirimnya ke
Belanda, secara resmi bertanggung jawab untuk mengoleksi dan memelihara
warisan di Hindia Belanda. Terkecuali barang budaya yang dirawat dengan
baik oleh penduduk asli . Warisan yang tidak dirawat oleh penduduk setempat
diklasifikasikan sebagai milik nasional. [55] Selain itu, Belanda pada umumnya
                                                                                 Belanda sebagai kolonialis
menganggap warisan bukan Islam di Nusantara sebagai warisan yang tidak
penting lagi bagi penduduk aslinya; memindahkan warisan tersebut ke Batavia
atau Belanda tidak akan dianggap sebagai masalah. [56] Pada umumnya,
warisan Islam, khususnya masjid dan makam suci, dihormati oleh orang
Belanda; hancurnya masjid di Banda (Aceh) selama Perang Aceh merupakan
pengecualian. [57] Namun, warisan bukan Islam juga memiliki nilai penting
bagi penduduk setempat, yang terbukti dari berbagai naskah ahli topografi
militer Belanda F.C. Wilsen, yang menunjukkan bahwa Candi Borobudur
digunakan sebagai tempat melangsungkan persembahan dan perayaan oleh
umat Islam setempat. [58] Selain itu letnan kolonel Inggris Raya Alexander
Adams (1772 – 1834) menulis bahwa kegiatan mengoleksi yang dilakukan
Engelhard di Candi Singosari mendorong penduduk setempat untuk diam-
diam menyembunyikan barang budaya dari candi di dalam hutan agar tidak
bisa dirampas oleh orang Belanda. [59]
Ketegangan di Nusantara semakin menjadi-jadi sepanjang abad ke-19. Antara
1825 hingga 1830 berlangsung Perang Jawa, yang menewaskan 200.000 orang
Jawa dan 15.000 anggota pasukan bantuan Belanda dan Indonesia. [60]
                                                                                   Belanda sebagai kekuatan kolonial
Setelah Pangeran Diponegoro (1785 – 1855), yang perlengkapannya jatuh ke
tangan Belanda dalam pertempuran di Sungai Progo pada September 1829,
dipenjara sebagai pemimpin pemberontakan, Gubernur Jenderal Johannes van
de Bosch (1780 – 1844) ) bertugas memulihkan perdamaian di Pulau Jawa. [61]
Pada 1830, dengan semboyan ‘koloni ada untuk ibu pertiwi Belanda dan ibu
pertiwi Belanda bukan untuk koloni’, dia memperkenalkan Sistem Tanam
Paksa, sebuah sistem yang mewajibkan penduduk petani untuk
menyumbangkan sebagian hasil dari tanah mereka. [62] Sementara Sistem
Tanam Paksa membawa manfaat ekonomi bagi pemerintah Hindia Belanda,
penduduk Indonesia tetap harus berjuang melawan kemiskinan dan
kelaparan. Akibatnya, perlahan tapi pasti Sistem Tanam Paksa mendapat
tekanan dan pada 1870, setelah Dewan Perwakilan Rakyat berdebat tentang
politik kolonial selama sepuluh tahun, sistem itu pun dihapuskan. [63]
Ada lebih banyak perang yang lain, ketika harta karun seni sering dijarah.
Sejak 1846 hingga 1849, serangkaian aksi militer terjadi di Bali, ketika orang
Bali dipaksa untuk tunduk pada pemerintahan Belanda. [64] Sejumlah istana
penguasa Bali dirampas hingga tidak tersisa dan penguasa yang memutuskan
untuk tunduk pada kekuasaan Belanda sering memberikan hadiah kepada
pejabat kolonial Belanda, yang kerap bernilai budaya tinggi. Semua pemberian
tersebut sering kali dilakukan sebagai formalitas atau tanda penyerahan              24
diri. [65]
Antara 1850 dan 1854 berlangsung pertempuran melawan para pencari emas
dan saudagar Cina di Borneo (Kalimantan) bagian Barat, yang disebut
Perang Kongsi. [66] Dan diberlakukannya wewenang Belanda di Sumatra
</pre>

====================================================================== Einde pagina 24 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 25 ======================================================================

<pre>bagian Utara berujung dengan berlangsungnya Perang Aceh (1873 – 1914).
Perang ini merenggut nyawa lebih dari 100.000 orang Aceh. [67] Pada 1894,
di Lombok, dalam aksi Belanda yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal
Carel Herman Aart van der Wijk, lebih dari seribu obyek emas dan perak
dirampas dari istana penguasa setempat. [68]
Daftar aksi militer Belanda terhadap penduduk Indonesia jauh lebih panjang
                                                                               Belanda sebagai kolonialis
lagi. Masa kolonial di Hindia Belanda diwarnai dengan perlawanan dari
penduduk asli yang senantiasa berakhir pada intervensi militer oleh Tentara
Kerajaan Hindia Belanda (KNIL).
Sebagai akibat dari segala aksi militer ini terutama akibat Perang Jawa,
dan juga sebagai akibat dari berkurangnya sukarelawan dari Eropa, kekuatan
pasukan militer untuk mempertahankan wewenang Belanda di Nusantara
menjadi berkurang. Sejak 1830 dan seterusnya, Belanda berusaha mengisi
kekurangan ini dengan merekrut paksa orang Afrika di Pesisir Emas.
Hal ini menciptakan bentuk perdagangan budak terselubung, yang dihentikan
setelah protes Inggris Raya pada 1842, tetapi dilanjutkan lagi setelah 1855,
meskipun dalam skala yang lebih kecil, melalui perekrutan orang-orang bebas.
Aksi ini membawa tentara Afrika ke Hindia, yang dalam catatan sejarah
dikenal sebagai Belanda hitam (zwarte Hollanders). [69] Namun, kekuatan
Belanda di Pesisir Emas Afrika semakin melemah. Barang-barang asal Afrika
telah lama tidak menguntungkan lagi bagi Belanda dan kehadiran orang
Eropa disambut dengan perlawanan yang kian menjadi-jadi dari berbagai
                                                                                 Belanda sebagai kekuatan kolonial
negara Afrika Barat. Pada 1869, pemberontakan berbagai negara Afrika Barat
masih dapat dipadamkan oleh pasukan Belanda. Upaya-upaya pihak Belanda
untuk memulihkan ketertiban itu mengorbankan nyawa ratusan orang Afrika.
Berdasarkan Traktat Sumatra Kedua tanggal 2 November 1871, kepemilikan
Belanda di Afrika Barat pun diserahkan kepada Inggris Raya. Sebagai
imbalannya, Belanda diberi kebebasan di Aceh dan izin untuk merekrut
orang India-Inggris Raya sebagai pekerja kontrak untuk Suriname. [70]
Menjelang akhir abad ke-19 tampak jelas bahwa para pejabat pemerintah
tidak mampu mengembangkan lebih lanjut perekonomian di Hindia
Belanda. [71] Penduduk Indonesia menjadi kian melarat. Untuk mengisi
kekurangan tenaga kerja, tenaga impor dari Asia dipekerjakan sebagai budak
upahan di perkebunan untuk membudidayakan aneka komoditi bagi pihak
Belanda. Pada 1900, hampir 90.000 tenaga kuli bekerja untuk Belanda dalam
kondisi yang mengerikan. [72] Mereka inilah yang menggali Manusia Jawa
untuk ilmuwan Eugène Dubois (1858 – 1940), yang kini menjadi salah satu
koleksi termasyhur Museum Naturalis di kota Leiden. [73] Baru pada abad
ke-20 nasib para pekerja paksa ini mulai membaik. [74]
Koloni-koloni Hindia Barat
Pada 1816, Komisaris Jenderal Johannes van den Bosch membagi koloni
Belanda di Barat menjadi tiga gubernemen: gubernemen Suriname,                     25
gubernemen Curaçao, Aruba dan Bonaire, dan gubernemen Sint Eustatius,
Sint Maarten dan Saba. Upaya untuk membuat ekonomi di Barat lebih
menguntungkan bagi Belanda terhambat oleh kekacauan politik yang muncul
dengan berakhirnya kekuasaan kolonial Spanyol dan Portugis di kawasan
Atlantik. [75] Pada 1827, Curaçao dinyatakan sebagai pelabuhan bebas dalam
</pre>

====================================================================== Einde pagina 25 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 26 ======================================================================

<pre>upaya menjadikan pulau itu sebagai pasar bahan pokok di Karibia. Namun,
lokasi pulau itu ternyata terlalu terpencil. Di Suriname, menyusul dihapusnya
perbudakan, Belanda terhalang untuk meraih keuntungan ekonomi akibat
kekurangan tenaga kerja dan kekurangan staf. [76]
Pada 1865, Menteri Koloni Isaäc Dignus Fransen van de Putte (1822 – 1902)
memperbarui pemerintahan kolonial di Barat. [77] Kekurangan tenaga kerja
                                                                                Belanda sebagai kolonialis
yang diciptakan oleh penghapusan perbudakan di Suriname pertama-tama
disiasati dengan menguji coba pekerja kontrak dari Tiongkok dan Madeira,
tetapi kemudian secara pasti melalui migrasi paksa pekerja kontrak dari
India-Inggris Raya ke Suriname. Lebih dari 34.000 pekerja kontrak India-
Inggris Raya akhirnya menetap secara permanen di koloni, yang ditambah
lagi dengan sekitar 33.000 pekerja kontrak asal Pulau Jawa. [78] Akan tetapi,
terlepas dari sumber daya alamnya, Suriname tetap menjadi negara yang
kurang makmur. [79] Penduduknya, yang terpecah akibat ketegangan internal,
tetap miskin. Dengan kedatangan pekerja baru, di samping budaya Maroon
muncul pula budaya Hindustan dan Jawa dengan semarak. [80]
Produksi garam menguntungkan pemerintah kolonial di bekas Antilles. [81]
Kondisi alam dan jumlah penduduk yang kecil menjadikan peluang ekonomi
lain di sana sangat terbatas. Di negara-negara ini pun penduduknya terbilang
beragam dalam hal suku dan budaya. Keragaman ini meningkat karena
pengaruh budaya Amerika Latin sementara kalangan elite tetap berpegang
teguh pada cita-cita budaya Eropa. [82]
                                                                                  Modernisasi
Sejak akhir abad ke-19, timbul ketertarikan orang Eropa untuk mengoleksi
aneka obyek dari Barat. Di Suriname hal ini pada khususnya menyangkut
ketertarikan etnologis pada obyek-obyek budaya asli dan budaya Maroon
sebagai bukti hierarki yang terdapat dalam berbagai budaya. Di Curaçao,
pengoleksian dimulai pada pertengahan abad ke-20 dengan fokus pada gaya
hidup kolonial Belanda, termasuk foto dan obyek yang memperlihatkan
modernisasi pulau-pulau itu oleh Belanda dan yang sekaligus memberikan
pandangan Eropa terhadap orang Afro-Curaçaoan. [83] Benda-benda dari
penggalian arkeologi turut pula dikoleksi.
2.4   Modernisasi
Abad ke-20 membawa lebih banyak kemakmuran bagi Hindia-Belanda,
tetapi tidak semua pihak diuntungkan. Layanan penyuluhan pertanian
didirikan dan perawatan kesejahteraan disediakan untuk penduduk. Budidaya
a padi berlipat ganda antara 1910 dan 1940, yang mengakhiri kelaparan. Akan
tetapi, tenaga kerja Indonesia dieksploitasi tanpa henti dengan munculnya
industrialisasi. Industri batik dan tenun berkembang pesat di Pulau Jawa dan
pabrik sabun, kertas dan rokok didirikan, tetapi yang menerima manfaatnya
adalah terutama orang Eropa. [84] Listrik, alat komunikasi modern, media
massa, dan mobil juga muncul, yang semuanya bisa dibilang hanya dapat               26
diakses oleh orang Eropa. Populasi Eropa tumbuh pesat dan banyak
perempuan Eropa yang memutuskan untuk datang ke koloni. [85]
Kedatangan mereka mengubah hubungan antara orang Eropa, Indo-Eropa,
dan Indonesia serta memperlebar jurang pemisah antara orang Eropa dan
</pre>

====================================================================== Einde pagina 26 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 27 ======================================================================

<pre>penduduk asli. Lelaki asal Eropa agak sulit membina hubungan dengan
perempuan Indonesia.
Awal abad ke-20 adalah masa yang disebut Politik Etis. Hal ini muncul dari
gagasan bahwa Belanda memiliki ‘utang kehormatan’ atau bahkan ‘kewajiban
moral’ untuk menyejahterakan dan ‘mengasuh’ penduduk Indonesia. [86]
Pada 1902, Alexander Idenburg (1861 – 1935), Menteri Urusan Koloni yang
                                                                                   Belanda sebagai kolonialis
beragama Protestan, menyatakan bahwa dalam kasus-kasus tertentu
melancarkan perang di koloni merupakan ‘prasyarat yang tertinggi untuk
berbuat kebaikan pada sesama manusia’: untuk mengangkat harkat penduduk
asli, mereka harus ditundukkan terlebih dahulu. [87] Bagian penting dari
Kebijakan Etis adalah pendidikan bagi penduduk asli. [88]
Sejak abad ke-20, rasa nasionalisme timbul di kalangan elite Indonesia dan
mereka yang baru mengecap pendidikan tinggi. [89] Meskipun tersedia lebih
banyak kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan kolonial,
terutama di tingkat lokal dan terutama di Pulau Jawa, keengganan Belanda
untuk berbagi kekuasaan menyisakan rasa pahit di kalangan kaum nasionalis.
Pemogokan dan boikot terhadap kekuasaan Belanda ditumpaskan oleh tangan
besi pemerintah kolonial. [90] Pada 1927, nasionalis Indonesia Soekarno
(1901 – 1970) mendirikan Partai Nasional Indonesia, dengan tujuan
menyadarkan penduduk Indonesia akan penindasan dan eksploitasi.
Kerusuhan di Hindia-Belanda meningkat, dan pada 1929 pemerintah Belanda
memutuskan untuk membubarkan partai itu dan menciduk Soekarno dan
                                                                                     Modernisasi
para pemimpin lainnya.
Sementara itu, Belanda juga berupaya merevitalisasi perekonomian di belahan
dunia lain, yaitu di koloni Atlantik. Di Suriname upaya ini tidak berhasil. [91]
Akan tetapi, sejumlah kilang minyak dibangun di Curaçao, Aruba, dan
Bonaire akibat meningkatnya kesejahteraan penduduk Eropa serta
modernisasi pulau-pulau itu. Pada saat yang sama muncul ketegangan karena
para pendatang dari banyak negara menetap di sana secara permanen.
Perang Dunia Kedua
Banyak yang berubah di koloni seiring berlangsungnya Perang Dunia Kedua.
Perubahan ini terlihat sangat berbeda antara Timur dan Barat. Pada bulan
Maret 1942, setelah kalah dalam Pertempuran Laut Jawa yang mengakibatkan
lepasnya Pulau Jawa, Hindia-Belanda jatuh ke tangan Jepang. Gerakan maju
Jepang meninggalkan kesan yang mendalam pada penduduk Indonesia dan
menodai prestise pemerintah kolonial. [92] Tentara Sekutu menjadi tawanan
perang, namun sejumlah besar tentara KNIL Indonesia dibebaskan, sebagian
penduduk Eropa di Nusantara ditahan di kamp Jepang dan jutaan orang
Indonesia direkrut sebagai pekerja rodi atau tentara (bala bantuan) untuk
mendukung upaya perang Jepang. [93] Selama pendudukan Jepang,
nasionalisme Indonesia, antara lain karena militerisasi penduduk Indonesia,
mendapat impuls penting. [94] Perang Dunia II di Pasifik berakhir pada                 27
15 Agustus 1945, setelah kapitulasi Jepang.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 27 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 28 ======================================================================

<pre>Di Barat, perang menyebabkan meningkatnya tingkat kemakmuran. Bauksit
dari Suriname dan bahan bakar dari kilang minyak Aruba dan Curaçao sangat
penting bagi peperangan maka investasi skala besar pun dilakukan. Kompeni
Hindia Barat berkontribusi secara material dan finansial dan militer, langsung
dan tidak langsung, untuk pembebasan Belanda. Akibat kehadiran tentara
Amerika selama Perang Dunia II, budaya Suriname mengalami
Amerikanisasi. [95] Terjadi percepatan emansipasi politik dan kenegaraan.
                                                                                 Belanda sebagai kolonialis
Seperti di Antilles, berbagai partai politik didirikan di Suriname. [96]
Partai-partai ini memperjuangkan kemerdekaan yang lebih besar. [97]
2.5   Dekolonisasi
Dekolonisasi Eropa ditandai oleh peralihan kekuasaan secara damai maupun
perang berdarah, dan secara garis besar dapat dibagi menjadi empat periode.
Periode pertama terjadi mulai akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19,
ketika Amerika Serikat berperang untuk memerdekakan diri dari Inggris Raya
dan kerajaan-kerajaan Spanyol dan Portugis di Amerika Selatan dan Tengah
dibubarkan. Periode kedua, mulai pertengahan 1900-an, merupakan
gelombang dekolonisasi yang relatif sunyi ketika Kanada, Australia, dan
Selandia Baru ‘membebaskan’ diri, pertama sebagai dominions (negara bagian)
dan kemudian, yaitu mulai abad ke-20, sebagai negara merdeka. Proses
dekolonisasi Afrika Selatan menjadi pengecualian akibat kekerasan yang
terjadi. Gelombang dekolonisasi ketiga terjadi di Asia antara 1946 hingga
1949, dan gelombang keempat dan terakhir adalah dekolonisasi di Afrika.
                                                                                   Dekolonisasi
Gelombang terakhir berlangsung mulai sekitar 1960 hingga pembebasan
Zimbabwe pada 1980.
Di Nusantara, dua hari setelah kapitulasi Jepang, pada 17 Agustus 1945,
nasionalis Soekarno dan Mohammad Hatta (1902 – 1980)
memproklamasikan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan ini menandai
dimulainya perang berdarah lainnya, ketika Belanda mencoba untuk
menegakkan kembali kekuasaannya di Nusantara dengan menggunakan
kekerasan dan diplomasi namun berhasil dicegah oleh pihak Indonesia baik
dengan cara militer maupun diplomasi. [98] Sementara Indonesia memandang
kembalinya Belanda sebagai suatu upaya rekolonisasi, di Belanda periode
antara 1945 dan 1949 secara resmi masih dipandang sebagai periode
dekolonisasi. [99] Pada 27 Desember 1949, penyerahan kedaulatan mengakhiri
secara resmi kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara, kecuali Nugini
Belanda. Belanda dengan segenap tenaga mempertahankan miliknya yang
terakhir itu sampai 1962, sampai akhirnya menyerah pada tekanan dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amerika Serikat. [100]
Masa lalu kolonial di Nusantara berbuntut panjang. Prajurit KNIL yang
menolak mengadopsi kewarganegaraan Indonesia memproklamasikan
Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950. Dalam waktu singkat
RMS diduduki oleh tentara Indonesia dan sebagai akibatnya, pada 1951,                28
hampir 4.000 mantan tentara KNIL datang ke Belanda bersama keluarga
mereka. Mereka bermaksud akan kembali begitu RMS ditetapkan sebagai
negara merdeka, tetapi ini tidak pernah terjadi. Selain itu, dalam kurun waktu
1945 – 1968, lebih dari 300.000 warga Indo-Belanda ‘direpatriasi’ ke Belanda
karena hidup dalam suasana yang berbahaya dan penuh permusuhan, yaitu
</pre>

====================================================================== Einde pagina 28 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 29 ======================================================================

<pre>antara lain karena belum berstatus WNI. Akhirnya, antara 1957 dan 1964,
sebanyak 25.000 orang yang disebut ‘orang-orang yang menyesal’ tiba di
Belanda, mereka adalah orang-orang yang meskipun berkewarganegaraan
Indonesia, mengalami diskriminasi dan merasa tidak aman di Indonesia.
Setelah Perang Dunia Kedua hingga pertengahan 1950an terjadi kekurangan
perumahan dan tingginya tingkat pengangguran di Belanda, maka kedatangan
para migran ini disambut dingin. Selain itu, orang Maluku yang ingin kembali
                                                                                  Belanda sebagai kolonialis
ke RMS sengaja dikucilkan dari masyarakat Belanda.
Tidak seperti di Indonesia, tepat setelah Perang Dunia Kedua, koloni Belanda
di kawasan Atlantik pada umumnya tidak memiliki hasrat untuk merdeka. [101]
Mengingat kecilnya ukuran negara, (pulau-)pulau, populasi dan ekonomi1950
mereka sangat bergantung pada Belanda. Di Den Haag, yaitu pada 1948 dan
mulai 1952 hingga 1954, berlangsung dua konferensi meja bundar dengan
hasil bahwa koloni-koloni tersebut menjadi kawasan otonomi terkait kebijakan
dalam negeri mereka dan untuk sejumlah urusan tertentu, antara lain bidang
pertahanan dan urusan luar negeri, akan tetap bergantung pada Belanda.
Suriname juga menjadi negara otonom di dalam Kerajaan. [102]
Undang-undang yang mengatur ini semua pada awalnya berfungsi dengan
baik. Akan tetapi, sejak akhir 1960-an dan seterusnya, kontradiksi rasial,
pengangguran, pengaruh Black Power dari Amerika Serikat, dan
ketidakstabilan politik menyebabkan pemogokan dan pemberontakan di
Suriname, dan di Curaçao, pada tanggal 30 Mei 1969, tentara marinir
Belanda menumpaskan pemberontakan rakyat. [103] Pemerintah Belanda mulai
                                                                                    Dekolonisasi
memandang wilayah seberang lautan di Barat terutama sebagai beban
(ekonomi), sementara penduduknya tidak ingin merdeka. Pada 1955, wilayah-
wilayah ini membujuk Belanda untuk menghapus mereka dari daftar wilayah
yang akan didekolonisasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa. [104]
Namun, seiring berjalannya waktu, terutama di Suriname, keinginan untuk
merdeka tumbuh, meskipun penduduknya terpecah cukup tajam terhadap
persoalan bentuk kemerdekaan itu. Pada 25 November 1975, Suriname
meraih kemerdekaannya, atau – bisa dikatakan menjadi negara terpecah-belah
yang diserahkan pada nasibnya sendiri. Sekitar sepertiga orang Suriname telah
bermigrasi ke Belanda karena alasan politik atau ekonomi sebelum
kemerdekaan. [105][106] Sejumlah besar orang Antilla juga bermigrasi ke Belanda
karena ketegangan yang terjadi di daerah mereka. [107] Melihat nasib
Suriname, kepulauan Antilla tidak bisa dibujuk dengan begitu saja untuk
memerdekakan diri dan hanya memperjuangkan hak untuk menentukan nasib
sendiri di dalam Kerajaan. [108] Aruba menjadi yang pertama yang ingin
memisahkan diri dari Antilles dan pada 1986 berujung dengan diberikannya
status aparte kepada Aruba sebagai negara otonom di dalam Kerajaan. [109]
Curaçao dan Sint Maarten kemudian menyatakan bahwa mereka
menginginkan status yang sama. Pada 10 Oktober 2010, negara Antillen
Belanda dibubarkan. Curaçao dan Sint Maarten sejak itu menjadi negara                 29
merdeka di dalam Kerajaan. Bonaire, Sint Eustatius dan Saba menjadi
pemerintah kota istimewa Belanda dengan sebutan Belanda Karibia. [110]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 29 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 30 ======================================================================

<pre>2.6   Kesimpulan
Dekolonisasi secara resmi mengakhiri masa pendudukan selama berabad-abad
lamanya yang ditandai dengan ketidaksetaraan, rasisme, dan kekerasan.
Hal-hal yang belum tentu selaras dengan citra diri Belanda sebagai negara
yang toleran, damai, dan menghormati hak azasi manusia.
                                                                                Belanda sebagai kolonialis
Di Belanda, masa kolonial dipandang dari berbagai perspektif: perspektif yang
sampai saat ini mewarnai propaganda yang pada waktu itu dipakai untuk
membenarkan tindak tanduk kolonisator, dan perspektif yang melihat
kenyataan dari kacamata yang berfokus pada masalah siapa yang bersalah.
Hal yang penting bagi Komisi ialah kesediaan untuk menyikapi masa
lalu kolonial dengan cara yang jujur ​dan obyektif, serta bertanggung jawab
atas masa lalu tersebut. Mengingat masa lalu belum sepenuhnya menjadi
masa lalu dan masih meninggalkan bekas pada masa kini. Atau, seperti yang
dikatakan sejarawan Belanda Henk Wesseling: ‘Dekolonisasi urung menjadi
sejarah.’ [111]
Obyek budaya, religi, dan sejarah dari wilayah bekas kolonial yang kini
dipajang di berbagai museum Belanda sesungguhnya ialah masa lalu yang
tercermin pada masa kini. Menurut Komisi, Belanda juga harus memikul
tanggung jawabnya atas bagian masa lalu itu, terutama apabila menyangkut
obyek-obyek yang hilang secara paksa di negara asal dan oleh karena itu
merupakan kepemilikan yang dirasakan tidak nyaman. Masa lalu tidak dapat
                                                                                  Kesimpulan
ditarik kembali, tetapi yang dapat dinilai secara kritis adalah bagaimana
Belanda menangani kekayaan budaya dari masa lalu yang masih dapat dilihat
di berbagai museum Belanda sampai saat ini.
                                                                                    30
</pre>

====================================================================== Einde pagina 30 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 31 ======================================================================

<pre>3.        Koleksi kolonial
Koleksi kolonial Belanda terdiri dari beraneka ragam barang budaya,
termasuk benda seni, benda keagamaan, benda bersejarah, perhiasan,
                                                                                  Koleksi kolonial
benda sejarah alam, dan barang sehari-hari. Seluruhnya mencapai
jumlah ratusan ribu obyek. Selain museum-museum yang mengelola
koleksi kolonial dalam jumlah besar dan mengagumkan, seperti Museum
Nasional Kebudayaan Dunia, Museum Bronbeek, dan Rijksmuseum,
banyak museum kecil yang juga memiliki koleksi kolonial. Sebuah survei
yang diselenggarakan oleh Komisi dan Asosiasi Museum di lingkungan
permuseuman Belanda menunjukkan bahwa masih banyak yang belum
diketahui tentang asal-muasal barang budaya kolonial sehingga menjadi
milik Belanda. Meskipun demikian, sejumlah museum menyatakan
bahwa mereka mengelola aneka obyek yang mereka ketahui diperoleh
pada masa kolonial tanpa persetujuan pemiliknya.
Untuk memperoleh gambaran tentang koleksi kolonial yang ada di Belanda,
Komisi, bekerja sama dengan Asosiasi Museum, mengirimkan angket kepada
420 anggota asosiasi tersebut. [112] Rijskdienst voor Cultureel Erfgoed-RCE
(Dinas Warisan Budaya Kerajaan Belanda) juga dikirimi angket. Yang mengisi
angket berjumlah 115 responden, berarti sebesar 27 persen dari jumlah
                                                                                   Koleksi kolonial di Belanda
keseluruhan responden. [113] Meskipun jumlah responden relatif terbatas,
namun sudah termasuk museum-museum terkemuka yang memiliki koleksi
kolonial. Dari semua museum tersebut Komisi kemudian mengumpulkan
informasi lebih lanjut. Beginilah cara Komisi mendapatkan gambaran tentang
barang budaya kolonial yang dikelola museum-museum Belanda, terutama
barang budaya kolonial yang merupakan milik Negara. [114]
3.1   Koleksi kolonial di Belanda
Hasil angket menunjukkan bahwa selain sejumlah museum besar, diantaranya
het Nationaal Museum van Wereldculturen (Museum Nasional Kebudayaan
Dunia), Museum Bronbeek, dan Rijksmuseum (Museum Negara), yang
mengelola koleksi kolonial dalam jumlah besar dan mengagumkan, terdapat
banyak museum kecil lain yang juga memiliki koleksi kolonial. Menjawab
pertanyaan tentang kepemilikan koleksi tersebut, pihak museum menjawab
bahwa selain pihak pemerintah, juga sering menyebut pihak swasta seperti
yayasan, perkumpulan, perusahaan, perorangan, dan keluarga sebagai
pemiliknya. Indonesia paling sering disebut sebagai negara asal-muasal yang
barang budayanya dikelola museum, diikuti oleh Suriname, Curaçao, Aruba,
Sint Maarten, dan Belanda Karibia, yaitu daerah bekas koloni Belanda
lainnya, serta daerah koloni negara lain juga disebut sebagai asal-muasal obyek
kolonial dalam koleksi mereka.                                                       31
Dalam kuesioner ini, pihak museum juga ditanyai tentang pengetahuan
mereka tentang bagaimana obyek-obyek kolonial dalam koleksinya diperoleh.
Hampir 20 persen museum yang menjawab pertanyaan ini menyatakan bahwa
</pre>

====================================================================== Einde pagina 31 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 32 ======================================================================

<pre>yang mereka ketahui obyek-obyek dalam koleksi museum mereka diperoleh
pada zaman kolonial tanpa persetujuan pemiliknya. Selain itu, hampir
60 persen menjawab tidak mengetahui asal-usul perolehan obyek-obyek yang
mereka kelola. Satu hal yang dapat menjelaskan besarnya persentase kategori
terakhir ini ialah bahwa sejarah asal-usul obyek memang belum tentu dapat
dilacak kembali dan penelitian asal-muasal, sebagaimana akan ditunjukkan
kemudian dalam bab ini, belum mendapat perhatian yang sama besarnya dari
                                                                                               Koleksi kolonial
semua museum. Hal ini tidak mengubah kenyataan bahwa lebih kurang
separuh dari museum yang menyimpan barang budaya kolonial menjawab
bahwa penanganan barang budaya kolonial itu menjadi tema yang aktual bagi
mereka; sepertiga dari mereka masih membina relasi dengan negara asal. Yang
patut digarisbawahi adalah lebih dari tiga perempat museum yang menyimpan
barang budaya kolonial menyebutkan bahwa mereka membutuhkan dukungan
dalam menangani obyek tersebut.
3.2   Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
Gambaran yang lebih terperinci tentang apa yang dimiliki Belanda dalam hal
barang budaya kolonial dapat diperoleh dengan melihat lebih dekat sejumlah
museum terkemuka.
Museum Bronbeek
Museum Bronbeek adalah museum kolonial militer yang mengelola koleksi
kolonial yang besar dan beragam milik Negara, termasuk aneka obyek yang
                                                                                                Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
berhubungan dengan KNIL. Koleksinya berisikan barang budaya dari
berbagai bekas daerah koloni Belanda, termasuk Indonesia, Suriname, dan
Curaçao. Barang budaya tersebut didapat dengan berbagai cara pula. Di pintu
masuk museum, misalnya, ada obyek yang disebut sebagai Sicupak Lada,
yaitu sebuah meriam dengan kaliber 19 sentimeter yang dihiasi karangan
bunga emas daun ek.
      Sicupak lada dari abad ke-17 (nomor objek 1875/04-1-2) di pintu masuk Museum Bronbeek.
      Foto: Rob Gieling.
Meriam ini memiliki sejarah yang pelik. Obyek itu dihadiahkan kepada Sultan
Aceh oleh Kekaisaran Turki pada 1631 – 1636 sebelum dirampas oleh tentara
kolonial pada abad ke-19. Pada 1875, dikirim sebagai trofi perang kepada
                                                                                                    32
Museum Bronbeek tempat meriam tersebut diperelok dengan karangan bunga
emas atas perintah Raja Willem III. Karena penambahan karangan bunga
emas itu maka, selain bagi Turki dan Indonesia, obyek tersebut memiliki nilai
sejarah pula bagi Belanda. [115]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 32 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 33 ======================================================================

<pre>Di samping obyek yang terlepas dari tangan negara asal secara paksa, museum
juga mengelola banyak barang budaya yang diberikan sebagai hadiah kepada
pemerintah kolonial atau pihak perorangan, atau yang asal-usul perolehannya
kurang jelas. Contoh untuk yang disebutkan terakhir ialah diorama ‘Tarian
Budak’ karya seniman Suriname Gerrit Schouten yang dibuat pada 1817.
Diorama tersebut menampilkan sebuah Du (pesta dansa budak), yaitu sebuah
permainan peran dengan musik dan tarian yang dipentaskan di perkebunan.
                                                                                    Koleksi kolonial
Menurut katalog museum, tidak diketahui bagaimana perwakilan budaya
Kreol di Suriname ini diperoleh. [116] Rijksmuseum menyebutkan bahwa kotak
diorama Schouten itu banyak dibuat dan dibeli sebagai cendera mata; pada
zaman kolonial, orang Eropa di Suriname konon sangat terpikat dengan cerita
rakyat semacam ini. [117] Oleh karena itu, obyek itu bisa saja telah dibuat oleh
Schouten sebagai barang pesanan.
                                                                                     Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
    Diorama ‘Tari Budak’ karya seniman Gerrit Schouten (nomor objek 1999/00-113).
    Sumber: Museum Bronbeek
Penanganan warisan kolonial menjadi tema aktual di lingkungan Museum
Bronbeek. Museum Bronbeek pernah beberapa kali mengembalikan barang
budaya dalam koleksinya kepada negara asal, termasuk perlengkapan (pelana,
tali kekang, payung kebesaran, dan tombak) Pangeran Diponegoro. Hal ini
terlaksana dalam rangka perjanjian yang diadakan pada 1977 antara Belanda
dan Indonesia. [118] Bronbeek menjalin kerjasama erat dengan berbagai
instansi budaya di Indonesia. Pihak museum menyatakan belum pernah
menerima permintaan restitusi. [119]
Museum Nasional Kebudayaan Dunia
(Nationaal Museum van Wereldculturen, NMVW)
NMVW mengelola sejumlah besar barang budaya kolonial milik Negara
                                                                                         33
maupun milik Pemerintah Kota Rotterdam. Sebagai contoh, Tropenmuseum,
yang merupakan bagian dari NMVW, menyimpan koleksi bekas Museum
Kolonial di Haarlem. Di samping itu, sejak awal abad ke-19, Museum
Volkenkunde, yang juga merupakan bagian dari NMVW, telah mengambilalih
koleksi Koninklijk Kabinet van Zeldzaamheden (Kabinet Benda Langka
</pre>

====================================================================== Einde pagina 33 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 34 ======================================================================

<pre>Kerajaan), dan pada masa kolonial menerima hasil rampasan perang Belanda
dan koleksi Kementerian Koloni. Museum ini juga pernah menerima koleksi
militer dari perorangan, serta barang budaya dari akademisi dan arkeolog.
Pada 1903, Museum Volkenkunde menerima hibah koleksi antik yang berasal
bukan dari dunia Barat dari het Rijksmuseum van Oudheden (Museum
Nasional Barang Antik), dan pada 1958 menerima seluruh koleksi de
Koninklijke Militaire Academie (Akademi Militer Kerajaan) di Breda.
                                                                                 Koleksi kolonial
Oleh karena itu, koleksi kolonial NMVW cukup luas dan beragam. Lembaga
ini memiliki koleksi kategori antik, militer, perniagaan, misionaris,
administrasi kolonial, dan keluarga. Koleksi yang dikelola meliputi barang
budaya yang pada saat itu terlepas dari pemilik asli secara paksa, diperoleh
dengan seizin pemilik, dan sejarah asal-muasal yang (belum) tidak jelas.
Sebagian besar koleksi kolonial yang lebih dari 100.000 obyek itu berasal dari
Indonesia. NMVW juga mengelola barang budaya dari Suriname, Aruba,
Curaçao, Sint Maarten, Belanda Karibia, dan daerah bekas koloni Belanda
lainnya, termasuk berbagai obyek dari bekas Ceylon (Sri Lanka). Selain itu,
museum ini mengelola banyak barang budaya dari bekas daerah jajahan
negara kolonial lainnya, termasuk sejumlah obyek perunggu terkenal dari
Kerajaan Edo (Benin).
                                                                                  Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
    Pipa emas dari tahun 1837 (nomor objek RV-360-5211).
    Sumber: NMVW                                                                      34
</pre>

====================================================================== Einde pagina 34 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 35 ======================================================================

<pre>Contoh obyek terkenal dalam koleksi NMVW adalah pipa emas Ghana yang
dihadiahkan kepada Raja William I pada 1837 oleh Raja Kwaku Dua dari
Ashanti. Pipa tersebut diterima oleh Mayor Jenderal Verveer. Verveer telah
mencapai kesepakatan dengan Kwaku Dua bahwa pemerintah Belanda dapat
merekrut seribu orang setiap tahun untuk tentara Hindia Timur di Ashanti
dengan bayaran tertentu. Sebagai ucapan terima kasih atas perjanjian ini, raja
Ghana menyumbangkan pipa emas ini, yang oleh karena itu sebenarnya
                                                                                 Koleksi kolonial
merupakan tanda mata dari seorang relasi bisnis. Obyek itu pada awalnya
disimpan di Kabinet Benda Langka Kerajaan sebelum dilimpahkan kepada
Museum Etnologi pada abad ke-19. [120] Raja Ashanti itu juga mengutus putra
dan keponakannya ke Belanda untuk mengenyam pendidikan Barat,
sebagaimana dilukiskan Arthur Japin dalam romannya yang berjudul
‘De zwarte met het witte hart’ (Si Hitam dengan Hati Putih).
                                                                                  Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
    Pintu istana Bali abad ke-19
    (nomor objek RV-1586-31. Sumber: NMVW
                                                                                      35
Contoh barang budaya menarik lain yang dikelola oleh NMVW adalah
pintu istana Bali abad ke-19 dari istana Raja Denpasar. Pintu kayu dengan
bobot yang sangat berat dan menampilkan berbagai binatang mitos, motif
bunga, dan motif daun itu, dikirimkan ke Belanda dari Bali oleh pelukis
</pre>

====================================================================== Einde pagina 35 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 36 ======================================================================

<pre>W.O.J. Nieuwenkamp dengan kapal ketika melakukan ‘lawatan mengoleksi’
untuk Museum Etnologi. Dia mendapati obyek itu di istana Pangeran I Gusti
Gede Ngurah yang luluh lantak di Badung setelah menjadi sasaran aksi militer
besar-besaran Belanda pada 20 September 1906. Peristiwa ini berujung
dengan Perang Puputan – sebuah ‘pertempuran hingga titik darah
penghabisan’ – ketika ratusan orang Bali melakukan ritual bunuh diri.
Istana menjadi hancur lebur dan sebagian besar kekayaan istana diambil
                                                                                 Koleksi kolonial
sebagai rampasan perang dan dikirim ke Batavia. Menurut Nieuwenkamp,
pintu istana itu terpaksa ditinggalkan karena terlalu berat dan besar untuk
dibawa oleh tentara. Dia lantas meminta agar obyek tersebut dikirim dengan
kapal ke Belanda. [121]
NMVW merupakan pemain aktif di kalangan museum Belanda dalam hal
menjalin dan membina relasi dengan negara asal, melakukan penelitian
asal-muasal, dan mengembangkan visi tentang cara menangani barang budaya
kolonial. Pada 2019, pihak museum menerbitkan panduan berjudul ‘Return of
Cultural Objects: Principles and Process’ yang berisi prosedur yang dijalankan
museum apabila ada permintaan restitusi terhadap barang budaya
dari negara asalnya.
Rijksmuseum
Rijksmuseum mengelola sejumlah besar barang budaya yang berasal dari
berbagai bekas daerah koloni Belanda. Meskipun sebagian besar barang
budaya merupakan milik Negara, Rijksmuseum juga mengelola banyak obyek
                                                                                  Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
milik swasta. Sebagai contoh, barang budaya milik Koninklijke Vereniging van
Vrienden voor Aziatische Kunst, KVVAK (Persatuan Persahabatan Kerajaan
Seni Asia). Pihak museum menyimpan koleksi barang budaya asal Indonesia,
Sri Lanka, Suriname, dan bekas Antilles. Beberapa diantaranya diperoleh
dengan persetujuan pemilik pada saat itu, dan lainnya tanpa persetujuan,
termasuk meriam Raja Kandy. Meriam tersebut dirampas pada
19 Februari 1765 di Kandy (Sri Lanka) oleh pasukan G.G. Lubbert Jan
Baron van Eck, meskipun kepada pasukan ini diperintahkan untuk tidak
melakukan penjarahan. Pada tahun itu juga, obyek tersebut dikirim ke
Belanda oleh Van Eck dan pada 1769 menjadi bagian dari koleksi kabinet
barang langka Perwakilan Negara Willem V. Tidak lama kemudian meriam itu
diberi cap sebagai meriam Michiel de Ruyter. Ketika pasukan Prancis
menyerbu Belanda pada 1795, mereka menyumbangkan meriam tersebut
kepada Dewan Perwakilan Rakyat berikut sejumlah obyek warisan budaya
nasional lainnya yang sebelumnya menjadi milik negara. Peristiwa ini
merupakan salah satu penyebab mengapa meriam ini dipandang sebagai
obyek penting sejarah Belanda oleh sejumlah sejarawan. Akhirnya meriam itu
berakhir di Rijksmuseum. [122]
Contoh barang budaya dari Rijksmuseum yang riwayat perolehannya tidak
diketahui secara pasti ialah sebuah arca berupa fragmen gambar batu pasir
India yang bernama ‘Kecantikan Surgawi’. Sejak 1972, Rijksmuseum                      36
mendapat hak pinjam-pakai arca tersebut dari pihak KVVAK, yang
pada 1934 membelinya dari atau melalui mediasi Charles-Louis Fábri.
Tidak jelas bagaimana Fábri, atau pihak yang dimediasi olehnya,
mendapatkan arca itu. Ketika arca tersebut dibeli pada saat itu, dilaporkan
berasal dari Bhubaneswar, Orissa di India. Namun, penelitian terakhir
</pre>

====================================================================== Einde pagina 36 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 37 ======================================================================

<pre>Rijksmuseum mendapati bahwa arca tersebut berasal dari Kuil Lakshmana,
Khajuraho. Menurut Rijksmuseum, kemungkinan besar, ketika kuil itu
terlantar, arca dibawa oleh seorang pejabat Inggris atau penduduk setempat
sebelum berakhir di pasar bebas. [123]
                                                                             Koleksi kolonial
    Meriam Kandy (nomor objek NG-NM-1015). Sumber: Rijksmuseum
                                                                              Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
                                                                                  37
    ‘Kecantikan Surgawi’ (nomor objek AK-MAK-185),
    dari Kuil Lakshmana (India). Sumber: Rijksmuseum.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 37 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 38 ======================================================================

<pre>Naturalis Biodiversity Center
Museum sejarah alam turut mengelola berbagai obyek menarik dengan
konotasi kolonial. Naturalis Biodiversity Center (Pusat Keanekaragaman
Hayati Naturalis), misalnya, mengelola ratusan ribu obyek yang dikoleksi dari
bekas daerah koloni. Di samping itu, museum ini mengelola banyak obyek
dari bekas daerah koloni negara lain.
                                                                                   Koleksi kolonial
                                                                                    Melihat lebih dekat berbagai museum terkemuka
    Pithecanthropus erectus atau ‘Manusia Jawa’ di Naturalis Biodiversity Center
    (nomor objek RGM.1332450). Foto: Peter Maas.
Salah satu obyek terkenal museum ini ialah barang budaya kolonial yang
menarik: fosil tutup tengkorak dan tulang paha ‘Manusia Jawa’. Pada zaman
penjajahan, kedua obyek ini dibawa ke Belanda oleh dokter dan ahli
paleontologi Belanda Eugène Dubois (1858 – 1940). Tudung tengkorak dan
tulang paha ternyata merupakan holotipe homo erectus, bukti bahwa manusia
dan kera memiliki hubungan evolusioner. [124] Fosil tersebut digali oleh tenaga
‘kuli’, budak upahan yang dipekerjakan di Hindia-Belanda oleh pemerintah
kolonial, pada 1891 atas perintah Dubois. Oleh karena itu, di samping sejarah
manusia dan peradaban Jawa, Manusia Jawa juga menceritakan sejarah
kolonial, di mana tenaga kerja Indonesia dan Tiongkok dieksploitasi untuk
kepentingan kekuatan kolonial. Penanganan koleksi kolonial merupakan tema
yang kurang aktual di museum ini. Pihak museum memusatkan perhatiannya
terutama pada latar belakang biogeografis dan etnobiologis koleksi barang
budayanya dan, apabila relevan, bukan pada konteks kolonial perolehannya.
Het Rijksmuseum van Oudheden (Museum Nasional Purbakala)
Museum Nasional Purbakala mengelola lebih dari 10.000 barang budaya
kolonial, semuanya milik negara. Museum ini khusus menyimpan barang
budaya dari bekas daerah koloni negara-negara lain. Jadi, koleksi museum
                                                                                        38
berupa sejumlah besar barang budaya yang diperoleh dari koloni Yunani,
Mesir, Asiria, atau Fenisia. Sejauh yang diketahui, barang budaya tersebut
diperoleh dengan persetujuan pemilik sebelumnya. Namun, pihak museum
menyatakan bahwa beberapa sertifikat barang budaya yang mereka beli
tampaknya dipalsukan. Oleh karena itu, benda-benda ini mungkin telah
</pre>

====================================================================== Einde pagina 38 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 39 ======================================================================

<pre>memasuki pasar bebas secara ilegal. Dalam kasus seperti itu, asal- usul suatu
barang budaya sering kali tidak mungkin atau sulit dilacak.
Menurut hemat Komisi, informasi di atas memberikan gambaran yang baik
tentang keragaman barang budaya kolonial milik Belanda. Namun, perkiraan
yang tepat tentang jumlah sesungguhnya sulit untuk dilakukan berdasarkan
data ini, tetapi jumlah keseluruhannya mencapai ratusan ribu obyek. Komisi
                                                                                Koleksi kolonial
memperkirakan bahwa museum-museum yang tidak mengisi kuesioner
kemungkinan juga mengelola barang budaya kolonial. Selain itu, tidak semua
museum memetakan (jumlah) obyek kolonialnya dengan baik. Dalam
kuesioner tersebut, 28 persen museum dengan barang budaya kolonial
menyatakan tidak memiliki gambaran tentang barang budaya kolonial dalam
koleksinya, 39 persen museum menyatakan sedang dalam proses menyusun
suatu gambaran, dan 33 persen menyatakan sudah memiliki gambaran
yang lengkap.
3.3   Penelitian asal-muasal oleh museum
Di antara museum-museum dengan barang budaya kolonial yang mengisi
angket, hanya 10 persen yang ternyata memiliki gambaran yang baik mengenai
asal-muasal obyek. Sebanyak 43 persen melakukan penelitian pengenalan
terhadap asal-muasal koleksinya, 13 persen melakukan penelitian sistematis,
dan 34 persen sama sekali belum melakukan penelitian asal-muasal obyek.
      Status penelitian asal-muasal
                                                                                 Penelitian asal-muasal oleh museum
      (Persentasi)
Dua museum Belanda, NMVW dan Rijksmuseum, berpengalaman di bidang
penelitian asal-muasal. NMVW telah aktif di bidang ini sejak 1990-an.
Mengingat koleksinya yang beragam dan banyaknya barang budaya kolonial,
penelitian ini tetap berlanjut. Pada bulan Juni 2019, NMVW mempekerjakan            39
sejumlah karyawan yang berfokus pada penelitian asal-muasal serta
identifikasi barang budaya dalam koleksi NMVW yang penting untuk diteliti
lebih lanjut. Barang budaya yang diketahui mempunyai asal-muasal yang
kontroversial diprioritaskan. Dalam melakukan penelitian asal-muasal terjalin
</pre>

====================================================================== Einde pagina 39 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 40 ======================================================================

<pre>kerjasama yang erat dengan para pakar (inter)nasional dan museum-museum
lain. Misalnya saja, pada dialog yang berlangsung secara aktif antarmuseum
dari Jerman, Prancis, Swiss, Belgia, dan Inggris Raya, pada 2018 NMVW
menjadi tuan rumah Benin Dialogue Group dan merupakan anggota kelompok
pengarah Benin bersama dengan museum-museum dari Berlin, London,
dan Nigeria. Kualitas penelitian dipantau oleh komisi kurator yang dibentuk
oleh NMVW.
                                                                              Koleksi kolonial
Pada 2018, Rijksmuseum membentuk kelompok kerja untuk menyelidiki asal-
muasal koleksi mereka, yang antara lain dimaksudkan untuk melacak barang
budaya yang diperoleh secara tidak sah. Kelompok kerja itu melaksanakan
proyek percontohan untuk meneliti aspek perolehan dan negara asal dari
kesepuluh barang budaya yang berbeda yang diseleksi untuk penelitian lebih
lanjut. Percontohan ini menunjukkan betapa peliknya sejarah barang budaya
kolonial dan betapa rumit dan lamanya waktu yang dihabiskan untuk
penelusuran sejarah ini. Dalam sejumlah kasus, asal-muasal barang budaya
kolonial masih belum dapat dijelaskan. Walaupun Penelitian Rijksmuseum
belum berujung dengan restitusi yang konkret, tetapi telah membuahkan
permintaan terhadap restitusi.
Pada 2018, bekerjasama dengan het Expertisecentrum Herkomstonderzoek
(Pusat Kepakaran Penelitian Asal-Muasal) dari NIOD (Nederlands Instituut
voor Oorlogs-, Holocaust-, en Genocide-studies) (Institut Belanda untuk
Studi Perang, Holokaus, dan Genosida) guna menggabungkan kekuatan dan
                                                                               Metode perolehan
kepakaran, NMVW dan Rijksmuseum meluncurkan proyek percontohan.
Proyek yang secara resmi dimulai pada September 2019 dengan judul
‘Pilot Provenance Research on Objects of the Colonial Era’ (PPROCE) ini
disubsidi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains (OCW)
yang bertujuan untuk mengembangkan metodologi penelitian asal-muasal.
Fokusnya diberikan pada berbagai obyek asal Indonesia.
3.4   Metode perolehan
Barang budaya kolonial dalam koleksi Belanda begitu beragamnya, begitu
pula dengan cara perolehannya. Ada yang dirampas, yaitu dibawa ke Belanda
sebagai rampasan perang atau diambil dari candi dan tempat pemujaan
lainnya; ada juga yang merupakan pemberian kepada orang Belanda, dibeli,
atau didapatkan dalam berbagai ekspedisi. Terkait pemberian, pembelian dan
juga barter, perlu diingat bahwa pada masa kolonial terdapat ketimpangan
kekuasaan antara kolonisator dan mereka yang menjadi subyek kolonisasi.
Dalam beberapa kasus, ini dapat berarti bahwa transaksi komersial atau
pemberian tidak bersifat sukarela: barang budaya mungkin dijual atau
disumbangkan karena rasa takut, untuk menyenangkan hati penguasa, alasan
diplomatik, atau tidak ada cara lain untuk memenuhi kebutuhan pokok akibat
kemiskinan. Dalam konteks kolonial ada garis tipis antara kewajiban dan
kebebasan, dan dengan demikian juga antara kehilangan kepemilikan secara        40
sukarela dan secara paksa. Sebagai contoh, di Hindia-Belanda, pemberian
hadiah oleh penguasa setempat menandakan penyerahan diri. [125]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 40 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 41 ======================================================================

<pre>Pada masa kolonial, barang budaya didapatkan oleh berbagai perorangan dan
instansi: perorangan, ilmuwan – misalnya pada ekspedisi ilmiah seperti yang
dilakukan oleh Dubois –wakil pemerintah, tentara pada saat aksi militer dan
ekspedisi tentara kolonial, ataupun misionaris pada saat menjalankan misi dan
penginjilan. Barang budaya ini berakhir dalam koleksi Belanda lewat berbagai
cara. Pihak swasta menyumbangkan atau menjual obyek kepada museum.
Sebagaimana ditunjukkan sebelumnya dalam laporan ini, banyak barang
                                                                                Koleksi kolonial
budaya Indonesia berakhir di berbagai museum Belanda lewat het Bataviaasch
Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Ikatan Kesenian dan Ilmu
Batavia). Barang budaya lainnya berakhir di Belanda lewat de Oudheidkunde
Dienst van Nederlands-Indië (Dinas Arkeologi Hindia-Belanda)
(1913 – 1949) atau melalui het Koninklijk Kabinet van Zeldzaamheden
(Kabinet Benda Langka Kerajaan) (1816 – 1883). [126] Karena itu penting
untuk membedakan antara sejarah asal-muasal barang budaya dengan
bagaimana museum-museum memperoleh barang budaya tersebut.
Misalnya, walaupun museum membeli sebuah barang budaya secara sah
lewat pelelangan, belum tentu berarti bahwa obyek tersebut bukan merupakan
barang rampasan pada zaman kolonial, dan apabila sebuah barang budaya
disumbangkan kepada museum oleh Kementerian Koloni, hal itu tidak berarti
bahwa barang budaya itu merupakan rampasan perang.
                                                                                 Metode perolehan
                                                                                  41
</pre>

====================================================================== Einde pagina 41 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 42 ======================================================================

<pre>4.       Restitusi pada masa lalu
Restitusi barang budaya kolonial oleh bekas kekuatan kolonial bukanlah
hal baru: berbagai contoh awal restitusi telah dilakukan sejak zaman
                                                                               Restitusi pada masa lalu
kolonial. Sampai saat ini, Belanda terutama telah melakukan
pengembalian obyek kepada Indonesia. Terdapat beragam alasan di balik
pengembalian tersebut. Dalam beberapa kasus obyek dikembalikan
sebagai hadiah diplomatik misalnya dalam rangka kunjungan
kenegaraan. Terkadang restitusi dilakukan berdasarkan kesepakatan
antarnegara, misalnya rekomendasi bersama pada pertengahan 1970-an
antara Belanda dan Indonesia. Namun, hingga hari ini belum ada
kebijakan restitusi yang dikembangkan bersama-sama dengan negara
asal.
Sesungguhnya bekas negara kolonial sudah cukup lama memikirkan
penanganan yang tepat atas warisan budaya dari daerah koloni serta persoalan
tentang pemilik warisan itu. Bahkan sebelum dekolonisasi mulai tampak,
kalangan politisi, elite, dan tokoh agama di daerah koloni mulai mengklaim
kembali warisan budaya mereka yang hilang. Pada awal 1830, Uskup Islandia
meminta Denmark untuk mengembalikan manuskrip keuskupan yang berusia
berabad-abad, dan dalam Perjanjian Versailles 1919, Tanzania meminta
Jerman untuk mengembalikan tengkorak Sultan Mkawa. [127] Contoh yang
lebih baru ialah takhta dan bangku kaki raja terakhir Kandy serta mahkota
Raja Sri Vikrama Raja Simha yang dikembalikan oleh Inggris Raya kepada Sri
Lanka pada 1934, serta lebih dari 300 gambar dan lukisan dari zaman
kolonial yang dikembalikan oleh Prancis kepada Aljazair pada 1969. [128]
Namun, ada juga contoh yang lebih baru. Pada 2019, Prancis mengembalikan
kepada Senegal pedang abad ke-19 milik Omar Saidou Tall – walaupun
dengan status pinjam pakai – dan pada 2020 Jesus College di Cambridge
memutuskan untuk mengembalikan kepada Nigeria ayam jantan perunggu,
salah satu dari koleksi Perunggu Benin yang tersohor.
Indonesia
Di Belanda, Indonesia menjadi fokus utama restitusi obyek. Yang menarik,
restitusi awal kepada Indonesia justru datang dari Thailand: pada 1927,
relief Ramayana Candi Prambanan dikembalikan kepada pemerintah Hindia-
Belanda oleh Raja Siam, Chulalongkorn. Ini dilakukan menyusul kritik dari
kalangan arkeolog Belanda, para konservator di Siam, dan Pangeran Damrong
(saudara tiri Raja Chulalongkorn) atas kenyataan bahwa barang budaya ini
dan obyek lain yang tidak kalah menariknya telah dicuri oleh Belanda dari
candi-candi di Pulau Jawa dan dihadiahkan kepada raja Siam. Namun, tidak
semua obyek yang dihadiahkan kepada raja itu dikembalikan: kepala arca dan
relief dari Candi Borobudur, misalnya, masih terpajang di Thailand. [129]          42
Restitusi pertama Belanda berlangsung sebelum kemerdekaan Indonesia.
Pada 1907 dan 1938, Belanda mengembalikan barang simbol kerajaan kepada
kesultanan Bone dan Gowa yang menjadi korban aksi militer Belanda di
</pre>

====================================================================== Einde pagina 42 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 43 ======================================================================

<pre>Selebes Selatan (sekarang Sulawesi) pada 1905 dan 1906. Para sultan tersebut
menyatakan tidak dapat berkuasa tanpa obyek itu dan restitusi keprabuan
tersebut sejatinya menjadi pengakuan pemerintah kolonial terhadap
kekuasaan kesultanan. [130] Pada 1937, dengan alasan yang sama, dua dari
empat keris rampasan dipulangkan kepada keluarga kerajaan di
Bali Selatan. [131]
                                                                                   Restitusi pada masa lalu
Ketika sudah pasti bahwa penyerahan kedaulatan akan terjadi dalam waktu
dekat, negosiasi dimulai antara Belanda, Republik Indonesia, dan Bijeenkomst
voor Federaal Overleg, BFO (Pertemuan Musyawarah Federal) tentang warisan
budaya Indonesia yang dimiliki Belanda. Selain harta karun dari Bali dan
Lombok serta peralatan milik Pangeran Diponegoro, hal yang tidak luput
dibahas ialah obyek-obyek sejarah alam seperti Manusia Jawa. [132] Belanda
menegaskan bahwa pada semua aksi militer di Nusantara senantiasa hadir
seorang perwira perlindungan seni yang bertugas mencegah berlangsungnya
penjarahan warisan budaya dan menjamin bahwa semua warisan budaya yang
dibawa berakhir dalam koleksi Ikatan Seni dan Ilmu Pengetahuan Batavia.
Dengan demikian tidak akan ada harta karun penting yang berakhir di
Belanda atau pasar dunia. Kenyataan berkata sebaliknya: penguasa, tentara,
pengusaha, misionaris, dan ilmuwan Belanda jelas-jelas telah membawa pergi
berbagai obyek. Di kemudian hari, obyek-obyek ini sering sampai ke Belanda
melalui penyelundupan, dan dalam beberapa kasus lain juga sampai ke negara
lain. [133][134]
Pada akhirnya Belanda menyadari bahwa restitusi barang budaya mempunyai
sisi positif: restitusi dapat diartikan sebagai tanda adanya itikad baik dan
digunakan untuk mewujudkan tujuan-tujuan lain. [135]
Pihak museum bersama dengan het Indisch Instituut (Institut Hindia) di
Amsterdam menyusun daftar berisikan 1.456 ‘barang berharga’ yang perlu
ditelusuri sejarah asal-usulnya. [136] Bagi Indonesia, perundingan tentang
restitusi barang budaya tidak hanya penting karena obyek-obyek tersebut
dapat mengisahkan sejarah nasional ; selain itu restitusi juga dianggap sebagai
tanda penghormatan dari satu bangsa kepada bangsa lainnya. [137]
Konferensi Meja Bundar yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus hingga
2 November 1949 untuk membahas penyerahan kedaulatan, termasuk
didalamnya agenda tentang kebudayaan, menghasilkan sebuah rancangan
perjanjian di bidang kebudayaan yang salahsatu pasalnya yaitu Pasal
19 berkaitan dengan restitusi. Pasal itu mengatur bahwa barang budaya yang
diperoleh secara tidak sah harus diserahkan kepada pemerintah Indonesia. [138]
Akan tetapi, dengan pasal 19 sebagai pengecualian, Republik Indonesia tidak
puas dengan rancangan perjanjian tersebut karena menganggap bahwa
keseluruhan isinya masih menjadikan Indonesia terlalu bergantung pada
Belanda. Akhirnya, perjanjian itu tidak pernah diratifikasi. [139] Namun seiring
dengan penyerahan kedaulatan pada bulan Desember 1949, koleksi Ikatan                  43
Seni dan Ilmu Pengetahuan Batavia diserahterimakan kepada Indonesia.
Inilah yang kini menjadi dasar koleksi Museum Nasional di Jakarta.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 43 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 44 ======================================================================

<pre>Setelah kemerdekaan, perundingan mengenai restitusi barang budaya kolonial
berlanjut terus, dengan jeda di sana sini dan terutama dilakukan atas inisiatif
Indonesia. Indonesia konon juga mengangkat masalah tersebut pada
Konferensi Asia-Afrika pertama di Bandung yang, sejauh yang diketahui,
tidak berujung dengan permintaan restitusi dari salah satu negara bekas
koloni yang hadir. [140]
                                                                                    Restitusi pada masa lalu
Ada kalanya inisiatif Indonesia membuahkan hasil: misalnya, pada bulan
Pebruari 1952 diputuskan untuk membentuk sejumlah komisi ad hoc untuk
menangani isu restitusi. Akan tetapi, pada akhirnya upaya Indonesia tidak
pernah memberikan hasil dan panitia ad hoc itu, misalnya, tidak pernah
terbentuk. [141] Ketegangan mengenai masa depan Nugini Belanda,
kekecewaan di Belanda terkait pembubaran sepihak Uni Belanda-Indonesia
oleh Republik Indonesia, dan kritik Belanda terhadap situasi hak asasi
manusia di Indonesia menghambat kesepakatan tentang restitusi warisan. [142]
Bahkan ketika Belanda membentuk panitia koordinasi pada tahun 1963 untuk
membina hubungan budaya dengan Indonesia, hal ini tidak berujung dengan
restitusi. Panitia tersebut lebih banyak menegosiasikan dokumen kearsipan
daripada barang budaya. [143] Ada kemungkinan Indonesia menyajikan daftar
yang memerinci barang budaya Indonesia yang berada di Belanda sebelum
perundingan berlangsung, tetapi kurang jelas seperti apa tepatnya daftar ini
atau apa peran yang dimainkannya dalam perundingan. [144]
Baru pada bulan Juli 1968, setelah Presiden Sukarno dilengserkan dan
Presiden Soeharto berkuasa, hubungan budaya antara Belanda dan Indonesia
berangsur-angsur menguat dan mencapai kesepakatan yang juga berkaitan
dengan barang budaya. [145] Setelah itu barulah terjadi berbagai restitusi.
Dalam kunjungan kenegaraan Soeharto ke Belanda pada 1970, dua lukisan
karya seniman Jawa, Raden Saleh Sjarif Bastaman (1811 – 1880)
dikembalikan dan pada 1973 Ratu Juliana mengembalikan naskah
Nagarakertagama saat kunjungan kenegaraan ke Museum Nasional di
Jakarta. [146][147] Kendati demikian, secara umum Belanda tetap enggan
mengembalikan barang budaya, kecuali Indonesia mengajukan permohonan
restitusi secara konkret. [148] Belanda hanya bersikap lebih permisif terkait hal
arsip, terutama apabila hal ini diimbangi dengan restitusi arsip Belanda yang
dimiliki Indonesia. [149]
Indonesia tidak hanya berpangku tangan. Pada 1970 dan 1974, sekelompok
tenaga ahli dari Indonesia melawat ke Belanda dalam rangka
menginventarisasi obyek apa saja yang ada di museum-museum Belanda yang
dapat mereka mintakan kembali. Pada 1975, Belanda akhirnya menyatakan
siap bekerjasama di bidang pembangunan museum dan arsip di Indonesia.
Sebagai awal dari niat baik itu, Belanda mengembalikan 380 obyek etnografis
yang pada 1962 diselundupkan oleh Belanda sesaat sebelum Belanda
menyerahkan New Guinea sebagai Papua kepada Indonesia. Semua
pihak sepakat bahwa penyelundupan obyek-obyek tersebut ke Belanda                       44
bertentangan dengan hukum internasional.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 44 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 45 ======================================================================

<pre>Indonesia mengusulkan pembentukan tim gabungan ahli dari Belanda dan
Indonesia. Obyek-obyek unik yang dapat meningkatkan kesadaran nasional
bangsa Indonesia mendapat prioritas dari pihak Indonesia. Indonesia konon
menyajikan sebuah daftar berisikan 10.000 obyek yang diharapkan akan
dikembalikan. [150]
Perundingan yang pada akhirnya diselenggarakan di Museum Nasional,
                                                                                   Restitusi pada masa lalu
Jakarta, pada bulan November 1975 itu berlangsung dengan alot. Berita acara
perundingan bahkan menyebutkan bahwa Belanda menganggap tidak ada
gunanya membicarakan penyerahterimaan obyek selama di Indonesia tidak
tersedia infrastruktur museum yang baik. [151] Selain itu, Belanda terus-
menerus menghindari istilah ‘restitusi’ yang digunakan oleh pihak Indonesia.
Belanda alih-alih memakai istilah ‘serah terima’, yang memiliki risiko implikasi
hukum yang lebih kecil. [152]
Walaupun begitu, perundingan tersebut menghasilkan apa yang disebut
sebagai rekomendasi bersama tentang kerjasama budaya yang juga meliputi
penyerahterimaan obyek. [153] Pada bulan Juni 1977, saat musyawarah kedua
berlangsung, kedua belah pihak membahas fase pertama restitusi;
musyawarah ini diteruskan satu tahun kemudian. Sepanjang tahun-tahun itu
dilangsungkan sejumlah restitusi, termasuk sebagian peralatan milik Pangeran
Diponegoro yang hilang dalam pertempuran dengan Belanda pada tahun
1829, arca Prajñāpāramita dari Candi Singosari, sekitar setengah dari harta
karun Lombok – 243 obyek yang berasal dari ekspedisi perampasan di
Lombok pada 1894 – dan lukisan penangkapan Diponegoro karya Raden
Saleh. [154] Namun, Belanda bersikeras mempertahankan pendirian bahwa,
dengan perkecualian harta karun Lombok dan Bali, semua obyek milik
Belanda merupakan hasil pembelian atau pemberian dan bahwa selebihnya,
obyek-obyek yang penting telah diserahkan kepada Indonesia oleh Ikatan
Seni dan Ilmu Pengetahuan Batavia. [155]
Pada akhir abad ke-20, topik restitusi mulai tenggelam. Sebagai contoh,
persoalan tersebut tidak disinggung dalam perjanjian kerjasama budaya antara
kedua negara selama periode 1982 – 1983. [156] Bagi pihak Belanda, urusan ini
telah ‘selesai’ dengan dilangsungkannya restitusi pada dasawarsa 1970-an.
Dengan perkecualian pihak pribadi, dari Indonesia pun tidak ada permintaan
restitusi yang diajukan secara resmi. Di bidang ilmu pengetahuan memang
terjadi peningkatan minat pada topik ini, tetapi ini pun tidak berujung dengan
restitusi. [157] Sekitar tahun 1990 dilakukan penelitian tentang warisan budaya
yang dibawa keluar dari Nusantara oleh para misionaris pada abad ke-19.
Penelitian itu akhirnya membuahkan hasil pada tahun 2008 dengan
dikembalikannya – 18 obyek oleh Minderbroeders Kapucijnen (Ordo Saudara
Dina Kapusin) dari Ordo Fratrum Minorum Capucinorum untuk sebuah pusat
budaya baru di Sintang, Kalimantan Barat, awalnya dengan status pinjaman
namun kemudian menjadi hak milik definitif. Lembaga ini juga menerima
empat obyek etnografis sebagai restitusi dari Tropenmuseum pada tahun yang             45
sama. Pada 2009, Ordo Saudara Dina Kapusin mengembalikan 33 obyek
yang disebut ‘koleksi Sumatra’ milik mereka kepada Museum Pusaka Nias di
Gunungsitoli, Sumatra. Pada 2005, Pemerintah Kota Rotterdam melakukan
restitusi 185 wayang kepada Museum Wayang di Jakarta dalam rangka
</pre>

====================================================================== Einde pagina 45 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 46 ======================================================================

<pre>peningkatan hubungan antarkota antara Jakarta dan Rotterdam, dan pada
2014 keturunan Gubernur Jenderal Baud (1789 – 1859) mengembalikan
tongkat ziarah kayu milik Diponegoro. [158][159] Pada awal 2020, sebuah keris
yang masih berkaitan dengan Diponegoro dari koleksi het Nationaal Museum
van Wereldculturen (Museum Nasional Kebudayaan Dunia) dikembalikan
kepada Indonesia.
                                                                                   Restitusi pada masa lalu
Sebuah persoalan besar muncul ketika pada bulan Januari 2013 Museum
Nusantara di Delft terpaksa gulung tikar dan harus mencari rumah baru bagi
koleksinya yang didominasi oleh obyek etnografis, termasuk lebih dari
18.000 obyek asal Indonesia.Lebih dari 3.000 obyek ditetapkan sebagai
warisan budaya Belanda yang layak dilindungi dan dipindahkan ke
Volkenkundige Rijkscollectie (Koleksi Etnografis Nasional). Setelah itu berbagai
museum di Belanda dipersilakan memilih obyek yang menarik bagi mereka.
Sejumlah 2.000 obyek disisihkan karena tidak memenuhi standar museum.
Setelah itu semua dilakukan barulah sisanya ditawarkan kepada Museum
Nasional di Jakarta. Pada awalnya, Indonesia tampak tertarik mengambilalih
obyek-obyek tersebut, tetapi kemudian menampiknya. Setelah itu, koleksi
lantas disebarkan kepada museum-museum di Eropa dan di negara lainnya di
Asia. Pada penghujung tahun 2016, Museum Nasional di Jakarta menyatakan
berminat untuk menyeleksi sebagian obyek tersebut, maka atas dasar itu 1.564
obyek dikirim ke Indonesia pada tahun 2020. [160] Satu obyek dari koleksi
Museum Nusantara yang sudah dipulangkan pada waktu itu ke Tanah Air:
sebuah keris Bugis yang oleh Perdana Menteri Rutte dihadiahkan kepada
Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia
pada tahun 2016. [161]
Suriname, Aruba, Curaçao, Sint Maarten, dan Belanda Karibia
Dibandingkan dengan Indonesia, relatif sedikit obyek asal Suriname dan
bekas Antillen Belanda yang berakhir di Belanda. Restitusi warisan budaya
kepada negara-negara ini juga kurang mendapat perhatian. Komisi hanya
mengetahui dua kasus restitusi kepada bekas daerah koloni Atlantik itu.
Yang pertama adalah pengembalian obyek arkeologis kepada Aruba ketika
menjadi negara berdaulat dalam naungan Kerajaan Belanda. Aruba
mendapatkan kembali 4.500 fragmen sebelum masa Columbus dari koleksi
Museum Etnologi di Leiden.
Pemulangan kedua terjadi pada 2006; pada tahun itu Tropenmuseum
mengembalikan 48 karya seni kepada Museum Nasional di Suriname. [162]
Semuanya berasal dari Yayasan STICUSA di Belanda, yang sejak 1948
hingga 1991 berniat membina kerjasama budaya antara Belanda, Indonesia,
Suriname dan Antillen Belanda sekaligus mendukung produksi budaya di
negara-negara tersebut. Ketika yayasan ditutup, sebagian besar karya seni
yang dihasilkannya itu dijual. Tropenmuseum membeli sebagian dengan
subsidi yang telah dialokasikan oleh pemerintah Belanda untuk tujuan itu,
dengan syarat bahwa karya seni itu akan dikembalikan ke Suriname begitu                46
museum nasional di sana siap. Ini terjadi pada 2006. [163] Dari 48 karya seni
yang dikembalikan tidak semuanya dapat diketahui periode pembuatannya.
Sebanyak 27 lukisan yang dikembalikan kemungkinan dibuat pada zaman
kolonial. [164]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 46 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 47 ======================================================================

<pre>Kesimpulan
Gambaran di atas menunjukkan bahwa alasan restitusi yang dilakukan pada
masa lalu cukup beragam. Dalam beberapa kasus obyek dikembalikan sebagai
pemberian diplomatik dalam rangka suatu peristiwa khusus, seperti misalnya
peresmian pusat kebudayaan atau kunjungan kenegaraan. Terkadang ada
tekanan internal atau eksternal untuk melakukan restitusi, dan ada kalanya
dilakukan karena adanya kesepakatan antarnegara. Selain itu, dalam segelintir
                                                                                  Restitusi pada masa lalu
kasus ketika suatu barang budaya tertentu jelas-jelas telah diambil dari negara
asal dengan cara yang tidak sah, maka obyek itu dikembalikan guna meralat
ketidakadilan tersebut. Namun, hingga hari ini masih belum ada kebijakan
restitusi yang dikembangkan bersama-sama negara asal.
                                                                                      47
</pre>

====================================================================== Einde pagina 47 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 48 ======================================================================

<pre>5.        Perkembangan di negara
          Eropa lainnya
                                                                                  Perkembangan di negara Eropa lainnya
Negara-negara Eropa yang pernah memiliki koloni menyikapi barang
budaya kolonial dan permintaan restitusi dengan cara yang berbeda-
beda. Ada yang hati-hati menyikapi permintaan restitusi dan ada pula
yang bersikap lebih terbuka menanggapi permintaan tersebut. Ada yang
pemerintahnya tidak ikut campur dalam perdebatan itu dan ada pula
yang mengambil sikap tegas. Beberapa negara hanya memberikan hak
peminjaman permanen kepada negara asal, sementara negara lainnya
memilih untuk benar-benar menyerahkan hak kepemilikan atas barang
budaya tersebut. Perbedaan ini bukan saja mencerminkan keragaman
pandangan tiap negara, tetapi juga perbedaan terkait regulasi yang dapat
menghalangi atau justru memuluskan restitusi. Namun, yang jelas bahwa
urgensi untuk menangani masalah ini terus mengalami peningkatan
di semua negara. Bukan saja karena negara asal dan para perwakilan
diaspora kian lantang bersuara, tetapi terutama juga karena negara-
negara yang pernah memiliki koloni merasa semakin bertanggungjawab
terhadap kolonialisme yang dilakukannya pada masa lalu.
Pengaruh masa kolonial terhadap keberadaan warisan budaya pada masa kini
                                                                                     Prancis
di negara-negara bekas jajahan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.
Di sejumlah negara, kolonisator mendirikan museum sehingga koleksinya
tetap tersimpan dengan aman setelah dekolonisasi. Namun, di negara-negara
lainnya hal ini tidak terjadi atau kurang terlaksana dengan baik, sehingga
penduduk negara-negara itu sekarang terpaksa harus mengunjungi museum-
museum di Eropa untuk belajar tentang sejarah dan budaya mereka sendiri.
Akan tetapi, di semua negara yang pernah dijajah pada masa lalu, restitusi
barang budaya yang hilang secara paksa pada masa kolonial telah menjadi
topik aktual, sehingga topik ini menjadi aktual pula di negara-negara yang
pernah memiliki daerah koloni. Komisi memusatkan orientasinya
pada negara-negara dimana penanganan barang budaya kolonial tengah
mendapatkan sorotan terbesar, yaitu Prancis, Jerman, Belgia,
dan Inggris Raya.
5.1   Prancis
Dahulu Prancis memiliki kerajaan kolonial yang besar. Sejak abad ke-17,
Prancis memiliki koloni, protektorat, dan daerah mandat seberang lautan
di Amerika Utara, Karibia, dan India. Pada abad ke-18 dan ke-19, sebagian
besar kerajaan itu itu terlepas dalam perang melawan negara adikuasa
Eropa lainnya, walaupun akhirnya berhasil membangun kembali kerajaan                    48
kolonialnya di Afrika, Asia, dan Pasifik Selatan. Banyak benda budaya dari
daerah koloni ini, terutama dari koloni Prancis di Afrika, berakhir di berbagai
museum Prancis, termasuk Louvre dan Quai Branly di Paris.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 48 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 49 ======================================================================

<pre>Berkat Presiden Emmanuel Macron maka diskusi tentang penanganan koleksi
kolonial di seluruh dunia kembali mendapat perhatian. Dalam pidatonya
yang terkenal pada 28 November 2017 kepada mahasiswa Universitas
Ouagadougou, Burkina Faso, dia menyatakan dirinya tidak lagi bisa menerima
bahwa banyak warisan budaya Afrika berada di berbagai museum Prancis.
Dia menghendaki agar warisan Afrika tersebut dapat dikembalikan dalam
kurun waktu lima tahun, baik untuk sementara maupun selamanya. [165]
                                                                                  Perkembangan di negara Eropa lainnya
Beberapa minggu kemudian, beliau menugaskan ahli ekonomi Senegal
bernama Felwine Sarr dan sejarawan seni Prancis bernama Bénédicte Savoy
untuk mendalami hal tersebut. Pada 23 November 2018, Sarr dan Savoy
menerbitkan laporan berjudul ‘Report sur la restitution du patrimoine culturel
africain. Vers une nouvelle éthique relelle’. Dalam laporan itu mereka
merekomendasikan agar barang budaya yang didapatkan secara ilegal atau
amoral dari koloni Afrika harus dikembalikan apabila negara asal memintanya.
Yang merupakan terobosan dalam laporan tersebut ialah saran tentang
pembalikan beban pembuktian: ketika sebuah negara asal mengklaim kembali
suatu obyek, negara tersebut tidak perlu membuktikan bahwa obyek tersebut
diperoleh secara tidak sah, tetapi museumlah yang harus membuktikan bahwa
obyek tersebut diperoleh secara sah. Bila gagal, obyek harus dikembalikan.
Sarr dan Savoy juga menyebutkan kendala utama pada restitusi. Sebagian
besar obyek kolonial di Prancis dimiliki oleh Negara dan berdasarkan hukum
Prancis, barang budaya nasional tidak dapat dijual atau dialihkan. Oleh karena
itu, Sarr dan Savoy merekomendasikan untuk memberlakukan suatu prosedur
restitusi baru yang berlandaskan pada perjanjian bilateral. Perjanjian tersebut
harus lebih diutamakan daripada prinsip hak yang tidak dapat dialihkan yang
                                                                                     Prancis
berlaku di Prancis. [166]
Laporan tersebut sering dianggap radikal, termasuk di Prancis sendiri,
khususnya terkait penerapan prinsip pembalikan beban pembuktian, oleh
karena itu tidak seluruh isi laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Prancis.
Meskipun begitu, setelah presentasi laporan tersebut, Macron mengumumkan
bahwa beliau akan mengembalikan 26 obyek yang dirampas pada tahun
1892 oleh tentara Prancis dari istana Raja Dahomey (sekarang Republik
Benin) dan sebuah pedang yang dirampas dalam aksi militer di Senegal. [167]
Sebuah undang-undang disusun secara khusus untuk restitusi tersebut.
Prancis tidak akan melakukan perubahan undang-undang yang mengatur
garis besar restitusi. Alasannya, Prancis ingin menimbang setiap permintaan
restitusi menurut kekuatan dan kelemahan masing-masing, bukannya
berpedoman kepada satu garis haluan yang bersifat umum. [168]
Di Prancis, persoalan restitusi ditangani oleh pemerintah. Sejumlah negara
Afrika menyatakan belum menghendaki pengembalian barang budaya karena
belum mempunyai infrastruktur museum yang memadai. Yang paling keras
bersuara justru komunitas diaspora di Prancis. Misalnya, pada tanggal
15 Juni 2020, sejumlah aktivis Kongo-Prancis, yaitu antara lain sebagai
bentuk protes antirasisme yang berlangsung di seluruh dunia, berupaya untuk             49
mengambil warisan Afrika dari Musée du quai Branly untuk diberikan
kembali kepada negara-negara Afrika. [169]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 49 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 50 ======================================================================

<pre>5.2   Jerman
Jerman relatif terlambat tampil sebagai kekuatan kolonial di panggung dunia.
Pada periode modern awal, sejumlah negara bagian Jerman mendirikan
berbagai koloni di seberang lautan, tetapi tidak bertahan lama akibat
persaingan dari kekuatan Eropa lainnya. Baru pada 1884, setelah tiga belas
tahun Jerman menjadi negara kesatuan, Kanselir Otto von Bismarck
                                                                               Perkembangan di negara Eropa lainnya
memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada titik-titik perniagaan
Jerman di daerah seberang lautan. Pada akhir abad ke-19, di bawah Kaiser
Wilhelm II, kekaisaran tersebut secara perlahan tetapi pasti berkembang
menjadi kekaisaran kolonial ketika Jerman mendirikan koloninya di sejumlah
kawasan di Afrika, Asia, dan Oseania. Selama Perang Dunia I, seluruh koloni
Jerman kecuali yang berlokasi di Afrika Timur ditaklukkan oleh negara Eropa
lainnya dan, pada 1919, dalam rangka Perjanjian Versailles, Jerman pun
kehilangan seluruh daerah yang masih tersisa dari kekaisaran kolonialnya.
Jerman juga mengumpulkan koleksi kolonial dalam jumlah besar dengan cara
membeli dan merampas. Banyak obyek dari koleksi itu yang berakhir di
museum Jerman, seperti museum Staatliche Ethnographische Sammlungen
Sachsen dan, yang dalam waktu dekat akan dibuka di Berlin, Forum
Humboldt. Walaupun jumlah permohonan restitusi yang diterima masih
terbilang kecil, Jerman bersikap sangat aktif dalam menangani masalah ini.
Pada Juli 2018, Deutscher Museumsbund menerbitkan pedoman untuk
permohonan restitusi, yaitu ‘Guidelines on Dealing with Collections from
Colonial Contexts’. Pada 2019, asosiasi tersebut menerbitkan versi baru
                                                                                  Jerman
pedoman itu, yaitu ‘Guidelines for German Museums. Care of Collections
from Colonial Contexts’, yang memberikan perhatian lebih besar kepada
sudut pandang dari luar Eropa. Sementara itu versi yang lebih baru lagi dari
pedoman ini akan diterbitkan pada tahun 2021. Pedoman ini dimaksudkan
sebagai dasar bagi museum Jerman untuk membentuk visinya sendiri dan
dorongan untuk menangani tema restitusi secara aktif.
Pada 13 Maret 2019, Staatsministerin des Bundes für Kultur und Medien,
Staatsministerin im Auswärtiges Amt für Internationale Kulturpolitik dan
Kulturministerinnen und Kulturminister der Länder und der kommunalen
Spitzenverbände menyepakati suatu kerangka kerja umum tentang cara
menangani koleksi kolonial: ‘Erste Eckpunkte zum Umgang mit
Sammlungsgut aus kolonialen Kontexten’. Kerangka kerja ini bertujuan
untuk menetapkan berbagai syarat pengembalian obyek-obyek yang telah
dibawa dari bekas daerah koloni dengan cara-cara yang tidak dapat
dibenarkan baik secara hukum maupun secara moral. Usaha yang dilakukan
antara lain, melakukan digitalisasi koleksi kolonial, membuka akses data,
melakukan penelitian asal-muasal dan membina kerja sama internasional.
Dalam dokumen ini, para menteri juga mengambil sikap mendasar bahwa
‘menetapkan barang budaya berkonteks kolonial yang diperoleh dengan cara
yang sudah tidak dapat dibenarkan lagi menurut hukum dan/atau secara etis            50
dan membuka jalan terhadap pengembaliannya, sesungguhnya merupakan
kewajiban moral dan etis sekaligus tugas politik yang penting’. [170]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 50 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 51 ======================================================================

<pre>Pada umumnya, koleksi museum di Jerman bukan merupakan milik Negara,
tetapi lazimnya disimpan di yayasan seperti Stiftung Preußischer Kulturbesitz.
Namun, keputusan yang bermuatan politik atau diplomatik lazimnya diambil
bersama-sama dengan Menteri Kebudayaan dan terkadang juga dengan
Menteri Luar Negeri. Oleh karena itu, Eckpunkte dapat diartikan sebagai
suatu pesan dari dunia politik kepada museum-museum terkait dengan ruang
gerak museum. [171] Pesan ini disambut baik oleh kalangan museum.
                                                                                 Perkembangan di negara Eropa lainnya
Dalam ‘Pernyataan Heidelberg’ tahun 2019, museum-museum etnografis
menganjurkan agar tidak hanya untuk mengabulkan permintaan restitusi
barang budaya hasil rampasan, tetapi juga memungkinkan restitusi barang
budaya yang mempunyai nilai pentingbagi masyarakat di negara asal. [172]
5.3   Belgia
Belgia juga membangun sebuah imperium kolonial pada masa lalu. Begitu
Belgia merdeka dari Belanda pada tahun 1830, hasrat untuk ikut membentuk
suatu kekaisaran kolonial muncul tidak lama kemudian. Setelah Raja Belgia
Leopold I mengalami sejumlah kegagalan di Afrika dan Amerika, pada akhir
abad ke-19 Raja Leopold II akhirnya berhasil menaklukkan Kongo-Belgia,
yang awalnya dibentuk sebagai Negara Bebas Kongo sebagai milik pribadi
(1885 – 1908). Para penerusnya kemudian menaklukkan daerah-daerah lain,
termasuk Rwanda-Burundi. Seperti halnya dengan koloni Eropa lainnya,
barang budaya yang menarik dirampas dan dikirim dengan kapal ke Belgia.
Sebagai contoh, Raja Leopold II memerintahkan agar barang budaya dari
Negara Bebas Kongo dikoleksi secara sistematis, sesuatu yang disertai dengan
                                                                                    Belgia
banyak tindak kekerasan terhadap penduduk setempat. Obyek-obyek itu
dikirim ke Belgia untuk AfricaMuseum yang baru didirikan di Tervuren, yang
masih dapat dilihat hingga hari ini. [173] Pada 1976, 114 obyek yang dirampas
dari Kinshasa diserahterimakan kepada Institut des musées nationaux du
Zaire. Ini adalah contoh restitusi obyek yang sebagian dalam waktu yang
singkat berakhir di pasar seni, dalam hal ini, di pasar seni Brussel.
Di Belgia, perdebatan tentang barang budaya kolonial mendapat dorongan
hebat dikarenakan kontroversi seputar pembukaan kembali AfricaMuseum
di Tervuren. Museum tersebut ditutup untuk waktu yang cukup lama karena
renovasi, dan selama itu museum dan bangunannya konon akan mengalami
dekolonisasi. Meskipun demikian, rencana pembukaan kembali museum
disambut dengan seruan dari komunitas diaspora Afrika dan juga dari
kalangan peneliti museum, aktivis dan ilmuwan untuk dilakukannya
dekolonisasi museum secara lebih drastis dan pengembalian segera barang
budaya curian. [174] Bahkan sebuah kelompok kerja politik Perserikatan
Bangsa-Bangsa ikut mengecam museum tersebut karena berbagai patung
rasis masih dipajang setelah renovasi bangunan selesai. [175]
Sebagai respons politik Belgia atas kehebohan ini, Didier Reynders, Menteri
Luar Negeri Belgia saat itu, menyerukan pada konferensi ‘Sharing Past and              51
Future: Strengthening African-European Connections’ pada bulan September
2018 untuk berdialog dengan komunitas diaspora dan menjalin kerja sama
di bidang restitusi. [176] Sementara Alexander Decroo, Wakil Perdana Menteri
dan Menteri Kerja Sama Pembangunan, Agenda Digital, Telekomunikasi,
dan Pos yang menjabat saat itu menekankan pada saat pembukaan kembali
</pre>

====================================================================== Einde pagina 51 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 52 ======================================================================

<pre>museum, pentingnya transparansi terkait dengan restitusi. [177] Sejumlah
inisiatif, antara lain oleh Senat Belgia, sempat diluncurkan untuk mewujudkan
komitmen tersebut, tetapi semuanya tidak membuahkan hasil. [178] Pada akhir
April 2019, perdebatan seputar masa lalu kolonial di Belgia berujung dengan
dihasilkannya resolusi oleh Parlemen Brussel ‘terkait barang budaya,
warisan budaya Afrika dan restitusi sisa jasad manusia yang terdapat di
wilayah Brussel’. [179]
                                                                                Perkembangan di negara Eropa lainnya
Pada bulan Januari 2020, AfricaMuseum mempresentasikan pandangannya
mengenai restitusi barang budaya. Pihak museum mengakui bahwa dalam
koleksinya terdapat warisan budaya Afrika yang sebenarnya secara moral milik
negara asalnya. Itulah sebabnya museum berinvestasi dalam penelitian asal-
muasal seraya berupaya menjadikan inventaris koleksinya dapat diakses secara
daring dalam waktu yang sesegera mungkin. Museum juga akan memberikan
saran kepada Menteri yang berkompeten tentang kemungkinan restitusi obyek
secara fisik. Menurut museum, persyaratan restitusi meliputi permohonan
formal restitusi dari pihak berwewenang yang diakui dan penelitian asal-
muasal tuntas yang dilakukan oleh kelompok kerja ad hoc bekerjasama
dengan ilmuwan, perwakilan dari Afrika, dan komunitas diaspora Afrika
di Belgia. Obyek dengan nilai simbolis yang besar bagi negara yang
bersangkutan akan mendapat perhatian khusus. [180]
Pada 17 Juli 2020, sebuah Komisi Luar Biasa Dewan Perwakilan Belgia
dibentuk dengan mandat untuk menetapkan berbagai fakta tentang Negara
                                                                                   Inggris Raya
Bebas Kongo (1885 – 1908) dan masa lalu kolonial Belgia di Kongo
(1908 – 1960), Rwanda dan Burundi ( 1919 – 1962). Komisi ini juga diminta
untuk memberikan rekomendasi tentang bagaimana menyikapi masa kolonial
dan merumuskan usulan rekonsiliasi. [181] Restitusi merupakan masalah yang
pelik di Belgia. Belgia tidak memiliki atau hampir tidak memiliki suatu
kebijakan budaya nasional: baik Flanders maupun Wallonia menjalankan
kebijakan budaya masing-masing dan banyak kebijakan museum ditetapkan
secara lokal oleh kota-kota besar. Selain itu, menurut hukum Belgia, barang
budaya publik tidak dapat dialihkan.
5.4   Inggris Raya
Sejak awal abad ke-18, Inggris menjadi aktor yang paling dominan pada era
kolonial. Kekaisaran Inggris yang berkembang selama tiga ratus tahun,
membentang di seluruh dunia. Beberapa wilayah imperium itu diberi
kesempatan untuk membangun ekonomi mereka sendiri, sementara wilayah
lainnya semata-mata dieksploitasi untuk memasok bahan mentah kepada
Inggris Raya. Oleh karena itu, hubungan yang dibina Inggris Raya dengan
berbagai bekas koloninya beragam sifatnya. Seperti bekas negara kolonial
lainnya, Inggris Raya memiliki banyak koleksi kolonial; sebagian besar
dipamerkan di museum nasional seperti British Museum dan Victoria and
Albert Museum, dan di institusi akademik seperti Pitt Rivers Museum dan               52
Cambridge Museum of Archaeology and Anthropology.
Koleksi kolonial di Inggris Raya ditangani dengan cara yang berbeda-beda.
Misalnya, ada museum nasional yang disubsidi oleh instansi nasional dan
koleksinya dikelola oleh apa yang disebut perwalian, dan pada umumnya
</pre>

====================================================================== Einde pagina 52 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 53 ======================================================================

<pre>enggan menyikapi masalah-masalah terkait restitusi. Dengan adanya undang-
undang museum, terkecuali sisa jasad manusia dan karya seni rampasan Nazi,
museum-museum ini pada prinsipnya tidak diperbolehkan untuk mengalihkan
barang budaya. Akan tetapi, terdapat pula museum regional dan museum
universitas yang mengelola sendiri koleksinya dan mengambil sikap lebih
progresif dan proaktif. Sudut pandang museum bervariasi, ada yang
berpandangan bahwa hal terbaik yang harus dilakukan ialah menampilkan
                                                                               Perkembangan di negara Eropa lainnya
peninggalan kolonial yang berasal dari seluruh belahan dunia bersama-sama
di berbagai ‘museum universal’ sehingga diskusi tentang restitusi akan
menghilang dengan sendirinya. Ada juga yang berpandangan bahwa
dekolonisasi berbagai koleksi sejatinya merupakan tugas moral yang pada
akhirnya memiliki dampak positif penting dalam bentuk peningkatan
hubungan baik antara museum dengan negara asal.
Pemerintah Inggris Raya relatif tidak banyak berbicara mengenai hal ini
dan menekankan bahwa ini merupakan urusan museum dan badan pengurus
mereka. Karena museum pada gilirannya harus merujuk kepada undang-
undang yang menyatakan restitusi sesuatu yang tidak mungkin dilakukan,
maka di Inggris Raya masalah ini menemui jalan buntu. Walaupun begitu,
terdapat pula sejumlah museum nasional yang ternyata mengambil langkah
tindak lanjut terlepas dari pembatasan hukum yang ada. Victoria and Albert
Museum dan British Museum, misalnya, menerapkan sistem pinjam pakai
jangka panjang sebagai solusi untuk menanggapi permohonan restitusi:
pinjam pakai yang tidak bertanggal akhir atau terus-menerus diperpanjang
secara diam-diam. [182]
Pada musim gugur 2020, Arts Council (Dewan Kesenian), sebuah instansi             Inggris Raya
pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab menyalurkan subsidi,
menurut rencana akan mengeluarkan pedoman bagi museum untuk
penanganan masalah restitusi. Sejauh mana pedoman Arts Council ini akan
membuahkan perubahan harus dibuktikan terlebih dahulu, termasuk
diantaranya apakah instansi ini akan memberlakukan penanganan secara
aktif masalah seputar restitusi barang budaya kolonial sebagai syarat untuk
mendapatkan subsidi.
Pada bulan Juni 2020, African Foundation for Development (AFFORD)
menerbitkan laporan tentang masalah restitusi seputar barang budaya Afrika
di Inggris Raya. Selain memberikan rekomendasi kepada pemerintah Inggris
Raya, laporan tersebut juga memberikan rekomendasi kepada museum,
lembaga budaya, penyandang dana, penduduk Inggris Raya, dan berbagai
komunitas didalamnya (termasuk diaspora Afrika). Rekomendasi ini terutama
ditujukan untuk menciptakan iklim agar persoalan restitusi dapat dibahas dan
dirundingkan. AFFORD menggalakkan kerjasama internasional dalam rangka
meningkatkan kesadaran di kalangan penduduk Inggris Raya, negara-negara
Afrika, dan diaspora seputar tema tersebut, menginventarisasi berbagai obyek
yang dapat dimintakan kembali, serta peningkatan kapasitas di                        53
negara asal. [183]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 53 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 54 ======================================================================

<pre>5.5   Negara lain
Belanda, Prancis, Jerman, Belgia, dan Inggris Raya bukan satu-satunya bekas
kekuatan kolonial yang menyimpan koleksi kolonial di museum-museum
mereka. Spanyol dan Portugal, misalnya, sama-sama tampil sebagai negara
adikuasa pada masa kolonial. Pada abad ke-16, mereka bahkan menjadi
pelopor dalam melakukan kolonisasi terhadap daerah-daerah di Asia,
                                                                              Perkembangan di negara Eropa lainnya
Amerika Selatan dan Amerika Tengah, serta Afrika. Namun, perdebatan
di negara-negara ini sepertinya kurang terdengar, walaupun mereka juga
telah merampas barang budaya dari daerah koloni sebagaimana terlihat di
museum-museum yang ada di kedua negara itu sekarang.
                                                                                 Negara lain
                                                                                    54
</pre>

====================================================================== Einde pagina 54 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 55 ======================================================================

<pre>6.       Pandangan di negara-negara asal
Berbagai mitra diskusi Komisi dari negara-negara bekas jajahan
menyatakan bahwa kemampuan untuk dapat mengisahkan sejarah
                                                                                  Pandangan di negara-negara asal
kolonial di museum mereka sebagai hal yang penting, termasuk tentang
obyek-obyek yang kini berada di Belanda. Mitra diskusi di Suriname dan
kawasan Karibia berpendapat bahwa infrastruktur museum haruslah
dibenahi terlebih dahulu sebelum negara-negara itu mampu menerima
obyek-obyek yang dikembalikan. Mitra diskusi ini menginginkan
terjalinnya kerjasama struktural untuk peningkatan kapasitas di bidang
museum dengan Belanda. Sementara itu mitra diskusi dari Indonesia
menekankan pentingnya pelaksanaan penelitian ilmiah bersama-sama
dalam hal asal-muasal barang budaya. Mereka menyatakan bahwa
meskipun restitusi barang budaya adalah urusan antarnegara, tetapi
masyarakat yang memiliki barang budaya ini juga harus dapat turut
merasakan manfaatnya.
Komisi berpendapat bahwa kebijakan penanganan barang budaya kolonial
hanya dapat memberikan hasil yang dikehendaki apabila kebijakan tersebut
didukung baik oleh Belanda maupun negara-negara bekas jajahan. Dalam hal
restitusi barang budaya kepada negara asal, perlu diwaspadai pula adanya
dominasi dari pihak bekas kolonisator mengenai pandangan, perasaan, norma,
dan nilai-nilai ‘sendiri’. Karena itu pada awalnya Komisi berencana
melakukan kunjungan kerja ke Indonesia, Suriname, dan kepulauan Karibia
untuk melakukan orientasi secara mendalam terhadap berbagai keinginan dan
pandangan yang ada di sana. Namun, rencana itu terpaksa dibatalkan karena
krisis korona. Sebagai penggantinya Komisi melakukan sejumlah pembicaraan
penjajakan melalui internet dengan para ahli dan perwakilan pemerintah dari
negara-negara tersebut. Terlepas dari segala keterbatasan metode orientasi ini,
Komisi meyakini bahwa semua diskusi tersebut telah menyumbangkan
sejumlah catatan menarik yang penting bagi kebijakan yang akan dibuat.
Garis besarnya disajikan dengan singkat di bawah ini.
Pertama, semua mitra diskusi menyatakan bahwa kemampuan untuk dapat
menceritakan narasi sejarah mereka sebagai sesuatu yang penting dan sejarah
bersama antara negara mereka dengan Belanda menjadi bagian penting dari
hal itu. Disebutkan bahwa kemampuan menceritakan narasi sejarah dengan
baik diperlukan untuk pengembangan dan penyadaran akan jati diri,
khususnya di kalangan generasi muda. Narasi sejarah masa kolonial juga
penting untuk memahami dan menghargai masyarakat yang multietnik,
terutama di negara-negara Karibia.
Untuk dapat menceritakan narasi sejarah, semua negara menganggap penting               55
bahwa mereka memiliki akses terhadap barang budaya yang berasal dari
negara mereka yang saat ini berada di Belanda. Beberapa mitra diskusi
menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki barang budaya tertentu untuk
dapat menceritakan narasi sejarah dengan baik. Ini tidak hanya menyangkut
</pre>

====================================================================== Einde pagina 55 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 56 ======================================================================

<pre>restitusi barang budaya secara fisik, tetapi juga, misalnya, tersedianya akses
digital dan barang budaya pinjam pakai. Selain itu negara-negara tersebut
menyatakan keinginannya untuk bekerjasama dengan museum-museum
Belanda agar dapat menceritakan narasi sejarah bersama dengan Belanda dari
berbagai sudut pandang sehingga dapat dipahami dengan lebih baik.
Selain itu, negara-negara tersebut menggarisbawahi bahwa selain warisan
                                                                                 Pandangan di negara-negara asal
budaya teraga, warisan budaya tak teraga pun memiliki nilai yang sangat
penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghargai identitas mereka
sendiri. Hal ini berlaku khususnya di negara-negara yang memiliki sedikit
warisan budaya teraga atau memiliki kesempatan terbatas untuk menampilkan
warisan budaya teraga tersebut kepada masyarakat. Disebutkan pula bahwa
warisan budaya tak teraga seringkali dihayati secara lebih positif oleh
masyarakat dibandingkan dengan warisan budaya teraga yang kerap mengacu
kepada (perbudakan) pada masa lalu secara lebih eksplisit.
Mitra diskusi menyatakan bahwa mereka memiliki wawasan terbatas tentang
barang budaya asal negara mereka yang ada di Belanda. Begitu pula tentang
bagaimana asal-muasal barang budaya itu menjadi milik Belanda. Terkadang
hal ini ditemukan secara tidak sengaja melalui internet. Akibatnya,
pengetahuan negara-negara ini kurang memadai mengenai barang budaya
mana yang kira-kira menarik bagi mereka. Mereka mengakui merasa terbantu
dengan adanya basis data yang bagus dan kerjasama dengan museum-
museum Belanda. Museum-museum inilah yang mengambil inisiatif untuk
menginformasikan kepada negara asal mengenai obyek-obyek yang mungkin
menarik bagi mereka.
Satu catatan penting yang disampaikan oleh mitra diskusi dari kepulauan
Karibia dan Suriname ialah bahwa infrastruktur museum mereka belum atau
tidak lagi memadai, sehingga tidak dapat menjamin bahwa barang budaya
akan ditangani dengan baik. Yang sering terjadi ialah belum adanya kebijakan
museum, manajemen pengelolaan yang tidak selalu optimal, dan inventarisasi
koleksi seringkali kurang tertata, sehingga terkadang kurang jelas di mana
keberadaan sebuah obyek dan siapa pemiliknya. Selain itu, museum-museum
kekurangan tenaga ahli dan terutama kekurangan sumberdaya keuangan.
Negara-negara ini menyatakan bahwa restitusi warisan budaya tidak
dikehendaki sepanjang infrastruktur museum belum tertata dengan baik;
apabila dipaksakan, besar resikonya bahwa warisan budaya akan terlantar.
Mereka juga menyatakan kesulitan untuk menata infrastruktur museum secara
swadaya dan mengharapkan kerja sama dengan Belanda di bidang ini. Negara-
negara ini lebih memandang restitusi warisan budaya sebagai langkah terakhir
dan bukannya sebagai langkah awal dalam kerjasama struktural di bidang
peningkatan kapasitas dengan Belanda seperti yang mereka inginkan.
Mitra diskusi dari Indonesia menyatakan ingin menjalin kerjasama yang lebih
intensif dengan Belanda dan museum-museum Belanda di bidang penelitian                56
asal-muasal barang budaya. Bentuk kerja sama yang disebutkan secara
eksplisit ialah pelatihan dan peningkatan keahlian tenaga-tenaga museum
berusia muda.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 56 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 57 ======================================================================

<pre>Mitra diskusi terutama memandang pentingnya restitusi obyek kepada
Indonesia itu agar mampu menceritakan sejarah bersama serta untuk
memulihkan dan meningkatkan hubungan timbal balik antarnegara,
jadi bukan hanya sebagai kesempatan untuk mendapatkan kembali obyek-
obyek itu.
Mitra diskusi dari negara-negara yang telah berbicara dengan Komisi
                                                                                  Pandangan di negara-negara asal
berpandangan bahwa perjanjian restitusi barang budaya merupakan urusan
antara satu negara dengan negara yang lain. Hal ini ditegaskan secara eksplisit
oleh perwakilan resmi Indonesia dan Suriname. Mitra diskusi juga
menganggap penting bahwa negaralah yang menentukan apa saja yang
diminta kembali dari Belanda dan apa yang tidak. Perwakilan masyarakat adat
dari Suriname menyatakan pentingnya keterlibatan mereka dalam kerjasama
dan juga bahwa mereka akan merasakan manfaat dari restitusi barang budaya.
                                                                                       57
</pre>

====================================================================== Einde pagina 57 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 58 ======================================================================

<pre>7.        Berbagai unsur yang relevan dalam
          menangani koleksi kolonial
                                                                                 Berbagai unsur yang relevan dalam menangani koleksi kolonial
Sejumlah aspek berperan dalam penanganan barang budaya kolonial,
khususnya terkait permintaan restitusi. Yang pertama adalah asal-muasal
barang budaya kolonial menjadi milik Belanda. Permintaan restitusi
barang budaya yang dirampas, misalnya, memerlukan pertimbangan
yang berbeda dibandingkan permintaan restitusi barang budaya yang
diperoleh secara sah melalui sumbangan atau pembelian atau yang
sejarah asal-usulnya tidak dapat dilacak. Nilai sebuah barang budaya,
baik untuk negara asal maupun untuk Belanda, merupakan aspek yang
perlu dipertimbangkan, selain kondisi penyimpanan dan aksesibilitasnya
apabila barang budaya tersebut dikembalikan, serta ketersediaan
berbagai alternatif restitusi. Terakhir, pertanyaan penting yang tentu saja
perlu dijawab adalah siapa pemiliknya saat ini: pemerintah nasional,
lembaga pemerintah lain, atau swasta. Aspek-aspek tersebut diuraikan
dan dijelaskan dalam bab ini sebagai kerangka kebijakan yang
dirumuskan oleh Komisi dalam Bab 9.
7.1   Metode perolehan barang budaya kolonial
                                                                                      Metode perolehan barang budaya kolonial
Cara bagaimana barang budaya menjadi milik Belanda memegang peranan
penting dalam penanganan barang budaya kolonial. Pertama-tama hal ini
menyangkut bagaimana obyek-obyek tersebut dipamerkan di museum.
Obyek itu sendiri beserta nilai sosial, budaya, atau relijius yang dimilikinya
pada saat itu dan barangkali hingga saat ini, hanya merupakan satu bagian
dari sejarah. Justru informasi tentang bagaimana, melalui kejadian apa sebuah
barang budaya menjadi milik Belanda, dan apakah ada unsur paksaan
didalamnya, yang akan menempatkan cerita itu dalam konteks sejarah yang
edukatif bagi pengunjung. Sebuah konteks yang, apabila disorot dari sudut
pandang yang berbeda-beda, tidak saja menjadi bermakna bagi pengunjung
Belanda, tetapi juga bagi pengunjung dari negara asal. Dengan cara ini,
museum ikut meningkatkan rasa memiliki terhadap sejarah bersama dan
membangun pengertian yang lebih baik bahwa ada beragam sudut pandang
untuk melihat masa lalu. Warganegara Belanda yang memiliki asal-usul silsilah
dari negara asal dapat menjadi sumber informasi yang relevan untuk museum.
Demikian pula dengan kerangka kebijakan restitusi barang budaya kolonial,
cara perolehan obyek tentu saja menjadi aspek yang penting. Dalam kasus
permintaan restitusi, norma hukum dan etika yang berlaku pada barang
budaya yang kepemilikannya direnggut secara paksa berbeda dengan yang
diperoleh secara sah lewat pemberian atau pembelian ataupun yang sejarah                   58
asal-usulnya tidak dapat diketahui. Paragraf 3.4 laporan ini menguraikan
berbagai cara Belanda pada masa lampau mendapatkan barang-barang
budaya kolonialnya.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 58 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 59 ======================================================================

<pre>Terkait kerangka kebijakan penanganan permohonan restitusi, Komisi
menggolongkan barang budaya kolonial menjadi tiga kategori:
1.    barang budaya yang melibatkan kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela
      sehingga menjadi milik Belanda tanpa persetujuan pemilik aslinya, misalnya
      melalui pencurian, perampasan, pemerasan, atau direggutnya barang
      budaya sebagai rampasan perang. Contoh barang budaya demikian ialah
                                                                                   Berbagai unsur yang relevan dalam menangani koleksi kolonial
      Berlian Banjarmasin yang disebutkan sebelumnya dalam laporan ini;
2.    barang budaya yang menjadi milik Belanda atas persetujuan pemiliknya
      karena, misalnya, telah disumbangkan atau yang oleh kolektor atau instansi
      dibeli dengan harga pantas untuk koleksi, pameran, dan lain-lain. Contoh
      barang budaya seperti ini ialah pipa emas yang disebutkan dalam bab 4,
      yang diberikan kepada Willem I oleh raja Ashanti sebagai hadiah;
3.    barang budaya yang kurang jelas apakah telah dipindahtangankan secara
      sukarela atau tidak, baik karena sejarah asal-muasalnya tidak dapat lagi
      diketahui dengan jelas, atau karena tidak ada yang memiliki barang budaya
      tersebut pada saat itu.
Karena sejarah asal-muasal suatu barang budaya merupakan unsur penting
dalam pertimbangan dapat atau tidaknya suatu permohonan restitusi
dikabulkan, perlu dilakukan upaya untuk menentukan sejelas-jelasnya cara
perolehan barang budaya kolonial melalui penelitian asal-muasal. Dalam
                                                                                        Kepentingan budaya sebuah barang budaya kolonial
bab 9, Komisi memberikan rekomendasi mengenai hal ini. Untuk sejumlah
barang budaya, berdasarkan pengetahuan yang ada saat ini ataupun melalui
penelitian, dapat diketahui dengan tingkat kepastian yang sewajarnya apakah
kehilangan kepemilikan itu telah terjadi secara sukarela atau secara tidak
sukarela, tetapi banyak kasus yang akan masuk dalam wilayah abu-abu karena
pada waktu itu, misalnya, juga terjadi pemberian dan penjualan dalam
keadaan ketimpangan kekuasaan. Dalam hal ini seberapa jauh pelepasan
kepemilikan terjadi secara sukarela harus diperkirakan berdasarkan data yang
ada. Terakhir ialah kategori barang budaya yang sejarah asal-muasal maupun
tingkat kesukarelaan pengalihan kepemilikannya tidak dapat diketahui melalui
penelitian lebih jauh.
7.2    Kepentingan budaya sebuah barang budaya kolonial
Pentingnya barang budaya terletak pada nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dan fungsi sosial yang diembannya. Nilai estetika sebuah barang
budaya, misalnya lukisan, patung, atau perhiasan, dapat membuat orang yang
memandangnya merasakan arti keindahan atau bahkan merasa bahagia.
Barang budaya dapat mengharukan, menghibur, membuat penasaran, dan
memukau. Barang budaya juga dapat memiliki nilai dan fungsi spiritual,
seperti halnya dengan relik keagamaan, atau diyakini mengandung kekuatan
magis. Selain itu, barang budaya juga dapat memiliki fungsi simbolis, misalnya               59
mahkota sebagai lambang kekuasaan atau gambar gajah sebagai lambang
kekuatan, kesabaran, dan kearifan. Barang budaya juga memiliki fungsi ilmiah
sebagai pembawa informasi, misalnya tentang suatu peristiwa bersejarah,
seperti Plakat Perpisahan yang tidak lagi mengakui Raja Filips II sebagai
penguasa Belanda. Namun, barang budaya terutama memiliki nilai dan fungsi
</pre>

====================================================================== Einde pagina 59 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 60 ======================================================================

<pre>sosial: sebagai ikatan sesama manusia, menunjukkan persamaan dalam
suatu masyarakat – sering kali merupakan masa lalu yang dialami bersama –
sehingga barang budaya menjadi simbol tradisi nasional dan kedaerahan
sekaligus jati diri suatu negara, bangsa, atau masyarakat. Dan terakhir, barang
budaya juga mengandung nilai ekonomis dan nilai representatif: sebagai
komoditas yang banyak dicari dan seringkali sangat berharga bagi pedagang,
kolektor, dan investor serta, karena dipamerkan di museum-museum
                                                                                  Berbagai unsur yang relevan dalam menangani koleksi kolonial
(luar negeri), sebagai alat promosi untuk suatu negara dan budayanya dan
sebagai daya tarik wisatawan.
Nilai suatu barang budaya kolonial yang terdapat di sebuah museum Belanda
sering kali berbeda untuk Belanda dan untuk negara asalnya. Misalnya, suatu
obyek budaya tertentu di Belanda memiliki nilai informatif dan ilmiah karena
merupakan perwakilan unik dari waktu dan tempat tertentu dalam sejarah,
namun bagi negara asalnya yang menarik justru fungsi sosial yang
diembannya sebagai penerus tradisi. Warga Belanda dengan asal usul dari
negara asal juga memiliki kepentingan terhadap keberadaan warisan budaya
mereka di berbagai museum Belanda karena mereka memiliki lebih dari satu
identitas. Kerangka kebijakan yang menangani permintaan restitusi harus
mengakomodasi berbagai kepentingan ini agar dapat dimasukkan dalam
proses pertimbangan permintaan restitusi. Namun, ada kalanya nilai barang
budaya bagi Belanda dan negara asal bertumpang-tindih: barang budaya bisa
saja memiliki nilai yang tidak terikat pada lokasi fisik atau pemilik tertentu.
Selain itu, barang budaya tidak selalu dibuat untuk lingkungan fisik tertentu
                                                                                       Kepentingan budaya sebuah barang budaya kolonial
dengan maksud untuk tetap berada di sana, sehingga akibat perpindahan telah
menciptakan dinamika tersendiri pada obyek-obyek itu dan cara
penghayatannya. [184] Beberapa obyek mungkin juga mengalami politisasi
dalam kurun waktu berabad-abad lamanya sehingga menjadi beban bagi satu
kelompok masyarakat tertentu atau beberapa kelompok masyarakat
sekaligus. [185]
Nilai suatu barang budaya bagi negara asal bisa dinyatakan sendiri oleh negara
itu pada saat menjelaskan alasan pengajuan permohonan restitusi. Tolok ukur
nilai suatu barang budaya bagi Belanda dapat dilihat pada Pasal 3.7 Undang-
Undang Warisan Budaya tentang perlindungan barang budaya. Pasal ini
mengartikan barang yang layak dilindungi bagi Belanda sebagai: ‘suatu barang
budaya yang memiliki nilai sejarah budaya yang penting atau makna ilmiah
atau keindahan yang luar biasa dan yang harus dilestarikan sebagai warisan
budaya Belanda yang tidak tergantikan dan mutlak ada’. Suatu benda tidak
tergantikan apabila di Belanda (hampir) tidak ada benda yang identik atau
benda serupa lainnya dalam kondisi yang baik. Menurut penjelasan Undang-
Undang Warisan Budaya, suatu barang budaya harus mutlak ada apabila jelas-
jelas mengingatkan pada orang atau peristiwa yang sangat penting bagi sejarah
Belanda, dan/atau yang sangat penting bagi pengkajian ilmu pengetahuan
(sejarah kebudayaan) di Belanda, dan/atau berkontribusi secara mendasar
pada penelitian dan pengetahuan tentang barang budaya penting lainnya. [186]                60
</pre>

====================================================================== Einde pagina 60 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 61 ======================================================================

<pre>7.3   Kondisi setelah restitusi
Harapan atas apa yang akan terjadi pada sebuah obyek setelah restitusi dapat
menjadi relevan dalam penilaian permintaan restitusi. Tentu saja yang
terpenting adalah obyek tersebut berada di ‘tangan yang aman’ dan tidak
beresiko dihancurkan, misalnya, karena alasan politik internal. Penilaian atas
permintaan restitusi bergantung apakah hal tersebut menyangkut barang
                                                                                  Berbagai unsur yang relevan dalam menangani koleksi kolonial
budaya yang disimpan di sebuah depot di Belanda dan yang akan dipajang
di sebuah museum di negara asal setelah pengembalian, ataukah sebaliknya,
yaitu obyek yang dipamerkan di Belanda begitu dikembalikan malah akan
menghilang di sebuah depot di negara asal. Hal ini tentu dikecualikan bagi
beberapa barang budaya seremonial tertentu yang menurut pandangan
di negara asal justru harus tidak dipertontonkan kepada publik.
Selain aksesibilitas untuk publik dan khususnya bagi kelompok-kelompok
masyarakat pemilik obyek sebagai bagian dari budaya mereka, pertimbangan
lain adalah adanya jaminan ketersediaan barang budaya tertentu secara pasti
untuk tujuan penelitian ilmiah serta kemungkinan membuat perjanjian
kerjasama dengan negara asal untuk tujuan itu. Pertimbangan lain yang juga
menentukan adalah manajemen pengelolaan di lokasi tujuan barang budaya
setelah dikembalikan.
7.4   Pendekatan lain selain restitusi
                                                                                       Kondisi setelah restitusi dan Pendekatan lain selain restitusi
Dari kontak yang dilakukan oleh museum-museum dengan negara asal barang
budaya dalam koleksi mereka serta berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh
Komisi dengan para perwakilan negara asal, didapati bahwa keinginan negara
asal belum tentu tertuju pada restitusi barang budaya itu sendiri. Sering kali
yang mereka kehendaki justru tentang pengakuan terhadap kenyataan bahwa
barang budaya itu telah diperoleh secara paksa dari si pemilik asli, tentang
kerjasama ilmiah, tentang dukungan dalam mengembangkan pelatihan staf
museum, tentang pertukaran pengetahuan mengenai sejarah barang budaya
tertentu, tentang kemungkinan menambah koleksi melalui pinjam pakai,
replika dan akses digital, dan tentang penyelenggaraan pameran bersama.
Kerja sama semacam itu, yang juga bisa sangat bermanfaat bagi museum-
museum Belanda, dapat menjadikan status kepemilikan sebagai sesuatu yang
tidak terlalu penting lagi dan karena berbagai alasan pada akhirnya dapat
menjadi opsi yang lebih menarik bagi negara asal daripada restitusi fisik.
Alasan-alasan itu misalnya saja karena Belanda mempunyai lebih banyak
fasilitas penelitian, karena negara asal memiliki lebih dari satu barang budaya
serupa, atau karena kondisi penyimpanan di Belanda lebih baik daripada yang
tersedia di negara asal. Negara asal dapat pula lebih memilih solusi alternatif
selain restitusi karena pemulangan fisik suatu barang budaya mencetuskan
ketegangan, misalnya antarpihak yang saling bersaing dalam
mempertentangkan hal kepemilikan. Dalam menjalin hubungan dengan
negara asal terkait penanganan barang budaya kolonial, berbagai bentuk                      61
kerjasama ini bukan saja bisa menjadi tambahan yang menarik, tetapi, apabila
memang dikehendaki, juga menjadi alternatif terhadap restitusi.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 61 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 62 ======================================================================

<pre>7.5   Barang budaya yang bukan milik Kerajaan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains adalah pihak yang memohon
saran, oleh karena itu ruang lingkup saran-saran dalam laporan ini terbatas
pada tatacara Negara Belanda menangani barang budaya kolonial yang
dimiliki oleh negara. Namun, Kerajaan Belanda bukan satu-satunya pemilik
barang budaya kolonial. Pemerintah daerah, pemerintah propinsi, universitas,
                                                                               Berbagai unsur yang relevan dalam menangani koleksi kolonial
yayasan, dan perorangan juga banyak yang memiliki barang budaya kolonial
dan masing-masing bertanggungjawab sendiri terhadap manajemennya,
termasuk jika ada permintaan restitusi. Namun demikian, Komisi dapat
memperkirakan bahwa usulan garis kebijakan dengan berbagai alasan
pendukungnya yang dikemukakan dalam bab 9 dapat juga dijadikan arahan
pedoman bagi mereka, selain itu mereka juga dapat menggunakan berbagai
fasilitas yang diusulkan sehingga mampu membuat penilaian yang tepat
terhadap suatu permintaan restitusi. Mengenai hal ini, Komisi ingin
menanggapi bahwa dapat dibayangkan jika kelak Menteri akan membuat
suatu pengaturan keuangan untuk memberi kompensasi kepada pemilik
pribadi barang budaya kolonial yang memperoleh koleksi mereka melalui
itikad baik dan mengembalikannya sesuai dengan usulan garis kebijakan
dalam laporan ini.
                                                                                    Barang budaya yang bukan milik Kerajaan
                                                                                         62
</pre>

====================================================================== Einde pagina 62 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 63 ======================================================================

<pre>8.        Kerangka hukum
Menangani permintaan restitusi barang budaya bukanlah masalah
hukum, tetapi lebih merupakan masalah etika. Hal ini bertolak dari
                                                                                    Kerangka hukum
prinsip batas waktu pada hukum Belanda dan kenyataan bahwa
perjanjian internasional yang berkaitan dengan barang budaya kolonial
tidak berlaku surut. Norma dan prinsip hukum kemanusiaan
internasional dan kode etik organisasi masyarakat internasional dapat
menjadi pedoman yang berguna dalam menangani permintaan restitusi
secara etis. Pedoman ini mengimbau penanganan yang penuh tenggang
rasa terhadap permintaan restitusi yang bertolak dari pemikiran bahwa
apa yang telah dicuri pada prinsipnya harus dikembalikan.
Tidak seperti di sejumlah negara Eropa lainnya, hukum Belanda tidak
melarang pengembalian barang budaya kolonial oleh pihak Negara
kepada negara asalnya.
Apabila bab sebelumnya menjelaskan berbagai elemen substantif kerangka
kebijakan untuk menangani permintaan restitusi obyek kolonial, bab ini
membahas persoalan tentang keberadaan aturan hukum nasional, perjanjian
internasional, dan kode etik organisasi masyarakat yang memberikan
pegangan terkait penanganan permintaan restitusi barang budaya kolonial
                                                                                     Hukum di wilayah koloni
yang diambilalih secara tidak sukarela.
8.1   Hukum di wilayah koloni
Jalur pertama yang ditelusuri Komisi di sini ialah hukum yang pada saat itu
berlaku di wilayah koloni. Ini berkenaan dengan persoalan apakah
berdasarkan hukum itu dapat ditetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran hak
milik yang melawan hukum dalam perolehan obyek pada masa kolonial dan
apakah pada saat kini perbuatan melawan hukum yang mungkin telah terjadi
itu dapat dijadikan titik tolak kebijakan restitusi yang bertumpu pada
argumentasi hukum.
Untuk menjawab persoalan ini, pertama-tama perlu dipastikan terlebih
dahulu secara meyakinkan seperti apa hukum yang berlaku pada saat itu di
wilayah koloni. Selanjutnya, hal penting yang harus diperhatikan ialah bahwa
pemilik saat ini masih dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas
pelanggaran tersebut, dan terakhir – butir ini bersifat lebih praktis – harus ada
penerus yang sah dari pemilik asli yang dapat mengajukan tuntutan restitusi
kepada pemilik saat ini.
Komisi berkesimpulan bahwa banyaknya rintangan menjadikan jalur ini tidak
dapat ditempuh. Pertama, sepanjang ratusan tahun Belanda menjalankan                   63
kekuasaan kolonial, hukum di daerah koloni senantiasa mengalami
perubahan: berbagai peraturan kolonial disesuaikan dengan keadaan
sebagaimana dianggap perlu oleh kolonisator. Meskipun berlaku asas
konkordansi (hukum dari negara penjajah berlaku untuk penjajah dan hukum
</pre>

====================================================================== Einde pagina 63 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 64 ======================================================================

<pre>adat berlaku untuk penduduk lokal), namun hukum yang berlaku di antara
koloni dan di daerah-daerah yang berada dalam satu koloni juga berbeda-
beda, dan selain itu berlaku pula aturan dan tingkat perlindungan hukum
yang berbeda-beda untuk berbagai kelompok masyarakat. Di samping itu,
tidak selalu jelas siapa yang termasuk dalam kelompok masyarakat mana atau
memiliki kewarganegaraan apa. Penduduk asli di sejumlah daerah dan dalam
periode tertentu dianggap setara dengan orang Belanda – terkadang memiliki
                                                                               Kerangka hukum
hak yang sama dengan orang Belanda, terkadang juga tidak – lalu peraturan
berubah lagi dalam periode lainnya. Perbedaan peraturan yang sangat
beragam ini menjadi penyebab kesulitan untuk menetapkan aturan hukum
mana yang berlaku dalam kasus-kasus yang konkrit dan untuk menetapkan
apakah perolehan pada saat itu berlangsung secara sah atau tidak. Di samping
berbagai hambatan yang bersifat praktis ini, ada persoalan yang lebih
mendasar tentang apakah berbagai aturan hukum kolonisator yang
berlandaskan prinsip dualistis yang menempatkan kelompok penduduk asli
dalam kedudukan hukum yang tidak sama, harus dijadikan tolok ukur yang
dipakai untuk menilai permohonan restitusi pada saat ini. Yang terakhir, ada
hambatan bahwa kemungkinan bagi seorang ahli waris sah pemilik asli untuk
menuntut restitusi atas sebuah obyek, pada prinsipnya menurut hukum
Belanda telah lama kedaluwarsa. Berbeda dengan, misalnya, negara-negara
common law seperti Inggris Raya, Irlandia, Australia, dan Amerika Serikat,
yang memberlakukan kedudukan hukum yang kuat bagi pemilik asli, hukum
Belanda tidak terlalu membela pemilik asli namun justru melindungi pemilik
saat ini melalui prinsip hukum seperti perolehan dengan itikad baik dan
kedaluwarsa secara hukum. [187] Bahkan pemilik beritikad buruk pun
                                                                                Hukum internasional
dilindungi oleh hukum Belanda dalam artian bahwa, pada akhirnya
kepemilikan tetap akan jatuh ke tangannya karena prinsip kedaluwarsa secara
hukum, dan bahwa kemungkinan bagi pemilik asli untuk menuntut pemilik
sekarang ini juga akan kedaluwarsa. Walaupun begitu, dan demi memberi
gambaran yang utuh, hambatan akibat hukum kedaluwarsa tidak bersifat
mutlak. Pertama-tama, pemilik sah dapat mengajukan permohonan untuk
tidak memberlakukan hukum kadaluwarsa, seperti yang telah dilakukan oleh
Negara Belanda terhadap barang budaya yang hilang secara tidak sukarela
selama Perang Dunia Kedua dan di samping itu terdapat pula berbagai
contoh ketika hakim mengabaikan prinsip kedaluwarsa secara hukum dalam
kasus-kasus tindak kekerasan yang luar biasa pada masa kolonial. [188] [189]
8.2   Hukum internasional
Jalur kedua yang ditelusuri Komisi ialah hukum internasional: apakah hukum
tersebut dapat menjadi petunjuk dalam menyusun suatu kebijakan restitusi
secara yuridis?
Sejak pertengahan abad lalu, sejumlah perjanjian internasional telah
disepakati yang berkaitan dengan perlindungan warisan budaya dari
kehancuran dalam konflik bersenjata dan juga untuk pemberantasan                 64
perdagangan gelap barang budaya. Dua perjanjian yang terpenting ialah
Konvensi UNESCO 1954 dan 1970 yang dibahas secara singkat di bawah ini.
Akan tetapi, sebelum itu pun budaya dan warisan budaya telah menjadi
subyek berbagai kesepakatan internasional. Misalnya pada Kongres Wina
tahun 1815, setelah Napoleon benar-benar menghilang dari medan perang
</pre>

====================================================================== Einde pagina 64 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 65 ======================================================================

<pre>Eropa, diaturlah restitusi obyek-obyek yang dirampas selama rezimnya
berkuasa. Dalam hal ini restitusi tidak menyangkut dikembalikannya obyek-
obyek dari negara kolonial kepada daerah koloni, tetapi justru diantara sesama
negara Eropa. Juga Deklarasi Brussels 1874, atas prakarsa Tsar Alexander II,
15 negara Eropa menyepakati perjanjian hukum dan aturan perang, memuat
ketentuan-ketentuan tentang perlindungan bangunan dan karya seni
bersejarah dari penyitaan dan perusakan. [190] Meskipun tidak semua negara
                                                                                 Kerangka hukum
peserta menerima kesepakatan ini sebagai perjanjian yang mengikat, Deklarasi
Brussels menjadi landasan penting untuk Konvensi Den Haag 1899 dan 1907
tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam situasi perang. Perjanjian-
perjanjian ini juga memuat ketentuan-ketentuan yang bertujuan melindungi
budaya dan warisan budaya dalam situasi perangan. [191]
Perjanjian internasional pertama yang secara khusus menangani perlindungan
warisan budaya dalam konflik bersenjata antarnegara adalah Konvensi
UNESCO 1954 atau disebut juga Konvensi Den Haag 1954 tentang
Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Peristiwa Konflik Bersenjata termasuk
Protokol Pertama yang berkaitan dengan itu. [192] Perjanjian yang dilaksanakan
oleh Belanda pada 2007 itu, merupakan tanggapan masyarakat internasional
atas perusakan dan perampasan warisan budaya yang terjadi selama Perang
Dunia Kedua. Perjanjian ini mengatur berbagai langkah pencegahan,
menyerukan perlindungan warisan budaya dalam konflik bersenjata, berisi
ketentuan tentang restitusi warisan budaya yang dibawa ke luar secara tidak
sah dari daerah pendudukan dan tentang kompensasi bagi pemilik yang
                                                                                  Hukum internasional
memiliki warisan budaya itu dengan itikad baik.
Perjanjian internasional penting kedua yang ditujukan untuk melindungi
warisan budaya ialah Konvensi UNESCO 1970 terkait upaya melarang dan
mencegah impor, ekspor, atau pengalihan kepemilikan barang budaya yang
melawan hukum. [193] Perjanjian yang diratifikasi oleh Belanda pada 2009 ini
bertujuan untuk memberantas perdagangan obyek budaya hasil rampasan
yang meningkat sangat pesat pada tahun-tahun pasca dekolonisasi.
Ini terutama menyangkut perdagangan gelap obyek-obyek yang dirampas dari
berbagai museum dan situs arkeologi di bekas daerah koloni yang kemudian
sangat dicari oleh museum dan kolektor pribadi dari seluruh dunia.
Tidak hanya pada masa kolonial, tetapi juga setelahnya, hingga saat ini,
negara-negara ini beresiko kehilangan warisan budayanya. Perjanjian ini
bertujuan memberantas perdagangan gelap warisan budaya melalui berbagai
tindakan pencegahan, kerja sama internasional, dan restitusi kepada negara
asal untuk barang-barang yang diimpor secara tidak sah.
Selain Konvensi UNESCO 1970 disepakati pula Konvensi UNIDROIT 1995,
yang bertujuan untuk memberantas pencurian dan perdagangan gelap benda
seni khususnya tentang restitusi warisan budaya. [194]
Perjanjian ini didasarkan pada prinsip bahwa obyek budaya layak                    65
mendapatkan perlindungan khusus, perusakan atau perampasan mesti
dicegah, perdagangan gelap barang budaya harus diberantas, restitusi harus
dilakukan terhadap warisan budaya yang diimpor secara tidak sah, dan apabila
dilakukan restitusi maka pemilik dengan itikad baik harus mendapatkan ganti
rugi. Namun, dokumen-dokumen ini tidak memberikan kerangka hukum
</pre>

====================================================================== Einde pagina 65 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 66 ======================================================================

<pre>yang dapat diberlakukan dalam melakukan restitusi obyek yang
kepemilikannya hilang secara tidak sukarela. Hukum perang sebagaimana
ditetapkan dalam Konvensi Den Haag yang disebutkan di atas kurang cocok
dijadikan sebagai pedoman karena perang kolonial lebih dianggap sebagai
urusan dalam negeri dan bukannya perang antarnegara. Dan kalaupun
seandainya bisa dijadikan pegangan, hukum tersebut tidak menawarkan solusi
yang bisa langsung diterapkan. [195] Berkenaan dengan Konvensi UNESCO
                                                                                 Kerangka hukum
1954 dan 1970, pertama-tama perlu dicatat bahwa baik Indonesia maupun
Suriname belum meratifikasi Konvensi ini, sehingga kedua perjanjian tersebut
tidak berlaku untuk warisan budaya yang berasal dari kedua negara tersebut.
Lebih lanjut, perjanjian-perjanjian tersebut sebagai kesepakatan bersama tidak
mempunyai kekuatan hukum untuk masa yang sudah berlalu. [196] Artinya,
perjanjian-perjanjian tersebut tidak berlaku untuk obyek-obyek yang dirampas
dari koloni sebelum keduanya ditandatangani – bagi Belanda itu berarti
sebelum awal abad ini. Perlu ditekankan di sini bukan berarti bahwa semua
perjanjian tersebut melegalkan berbagai tindakan dan transaksi ilegal sebelum
disepakatinya perjanjian-perjanjian tersebut. Yang dimaksud di sini adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar
hukum permohonan restitusi. [197]
8.3   Hukum yang Tidak Mengikat
Pernyataan di atas tentu saja belum menjelaskan segalanya tentang perjanjian-
perjanjian itu. Persoalannya bukan hanya apakah perjanjian-perjanjian
                                                                                  Hukum yang Tidak Mengikat
tersebut berlaku atau tidak terhadap obyek yang diperoleh di daerah koloni
pada saat itu, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip yang melandasi semua
perjanjian itu; prinsip-prinsip yang mencerminkan bagaimana pendapat
masyarakat internasional dewasa ini tentang pentingnya menghormati budaya
dan warisan budaya dan tentang pentingnya melindungi hak kepemilikan.
Dengan demikian perjanjian-perjanjian itu tidak menawarkan suatu kerangka
hukum melainkan kerangka etika dalam hal penanganan obyek-obyek yang
kepemilikannya pada saat itu hilang secara tidak sukarela. [198]
Prinsip-prinsip serupa juga ditemukan dalam hukum kemanusiaan
internasional dan dalam berbagai deklarasi internasional tentang hak atas
budaya dan hak masyarakat untuk mengakses warisan budaya mereka.
Berbagai deklarasi tersebut, walaupun sama-sama tidak mengikat secara
hukum, menawarkan pula suatu kerangka pemikiran tentang bagaimana suatu
negara menyikapi budaya dan menghormati hak budaya masyarakatnya.
Berkaitan dengan hal ini adalah Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat
Adat 2007. Deklarasi ini bertujuan melindungi hak individu dan hak kolektif
masyarakat adat di berbagai bidang, termasuk budaya. Pasal 11 misalnya
menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas perlindungan produk
budaya mereka dan menyerukan kepada setiap negara untuk melakukan ganti
rugi terhadap barang budaya yang diambil dari mereka secara tidak sukarela,
termasuk melalui restitusi. Pasal 12 deklarasi itu juga mengimbau setiap            66
negara untuk memberikan akses atau mengembalikan obyek-obyek seremonial
dan sisa jasad manusia. [199] Deklarasi itu mencerminkan komitmen komunitas
internasional terhadap pentingnya hak masyarakat untuk mengakses budaya
mereka sendiri, termasuk produk-produknya dari masa lalu.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 66 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 67 ======================================================================

<pre>Selain perjanjian dan deklarasi tersebut di atas, terdapat pula berbagai kode
etik organisasi masyarakat yang mengandung pernyataan normatif mengenai
hal ini. Misalnya, Kode Etik Museum yang dikeluarkan oleh International
Council of Museums (ICOM) yang secara eksplisit menyatakan bahwa
museum bersedia membuka dialog tentang restitusi barang budaya dan
bekerja sama dalam restitusi apabila diajukan permohonan oleh negara atau
komunitas asal untuk mengembalikan warisan budaya yang cara perolehannya
                                                                                Kerangka hukum
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan internasional atau nasional. [200]
Sebagai penutup, sejalan dengan kode etik ICOM dapat pula ditambahkan
‘Principles for Cooperation in the Mutual Protection and Transfer of Cultural
Material’ dari Internationa Law Association (ILA). [201] Prinsip-prinsip ini
mempromosikan pemikiran di balik perjanjian UNESCO 1970 dan
UNIDROIT 1995 dan mendorong semua pihak untuk bernegosiasi dengan
itikad baik tentang persoalan restitusi. Mereka memberikan pedoman terkait
hal ini, termasuk apabila semua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan.
Prinsip-prinsip yang tidak mengikat ini juga memiliki efek normatif yang
penting terkait dengan penanganan permohonan restitusi, karena didukung
oleh komunitas pengacara hukum internasional yang penting dan relevan. [202]
Kesimpulannya, hak kepemilikan maupun perjanjian hukum internasional
tidak memberikan dasar hukum yang mengikat untuk menuntut dan atau
mengabulkan restitusi. [203] Namun, prinsip yang melandasi perjanjian-
perjanjian tersebut, sebagaimana juga deklarasi-deklarasi tentang hak asasi
                                                                                 Hukum yang Tidak Mengikat
manusia dan kode etik organisasi masyarakat, memberikan sejumlah dasar
pemikiran yang relevan untuk melakukan suatu penilaian moral terhadap
permohonan restitusi. Hal-hal yang pada umumnya dianggap normatif oleh
komunitas internasional dan berbagai organisasi yang mempunyai otoritas ini
dalam literatur hukum disebut sebagai ‘hukum yang tidak mengikat’ (soft law).
Berbeda dengan ‘hukum yang mengikat’ (hard law), hukum yang tidak
mengikat bukan hukum yang dapat dipaksakan melainkan memberikan suatu
pedoman arah kepada suatu negara tentang cara menangani permohonan
restitusi. Justru karena berbagai hambatan dalam pelaksanaan ‘hukum yang
mengikat’ sebagaimana disebutkan di atas, maka persoalan restitusi obyek-
obyek semakin sering menggunakan pendekatan ‘hukum yang tidak
mengikat’. [204] Jadi, dalam pendekatan ini bukan argumentasi hukum terkait
sah tidaknya perolehan sebuah obyek yang menjadi inti permasalahan,
tetapi bagaimana perolehan obyek pada saat itu dinilai menurut pandangan,
norma, nilai, dan aturan hukum yang berlaku saat ini. Menghalangi akses
suatu komunitas kepada berbagai obyek yang vital bagi budayanya adalah
pelanggaran hak asasi manusia sehingga menjadi argumentasi untuk
dilakukannya restitusi. Dalam pendekatan ‘hukum yang tidak mengikat’ ini,
sebagai suatu pendekatan yang lunak terhadap permohonan restitusi dan
berlandaskan prinsip bahwa apa yang sudah dicuri harus dikembalikan,
maka permohonan restitusi bukan dilakukan melalui prosedur hukum
melainkan diputuskan melalui prosedur alternatif di luar pengadilan yang           67
menjunjung tinggi pertimbangan kewajaran dan keadilan. [205][206]
Dalam kaitannya dengan UNESCO, prosedur semacam ini telah diterapkan
selama beberapa waktu untuk mendukung negara-negara anggotanya dalam
menangani permohonan restitusi. [207]
</pre>

====================================================================== Einde pagina 67 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 68 ======================================================================

<pre>Perbandingan dengan karya seni rampasan Nazi
Di sini dapat dilakukan perbandingan dengan penanganan karya seni yang
dirampas oleh Nazi selama Perang Dunia Kedua. Pedoman internasional
terkait hal ini termaktub dalam ‘Washington Principles’ yang terkenal, yang
ditetapkan pada Washington Conference on Holocaust Era Assets pada
tahun 1998. [208] Prinsip-prinsip ini juga tidak mengandung hak dan kewajiban
yang dapat dipaksakan, tetapi mengandung seperangkat peraturan yang jelas,
                                                                                 Kerangka hukum
diterima secara internasional dan dihormati oleh semua negara yang
menandatanganinya. Dengan demikian, penanganan karya seni rampasan
Nazi sama-sama bertumpu kepada ‘hukum yang tidak mengikat’ dan sesuai
dengan prinsip 11 maka negara-negara dihimbau untuk menganut ‘alternative
dispute resolution mechanisms for ownership issues’ (mekanisme alternatif
untuk pemecahan masalah perbedaan pendapat mengenai kepemilikan).
Selain itu, Komisi mencatat adanya sejumlah perbedaan penting antara
karya seni rampasan Nazi dan barang budaya yang diperoleh secara tidak
sah di daerah koloni. Perampasan karya seni milik orang Yahudi oleh Nazi
berlangsung dalam waktu yang relatif singkat – antara 1933 dan 1945 –
dan menjadi bagian dari peristiwa genosida (pemusnahan suatu ras).
Para pemilik asli (dan keturunan) karya seni rampasan Nazi itu umumnya
diketahui, demikian pula dengan cara bagaimana kepemilikan itu direnggut,
yang sering kali masih dapat direkonstruksi dengan baik. Berbeda dengan
barang seni yang dijarah dari daerah koloni. Pelepasan kepemilikan secara
tidak sukarela itu terjadi di seluruh belahan dunia selama lebih kurang
                                                                                  Rintangan hukum pada restitusi
400 tahun. Pemilik asli dan keturunannya seringkali tidak dapat ditelusuri
kembali, begitu juga tentang sejarah perolehannya , karena lamanya waktu
yang telah berlalu dan tidak memadainya berbagai sumber informasi,
maka sulit untuk diketahui. [209]
8.4   Rintangan hukum pada restitusi
Persoalan apakah sebuah obyek memenuhi syarat restitusi pada dasarnya
merupakan persoalan etis, sedangkan persoalan apakah restitusi itu memang
benar-benar dapat dilaksanakan adalah persoalan hukum: peraturan nasional
yang berlaku dapat menghalangi restitusi itu. Hal ini bisa kita lihat misalnya
di berbagai negara seperti Prancis, Belgia, dan Inggris Raya yang
memberlakukan peraturan bahwa obyek-obyek dari koleksi publik tidak boleh
diasingkan, jadi, pada prinsipnya juga tidak boleh dikembalikan.
Di Belanda juga berlaku ketentuan perundang-undangan terkait pengalihan
obyek-obyek milik umum. Ini dapat dilihat pada ayat 4.2. Undang-undang
Warisan Budaya. [210] Ayat ini apabila disimpulkan secara ringkas menetapkan
bahwa apabila Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains, dewan eksekutif
propinsi, atau walikota dan dewan kota bermaksud mengalihkan sebuah
barang budaya, hal itu harus diumumkan kepada publik. Alasan usul
pengalihan juga harus disebutkan. Apabila pemilik baru tersebut bukan
lembaga kewenangan publik dan selain itu dapat dipastikan bahwa barang              68
budaya tersebut mempunyai nilai sejarah budaya ataupun nilai ilmiah yang
luar biasa dan bersifat tidak tergantikan serta mutlak harus ada dalam daftar
warisan budaya Belanda, maka sebelum dilakukan pengalihan harus dibentuk
sebuah komisi yang independen dan kompeten untuk menilai kesahihan
usulan itu. Penilaian tersebut kemudian dapat digunakan dalam pertimbangan
</pre>

====================================================================== Einde pagina 68 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 69 ======================================================================

<pre>untuk meneruskan atau tidak rencana pengalihan. Apabila lembaga
kewenangan publik tidak meminta saran, siapa pun dapat mengajukan
pendapat kepada lembaga tersebut. Pendapat tersebut kemudian harus
dipertimbangkan untuk memutuskan apakah pengalihan akan dilaksanakan
atau tidak, atau dapat menjadi alasan apakah perlu meminta komisi untuk
memberikan penilaian mengenai nilai barang budaya itu. Namun, lembaga
kewenangan publik tersebut sebagai pemilik obyek bebas memutuskan untuk
                                                                           Kerangka hukum
mengikuti atau tidak pandangan dan saran komisi. Tidak seperti di banyak
negara lainnya, di Belanda tidak berlaku ketentuan perundang-undangan
yang menjadi hambatan untuk restitusi obyek oleh Negara Belanda kepada
negara asal.
                                                                            Rintangan hukum pada restitusi
                                                                              69
</pre>

====================================================================== Einde pagina 69 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 70 ======================================================================

<pre>9.         Saran kepada menteri mengenai
           penanganan koleksi kolonial
                                                                                   Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
1.   Menurut Komisi, langkah pertama dalam mengembangkan kebijakan
     penanganan koleksi kolonial ialah mengakui bahwa pengambilan barang
     budaya secara paksa adalah perlakuan tidak adil terhadap penduduk asli
     di daerah kolonial.
2.   Langkah kedua ialah menyatakan kesediaan, apabila memungkinkan,
     untuk memulihkan ketidakadilan historis ini, yang sampai sekarang masih
     dirasakan sebagai suatu ketidakadilan, dan menjadikan kesediaan tersebut
     sebagai landasan kebijakan mengenai penanganan koleksi kolonial.
3.   Komisi merekomendasikan agar kebijakan ini ditetapkan setelah
     dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan negara-negara yang menjadi
     koloni Belanda dalam jangka waktu lama, termasuk setidaknya Indonesia,
     Suriname, dan kepulauan Karibia. Hormati dan akomodasi berbagai
     pandangan negara-negara ini dan, bila perlu, melakukan penyesuaian untuk
     masing-masing negara. Hanya kebijakan tentang penanganan barang
     budaya kolonial yang dimufakati bersama yang dapat memberikan hasil
     yang memuaskan bagi semua pihak. Dengan kata lain, waspadai
     pengulangan neokolonialisme masa lalu terutama menjadikan pandangan,
     perasaan, norma, dan nilai-nilai yang sifatnya sepihak sebagai pedoman
     dalam bertindak.
4.   Sebagai komitmen atas pengembangan kebijakan bersama ini, Komisi
     merekomendasikan untuk mengeluarkan pernyataan yang ditujukan
     kepada negara-negara bekas koloni Belanda mengenai kesediaan untuk
     memberlakukan restitusi tanpa syarat terhadap semua barang budaya yang
     dapat dibuktikan dengan tingkat kepastian yang wajar bahwa pada masa
     itu negara asal mengalami pengambilan barang budaya secara paksa yang
     kemudian berubah menjadi milik Negara Belanda. Tentu saja dengan syarat
     bahwa negara asal memang menghendaki restitusi ini.
5.   Kesediaan untuk melakukan restitusi tanpa syarat berarti bahwa
     kepentingan lain tidak dipertimbangkan betapapun relevannya apabila
     ada permintaan restitusi yang sifatnya pemulihan ketidakadilan historis.
     Menurut pandangan Komisi, pemulihan ketidakadilan tidak hanya
     diwujudkan apabila ada permintaan restitusi secara konkrit, tetapi juga dan
     terutama dengan mengakui adanya ketidakadilan tersebut dalam kebijakan
     dan menjadikan tindakan pemulihan sebagai titik tolak yang utama.
                                                                                             70
6.   Komisi menyarankan untuk menyampaikan kepada negara asal bekas
     koloni Belanda bahwa Belanda juga siap untuk mempertimbangkan
     permintaan restitusi barang budaya milik negara yang sejarah asal-usulnya
     tidak dapat ditetapkan atau tidak menandakan adanya kehilangan
     kepemilikan secara paksa. Hal ini berlaku selama barang budaya tersebut
</pre>

====================================================================== Einde pagina 70 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 71 ======================================================================

<pre>     mencerminkan nilai budaya, sejarah, atau agama yang luar biasa bagi negara
     asal. Berbeda dengan kasus barang budaya yang hilang secara paksa,
     dalam hal ini menurut Komisi, kepentingan restitusi bagi negara asal harus
     dipertimbangkan secara wajar dan adil terhadap kepentingan lain yang
     relevan . Untuk permintaan ini tentu saja pemulihan ketidakadilan bukan
     merupakan dalil utama, melainkan untuk menghormati kepentingan
     istimewa bagi negara asal. Contoh kepentingan yang perlu
                                                                                    Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
     dipertimbangkan dalam konteks ini adalah nilai sebuah barang budaya bagi
     Belanda, kondisi penyimpanan, dan aksesibilitasnya seandainya barang
     dikembalikan, dan ketersediaan berbagai alternatif restitusi.
7.   Komisi merekomendasikan agar juga mempertimbangkan permohonan
     restitusi barang budaya milik Negara dari bekas koloni yang dijajah oleh
     negara lainnya.Pada permintaan semacam itu mungkin dibutuhkan
     penilaian yang lebih luas, namun Komisi senantiasa merekomendasikan
     agar keputusan diambil secara wajar dan adil serta atas dasar pertimbangan
     terhadap berbagai kepentingan. Menurut Komisi, hal ini tidak mengubah
     kenyataan bahwa apabila permintaan tersebut menyangkut barang budaya
     yang hilang secara paksa, prinsip pemulihan ketidakadilan harus tetap
     berlaku sebagai titik tolak. Hal ini mengingat, terlepas dari apakah Belanda
     turut menjadi penyebab ketidakadilan di negara-negara ini atau tidak,
     namun sebagai pemilik barang budaya tersebut, Belanda merupakan satu-
     satunya pihak yang mampu memulihkan ketidakadilan itu.
8.   Keputusan mengenai permohonan restitusi barang budaya dari negara asal
     harus diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains, sepanjang
     barang budaya tersebut dimiliki oleh Negara. Komisi merekomendasikan
     agar Menteri mengambil keputusan atas permintaan restitusi berdasarkan
     saran terbuka dari Komisi Penasihat independen yang akan dibentuk untuk
     maksud itu. Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan Menteri
     didasarkan pada pendapat ahli tanpa kepentingan sebagai pemilik.
9.   Komisi merekomendasikan untuk mendirikan Pusat Kepakaran Asal-muasal
     Barang Budaya Kolonial yang bertugas menguji asal-usul barang budaya
     jika ada permohonan restitusi, jika perlu melakukan atau meminta
     dilakukannya penelitian tambahan tentang asal-muasal, merancang,
     mengelola, dan membuka akses umum terhadap basis data asal-muasal
     barang budaya kolonial yang berada di berbagai museum Belanda,
     dan meningkatkan keahlian di bidang permuseuman.
10. Syarat  utama untuk pelaksanaan kebijakan yang disarankan oleh Komisi
     adalah data tentang barang budaya kolonial yang ada di berbagai museum
     Belanda dan cara bagaimana barang budaya tersebut diperoleh pada saat
     itu. Bagi negara asal, data ini sangat diperlukan untuk dapat meminta
     pengembalian barang budaya. Komisi menyarankan agar Menteri
     menegaskan tanggung jawab museum untuk meneliti sejarah asal-muasal                      71
     barang budaya kolonial mereka dan memberikan akses kepada negara
     asal barang budaya tersebut.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 71 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 72 ======================================================================

<pre>11. Berdasarkan     diskusi antara Komisi dan para perwakilan negara asal,
      tema yang senantiasa mengemuka ialah bahwa restitusi barang budaya
      bukanlah satu-satunya hal yang mereka inginkan. Bantuan untuk
      membangun infrastruktur museum dengan kondisi penyimpanan yang
      baik, pelatihan tenaga ahli, kemungkinan mahasiswa magang di museum
      Belanda, melakukan penelitian bersama, dan pertukaran ilmu pengetahuan
      merupakan hal-hal yang senantiasa disinggung oleh negara asal sebagai
                                                                               Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
      sesuatu yang penting. Dari berbagai diskusi ini Komisi memahami bahwa
      penanganan permintaan restitusi secara memadai bukanlah hasil akhir,
      tetapi merupakan suatu bagian dari kerjasama antara Belanda dan negara
      asal untuk mendapatkan pencerahan bersama-sama dari berbagai sudut
      pandang yang berbeda agar dapat membuat narasi tentang masa kolonial.
      Oleh karena itu, Komisi menyarankan kepada Menteri Pendidikan,
      Kebudayaan, dan Sains, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan
      Luar Negeri & Kerja Sama Pembangunan, untuk memasukkan kerjasama
      di bidang permuseuman antara Belanda dan negara asal dalam agenda
      kebijakan budaya internasional. Komisi juga menyarankan agar Menteri
      Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains dalam kebijakannya terkait Belanda
      Karibia memberikan perhatian pada kerjasama di bidang permuseuman.
12. Terakhir: pada   saat ini, negara-negara bekas koloni Eropa lainnya juga
      tengah berupaya menyikapi penanganan barang budaya kolonial mereka.
      Oleh karena itu, Komisi merekomendasikan, melalui UNESCO maupun
      tidak, untuk berinvestasi dalam pertukaran pengetahuan, gagasan,
                                                                                    Kerangka kebijakan
      dan pandangan dengan negara-negara ini serta menjajagi lebih banyak
      lagi kesepakatan dan kerjasama internasional.
9.1    Kerangka kebijakan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains telah meminta Raad voor
Cultuur (Dewan Kebudayaan) untuk memberikan perspektif masa depan
mengenai penanganan warisan budaya kolonial dan kerja sama internasional
di bidang ini serta meminta saran tentang prosedur penanganan permohonan
restitusi. Hal pertama yang ditangkap oleh Komisi ialah Menteri menganggap
penting bahwa kebijakan mengenai barang budaya kolonial dirumuskan
bersama-sama dengan negara asal. Kebijakan ini hanya dapat memberikan
hasil yang memuaskan apabila dirumuskan secara adil baik menurut sudut
pandang Belanda maupun negara yang dahulu pernah menjadi koloni
Belanda. Dengan demikian uraian di bawah ini dapat diartikan sebagai saran
kepada Menteri mengenai perspektif Belanda yang dapat dikemukakan
dalam berbagai diskusi dengan negara asal.
Dalam kebijakan mengenai barang budaya kolonial, Komisi menyarankan
untuk membedakan antara barang budaya yang asal-muasalnya peka dengan
barang budaya yang peka secara budaya, sejarah, atau agama. [211] Komisi
mengartikan barang budaya yang asal-muasalnya peka sebagai barang budaya                 72
yang tergolong dalam kategori pertama yang disebutkan dalam ayat 7.1, yaitu
barang budaya yang mengalami kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela
sehingga menjadi milik Belanda tanpa persetujuan pemilik asli, misalnya
melalui pencurian, perampasan, pemerasan, atau dibawanya barang budaya
sebagai rampasan perang. Komisi mengartikan obyek yang peka secara
</pre>

====================================================================== Einde pagina 72 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 73 ======================================================================

<pre>budaya, sejarah, atau agama sebagai obyek yang berada dalam koleksi Belanda
dan yang, terlepas dari bagaimana caranya menjadi milik Belanda, memiliki
nilai yang luar biasa bagi negara asal. Yang pasti, kedua kategori itu tidak
bertolak belakang satu sama lain: sebuah barang budaya dapat digolongkan
sekaligus dalam kedua kategori itu.
Dalam menilai apakah suatu barang budaya bersifat peka asal-muasalnya atau
                                                                                 Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
tidak, sesuai dengan alasan praktis dan mendasar yang disebutkan dalam
ayat 8.1, Komisi tidak menganggap hukum yang berlaku pada saat itu dan
berbagai pandangan yang mendasarinya sebagai tolok ukur yang dapat
dipakai. Alasannya karena hukum tersebut tidak diketahui dengan baik dan
– yang lebih penting – tidak memberikan perlindungan hukum yang setara
antara penduduk asli dan orang Belanda. Menurut hemat Komisi, hukum
yang berlaku dalam suatu masa yang sarat ketidakadilan tidaklah dapat
dijadikan sebagai arahan dalam mempertanggungjawabkan masa lalu.
Guna mengemban pertanggungjawaban itu, berbagai tindakan pada masa
itu pun perlu ditinjau dari sudut pandang norma, nilai, aturan hukum,
dan pandangan yang diterima secara internasional yang berlaku saat ini dan
yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam bertindak. Menurut Komisi,
hal ini juga berlaku sepenuhnya untuk penanganan barang budaya yang
diperoleh pada masa kolonial. Menurut Komisi, yang harus dijadikan dasar
pemikiran ialah persoalan bagaimana kepemilikan hilang pada saat itu, harus
ditafsirkan pada saat ini sebagai tindakan tidak sah atau sebagai tindakan
tidak etis.
                                                                                      Kerangka kebijakan
Restitusi objek yang peka asal-muasalnya
Komisi menyarankan Menteri untuk pertama-tama memfokuskan
kebijakannya terhadap penanganan koleksi kolonial yang dikategorikan
sebagai barang budaya yang peka asal-muasalnya. Menurut Komisi, barang
budaya tersebut tidak dapat tetap tinggal menjadi bagian dari koleksi museum
Belanda seandainya dikehendaki kembali oleh negara asalnya yang mengalami
kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela atau apabila obyek tersebut
pernah atau masih menjadi bagian dari budaya mereka. Untuk barang-barang
budaya seperti itu berlaku ‘pemulihan ketidakadilan sejarah’; suatu
‘ketidakadilan sejarah’ yang hingga kini terasa sebagai ‘ketidakadilan yang
masih hidup’. Oleh karena itu, Komisi berpendapat bahwa barang budaya
kolonial yang dibuktikan melalui hasil penelitian asal-muasalnya dalam tingkat
kepastian yang wajar telah menjadi milik Belanda secara paksa, maka obyek
itu harus dikembalikan kepada negara asal, apabila negara tersebut
menghendakinya.
Komisi berpendapat bahwa hal ini berkenaan dengan sebuah kebijakan
mendasar bahwa permohonan restitusi untuk barang budaya yang peka
asal-muasalnya dikabulkan tanpa syarat. Ini berarti bahwa, sebagai contoh,
nilai budaya maupun nilai ilmiah yang mungkin diberikan barang budaya
itu kepada Belanda, maupun rencana yang dimiliki negara asal atas obyek                    73
tersebut, tidak diperhitungkan dalam pertimbangan restitusi. Ini dikarenakan
yang menjadi pokok permasalahan di sini bukan obyek, nilai budaya, atau niat
pemohon terhadap obyek itu, tetapi prinsip pemulihan ketidakadilan sejarah;
pemulihan hubungan yang terputus antara negara asal dan warisan budayanya
secara tidak sukarela. Menurut Komisi, persyaratan dalam hal ini tidak dapat
</pre>

====================================================================== Einde pagina 73 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 74 ======================================================================

<pre>diterapkan karena dengan demikian proses pemulihan akan menjadi
bergantung pada pertimbangan berbagai kepentingan pihak lain, terlepas dari
apakah kepentingan itu sendiri mungkin memang relevan. Pada akhirnya,
pemulihan ketidakadilan sejarah tidak hanya dilakukan melalui restitusi,
tetapi juga dan terutama dengan menetapkan suatu kebijakan yang mengakui
ketidakadilan ini dan pemulihannya dijadikan sebagai asas tanpa syarat.
                                                                                 Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
Permohonan restitusi terhadap barang budaya yang peka asal-muasalnya
dapat diasumsikan sebagai barang budaya yang penting bagi negara pemohon
sehingga perlu ditangani dengan cara yang layak sebagaimana halnya
perlakuan terhadap barang budaya. Apabila Belanda bermaksud untuk
mempertahankan barang budaya itu dalam koleksi nasionalnya, misalnya
karena memiliki nilai yang luar biasa penting bagi Belanda atau untuk alasan
penelitian ilmiah, Belanda dapat mengajukan permohonan pinjam pakai atau
menawarkan kompensasi finansial ataupun kompensasi lainnya kepada negara
asal. Namun, keputusan untuk diterima atau tidaknya penawaran itu
dikembalikan kepada negara asal.
Komisi berpendapat bahwa restitusi harus berlandaskan kehendak dari negara
asal. Namun, Komisi meyakini pula bahwa kehendak seperti itu tidak akan
dapat diterapkan terhadap semua obyek yang hilang secara tidak sukarela.
Sejumlah kategori obyek, misalnya, bisa jadi sekarang sudah banyak terdapat
di negara asal dan mungkin dalam kualitas yang lebih baik. Daripada restitusi,
negara asal atau komunitas asal mungkin saja lebih tertarik mengadakan
                                                                                      Kerangka kebijakan
pertukaran pengetahuan dan kerjasama ilmiah dalam hubungannya dengan
sebuah obyek, misalnya karena fasilitas museum belum atau kurang memadai
untuk menyimpan obyek itu dengan baik. Hingga saat ini, permohonan
restitusi selalu berkaitan dengan sejumlah obyek tertentu saja dan jumlah
permohonannya pun masih sangat terbatas. Publikasi prinsip-prinsip terbitan
het Nationaal Museum van Wereldculturen (Museum Nasional Kebudayaan
Dunia) yang disebut terdahulu hingga kini juga belum membuahkan
pengajuan resmi permohonan restitusi.
Salah satu alasan terbatasnya jumlah permohonan restitusi barang budaya,
bisa jadi karena negara-negara asal mengalami kesulitan untuk mengambil
langkah pertama atas initiatif sendiri, belum lagi adanya resiko permohonan
mereka ditolak. Selain itu, dari pembicaraan yang dilakukan oleh Komisi
dengan perwakilan negara-negara asal, bagi mereka tidak selalu jelas museum
mana yang menyimpan barang budaya apa dari negaranya dan seperti apa
sejarah asal-muasal barang budaya itu.
Komisi menyadari adanya berbagai hambatan ini. Hal ini dapat diatasi dengan
prosedur restitusi yang transparan dan independen (lihat mengenai hal ini di
ayat 9.3) dan sejak awal ada kejelasan tentang permohonan apa saja yang
masuk dalam kategori restitusi tanpa syarat dan permohonan mana yang akan
melalui berbagai pertimbangan kepentingan. Namun, permohonan restitusi                     74
tetap dibutuhkan karena negara asal harus menyatakan bahwa sebuah obyek
tertentu berada dalam kepemilikan Belanda di luar kehendak negara itu.
Jika tidak ada permohonan restitusi, tentu saja tidak ada alasan untuk
mengembalikan obyek itu.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 74 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 75 ======================================================================

<pre>Komisi juga mengakui bahwa informasi yang dapat diakses tentang berbagai
obyek kolonial dalam koleksi museum Belanda dan sejarah asal-muasalnya,
merupakan syarat yang penting agar negara asal dapat mengajukan
permohonan restitusi dengan alasan yang kuat. Komisi merujuk pada
rekomendasi yang diberikan mengenai hal ini dalam ayat 9.4 bab ini.
Namun, walaupun terdapat prosedur restitusi yang independen dan
transparan serta data yang dapat diakses tentang asal-muasal barang budaya
                                                                                  Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
kolonial, berdasarkan permohonan restitusi sejauh ini dan berdasarkan
perbincangan dengan perwakilan negara-negara asal, Komisi memperkirakan
bahwa kebijakan restitusi yang diusulkan bagaimanapun tidak akan
mengancam kelangsungan hidup museum-museum Belanda yang memiliki
koleksi kolonial.
Komisi memberikan dua catatan tentang saran mengenai pengembalian
tanpa syarat bagi obyek yang peka asal-muasalnya. Sarr dan Savoy
menyatakan dalam laporan mereka bahwa hilangnya kepemilikan atas barang
budaya kolonial harus diasumsikan terjadi secara tidak sukarela, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya. [212] Komisi menganggap prinsip semacam ‘pembalikan
beban pembuktian’ untuk pengembalian tanpa syarat , yang berlaku juga
untuk barang budaya dengan asal-muasal yang kurang jelas (kategori
perolehan ketiga yang dirujuk dalam ayat 7.1) sulit untuk dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan penelitian asal-muasal barang budaya kolonial memiliki
terlalu banyak keterbatasan: sejarah kehilangan kepemilikan telah berlangsung
terlalu lama dan dalam banyak kasus tidak dapat ditelusuri sepenuhnya lagi,
                                                                                       Kerangka kebijakan
juga karena sebagian besar sumber informasi yang masih ada berasal dari
pihak Belanda. Dengan demikian prinsip pembalikan beban pembuktian tidak
akan dapat memberikan keadilan terhadap adanya kenyataan banyak barang
budaya kolonial yang pada saat itu juga diperoleh dengan cara sah. [213]
Walaupun hal itu pada saat ini tidak dapat dibuktikan lagi.
Namun, tidak diterapkannya asas beban pembuktian terbalik, menurut hemat
Komisi, belum tentu berarti bahwa hanya barang budaya yang kepemilikannya
dapat dipastikan telah hilang secara tidak sukarela, seperti halnya dalam kasus
rampasan perang, yang dapat dikenakan restitusi tanpa syarat. Jika demikian
halnya maka pemulihan ketidakadilan sejarah akan mengikuti pola penafsiran
yang terlalu kaku karena dalam banyak kasus penelitian asal-muasal tidak
dapat diperoleh kepastian seperti itu. Komisi mengusulkan agar restitusi tanpa
syarat dapat diberlakukan apabila kehilangan kepemilikan secara tidak
sukarela dapat dibuktikan dengan tingkat kepastian yang wajar. Artinya,
apabila ketidaksukarelaan ini tidak dapat diputuskan secara pasti, paling tidak
harus ada berbagai petunjuk yang cukup meyakinkan dan konkret. [214]
Yang juga perlu diingat ialah bahwa pemberian dan penjualan obyek-obyek
pada saat itu secara prinsip berlangsung dalam posisi ketidaksetaraan dan
bahwa, misalnya, pemberian hadiah juga bisa saja merupakan suatu ungkapan
penyerahan diri sehingga belum tentu menunjukkan pengalihan kepemilikan
secara sukarela.                                                                            75
Catatan kedua ialah, seperti hasil angket yang telah ditunjukkan sebelumnya,
museum-museum Belanda tidak saja memiliki barang budaya yang diperoleh
Belanda dari daerah koloni Belanda. Banyak barang budaya dari daerah koloni
negara lain juga berakhir di berbagai museum Belanda, termasuk barang
</pre>

====================================================================== Einde pagina 75 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 76 ======================================================================

<pre>budaya yang dilepas secara tidak sukarela oleh pemiliknya pada saat itu.
Di sinilah Komisi mengalami dilema. Terlepas dari apakah Belanda turut
bertanggung jawab atau tidak atas kehilangan kepemilikan secara paksa
terhadap obyek budaya tertentu, sebagai pemilik Belanda adalah satu-satunya
negara yang dapat memulihkan ketidakadilan tersebut. Hal ini tidak
mengubah kenyataan bahwa dalam kategori permohonan ini, mengingat
konteks multilateralnya, mungkin diperlukan dasar pertimbangan yang lebih
                                                                                    Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
luas. Oleh karena itu, Komisi mengusulkan bahwa Menteri pertama-tama
akan membatasi kebijakan restitusi tanpa syarat pada obyek-obyek yang peka
asal-muasalnya yang berasal dari bekas daerah koloni Belanda.
Dalam suratnya tertanggal 10 April 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Menteri juga menyatakan ingin memprioritaskan penanganan permohonan
restitusi pada kategori tersebut. [215] Dengan demikian, berbagai permohonan
restitusi barang budaya yang hilang secara tidak sukarela yang berasal dari
negara lain akan selalu diputuskan berdasarkan pertimbangan kepentingan
secara wajar dan adil. Pada prinsipnya Komisi berpendapat bahwa
pertimbangan berbagai kepentingan ini tetap harus bertolak untuk pemulihan
ketidakadilan sejarah.
Restitusi berbagai obyek dengan nilai budaya, sejarah, atau agama yang luar biasa
Demikian pula dengan barang-barang budaya yang tidak mengalami
kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela atau kehilangan kepemilikannya
tidak dapat dibuktikan, misalnya karena pada saat itu dibeli atau diberikan,
namun mempunyai nilai sejarah, budaya, atau agama yang luar biasa penting
                                                                                         Kerangka kebijakan
bagi negara asal. Komisi merekomendasikan pula agar setiap permohonan
restitusi terhadap obyek-obyek tersebut dipertimbangkan, terlepas dari apakah
pada saat itu negara asal merupakan bekas daerah koloni Belanda atau negara
Eropa lainnya. Dalam kasus ini yang ditekankan bukan prinsip pemulihan
ketidakadilan sejarah, tetapi pengakuan nilai istimewa yang mungkin dimiliki
sebuah obyek di negara asalnya, misalnya karena obyek tersebut merujuk pada
peristiwa sejarah yang penting, merupakan perwujudan unik budaya di negara
asal, atau digunakan dalam ritual budaya atau agama.
Tidak seperti obyek yang peka asal-muasalnya, menurut hemat Komisi
tidaklah semudah itu untuk memasukan obyek kategori ini dalam kategori
restitusi tanpa syarat. Lagipula, hal terpenting di sini bukanlah pemulihan
ketidakadilan melainkan memberikan perhatian kepada kepentingan istimewa
negara asal. Sehingga, menurut Komisi, wajar apabila kepentingan tersebut
dipertimbangkan di atas berbagai kepentingan lainnya, seperti dijelaskan
dalam bagian 7, termasuk kepentingan untuk mempertahankannya obyek itu
dalam Collectie Nederland (koleksi warisan budaya Belanda). Pertimbangan yang
dapat digunakan misalnya bagaimana kondisi penyimpanan di negara asal,
membuka kesempatan di negara asal untuk melakukan penelitian ilmiah, dan
cara bagaimana obyek itu dapat diakses publik.
Komisi ingin menyampaikan catatan berikut ini berkaitan dengan nilai budaya                   76
yang luar biasa dari sebuah obyek bagi Belanda. Tentu saja penting untuk
dapat terus menceritakan sejarah kolonial di berbagai museum Belanda
berdasarkan obyek-obyek yang menarik, baik dari sudut pandang bekas
kolonisator – bagaimanapun sejarah kolonial juga merupakan bagian dari
sejarah Belanda – maupun dari sudut pandang mereka yang pernah dijajah.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 76 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 77 ======================================================================

<pre>Oleh karena itu, kepentingan pelestarian sebuah obyek bagi Belanda tentu saja
harus diperhatikan dalam melakukan penilaian atas sebuah permohonan
restitusi. Selain itu Komisi menyatakan tidak sependapat dengan pandangan
bahwa barang budaya yang menarik dari satu bekas daerah koloni paling tepat
apabila dipamerkan bersama-sama barang budaya menarik lainnya yang
berasal dari belahan bumi lainnya. Pandangan ini terkadang disuarakan oleh
kalangan para pendukung ‘museum universal’ di Eropa, yang sering dikaitkan
                                                                                Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
dengan kebijakan restitusi yang konservatif. Menurut hemat Komisi, ‘museum
universal’ seperti ini tidak mudah diakses oleh penduduk dari negara-negara
asal yang mahakarya budayanya dipamerkan di sana. Selain itu, pandangan
tersebut tidak dapat diterima secara umum karena menganggap sebuah obyek
akan menjadi lebih bernilai apabila dipamerkan di antara obyek dari budaya
dan kurun waktu lain, bukannya dipamerkan di negara asal di antara obyek-
obyek dari budaya itu sendiri, sebagai bagian dari sebuah pameran yang
terpadu dan bermakna secara historis. [216]
Menurut Komisi, pertimbangan terhadap berbagai kepentingan harus
dilakukan oleh suatu komisi penasehat yang independen terdiri dari pemilik
saat ini (Pemerintah Negara Belanda) dan pengelola (pihak museum).
Komisi penasehat diharapkan melakukan penilaian kritis terhadap semua
kepentingan serta bersikap terbuka tanpa praduga dalam memecahkan
persoalan negara manakah yang paling layak menjadi tempat penyimpanan
sebuah obyek. Selanjutnya, berdasarkan saran dari komisi penasehat,
keputusan dikembalikan kepada pihak pemilik, jika suatu obyek merupakan
                                                                                     Sasaran pengembalian
koleksi nasional, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains, yang
akan memutuskan apakah akan melakukan restitusi atau tidak serta
memenuhi segala persyaratannya.
9.2   Sasaran pengembalian
Sering kali ada jeda waktu yang sangat lama antara saat sebuah obyek
meninggalkan negara asalnya dan saat ini; masa ketika batas-batas nasional
bergeser, negara-negara baru berkembang, masyarakat berpindah, bergabung,
atau menghilang, dan ketika hak-hak dialihkan dari satu penguasa kepada
penguasa yang lainnya. Di negara asal, mungkin terdapat perbedaan
pandangan antara pihak pemerintah pada satu sisi dan masyarakat atau
perorangan pada sisi lain, secara umum atau dalam kasus tertentu, tentang
siapa yang berhak untuk mengajukan permohonan restitusi atau menerima
sebuah barang budaya. Yang juga mungkin terjadi ialah kasus permohonan
restitusi atas sebuah barang budaya yang menonjolkan keunikan budaya
komunitas tertentu, justru menyaingi upaya bersama yang dilakukan oleh
pihak pemerintahnya.
Hal itu tidak mengurangi kenyataan bahwa restitusi barang budaya kolonial
dan pengajuan permohonan restitusi lazimnya merupakan tanggung jawab
pemerintah dan antarpemerintah. Dengan demikian, walaupun pihak                           77
pemerintah bukan (menjadi) pemilik, namun merupakan pihak yang sah
dalam kaitannya dengan warisan budaya berharga yang berasal dari wilayah
mereka saat ini. [217] Negara-negara ini pula yang menandatangani berbagai
perjanjian internasional yang dsepakati mengatur hal ini serta menjadi aktor
utama di dalamnya. [218] Hal ini juga ditegaskan dalam laporan negara Prancis
</pre>

====================================================================== Einde pagina 77 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 78 ======================================================================

<pre>yang ditulis oleh Sarr dan Savoy yang disebutkan sebelumnya, bahwa
negaralah yang mengatur prosedur restitusi obyek ketika kepemilikan beralih
dari satu negara ke negara yang lain. [219] Publikasi Guidelines (Panduan)
terbitan Asosiasi Museum Jerman juga membahas persoalan tentang siapa
mitra diskusi yang harus mewakili negara asal, apabila tidak ada kejelasan
disarankan agar berdiskusi dengan perwakilan pemerintah sehingga terhindar
dari perselisihan dalam negeri di negara asal. [220]
                                                                                Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
Sejalan dengan itu, Komisi berpendapat bahwa kebijakan restitusi, ketika
menyangkut barang budaya milik Negara, pada prinsipnya merupakan
tanggungjawab antarnegara, apabila terjadi restitusi, maka kepemilikan
Negara Belanda dialihkan kepada negara yang pada saat ini memiliki
kewenangan atas daerah asal barang budaya itu. Jika alasan restitusi ialah
pemulihan ketidakadilan sejarah, hal tersebut dilakukan terhadap negara asal.
Negara asal tersebut kemudian bertanggungjawab untuk memberikan
tempat yang terbaik bagi barang budaya itu.
Namun, dalam hal ini pun Komisi mengalami dilema. Pemilik asli barang
budaya kolonial seringkali adalah komunitas tertentu yang berada di negara
asal saat ini. Jika karena alasan tertentu negara asal tidak meminta kembali
barang budaya milik suatu komunitas, namun setelah dikembalikan menahan
barang budaya tersebut dari komunitas pemiliknya, maka tujuan pemulihan
ketidakadilan atau pengabulan kepentingan luar biasa tertentu menjadi tidak
terlaksana atau tidak terlaksana secara penuh, setidaknya bagi komunitas
                                                                                     Sasaran pengembalian
terkait. Bagaimanapun, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya keberatan
ini, dan dengan mempertimbangkan segala hal, Komisi berpendapat bahwa
menghormati kedaulatan negara- saat ini sesungguhnya menjadi conditio sine
qua non (sangat diperlukan dan penting) untuk membangun landasan saling
percaya antarnegara sebagai titik tolak kebijakan restitusi. Komisi
menyarankan Menteri untuk memasukkan hal ini secara eksplisit dalam
perjanjian yang akan dibuat dengan negara asal. Diskusi yang dilakukan
Komisi dengan perwakilan dari negara-negara asal juga menggarisbawahi
pentingnya hal ini. Selain itu, dalam menimbang berbagai kepentingan
menyusul diajukannya suatu permohonan restitusi, sebagaimana dinyatakan
dalam ayat 7.3, yang akan selalu menjadi salah satu pertimbangan adalah
diutamakannya aksesibilitas barang budaya bagi masyarakat yang pada saat itu
menjadi pemiliknya.
Dasar pemikiran bahwa kebijakan restitusi merupakan tanggungjawab
antarnegara tentu saja tidak mengurangi pentingnya museum Belanda untuk
memulai atau membina diskusi dengan pihak-pihak lain di negara asal dan
kelompok diaspora mengenai asal-muasal suatu obyek menjadi milik Belanda
dan kemungkinan dilakukannya restitusi. Hal ini mengingat pihak-pihak inilah
yang mengetahui barang budaya kolonial apa, disimpan dimana, dan sejarah
asal-muasal nya.
                                                                                          78
</pre>

====================================================================== Einde pagina 78 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 79 ======================================================================

<pre>9.3   Penilaian permohonan restitusi
Keputusan untuk mengabulkan permohonan restitusi atas sebuah obyek yang
diajukan oleh negara asal diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
dan Sains, sepanjang obyek tersebut dimiliki oleh Negara. Sesuai dengan de
Erfgoedwet (Undang-Undang Warisan Budaya), Menteri secara khusus
mendapat wewenang untuk bertindak menurut hukum privat terkait dengan
                                                                              Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
barang budaya museum yang dimiliki oleh Negara. [221] Komisi menyarankan
Menteri untuk mengambil keputusan seperti itu berdasarkan saran
independen dan publik, seperti halnya dalam kasus permohonan restitusi
atas barang seni rampasan Nazi. Pentingnya prosedur seperti ini ialah untuk
memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Menteri berdasarkan
penilaian para pakar yang dirumuskan secara independen terbebas dari
kepentingan pemilik dan bahwa semua pihak yang terkait dapat mempelajari
penilaian tersebut.
Meskipun ada perbedaan penting antara barang seni rampasan Nazi dan
barang budaya yang diperoleh di daerah koloni – sebagaimana disampaikan
dalam ayat 8.3 laporan ini – Komisi meyakini bahwa garis besar prosedur
yang dirancang untuk restitusi barang seni rampasan Nazi juga dapat
digunakan dalam menangani permohonan restitusi obyek-obyek budaya
kolonial. Para pemain inti dalam prosedur itu adalah:
– komisi independen yang memberikan saran tentang permohonan restitusi
                                                                                   Penilaian permohonan restitusi
  berdasarkan kebijakan yang akan ditentukan oleh Menteri;
– pusat kepakaran yang, bila perlu atau dikehendaki, melakukan penelitian
  terhadap fakta-fakta;
– sebuah komisi beranggotakan para ahli yang berdasarkan de Erfgoedwet
  (Undang-Undang Warisan Budaya) memberikan penilaian tentang nilai
  sebuah barang budaya bagi Belanda.
Komisi Penasehat Permohonan Restitusi Barang Budaya Kolonial
Komisi menyarankan agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains
membentuk Komisi Penasehat Permohonan Restitusi Barang Budaya
Kolonial yang independen. Tugas pertama Komisi Penasehat ini adalah
memberi masukan pada Menteri apakah permohonan restitusi atas barang
budaya milik Negara akan dikabulkan atau tidak, dan persyaratan yang
mungkin hendak diberlakukan terkait restitusi itu. Dasar pemikiran saran
ini ialah kebijakan untuk menangani permohonan restitusi yang akan dibuat
oleh Menteri didasarkan pada masukan tersebut. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa menurut Komisi, kebijakan permohonan restitusi atas
barang budaya yang peka asal-muasalnya yang berasal dari daerah koloni
Belanda dikabulkan tanpa syarat dan bahwa dilakukan pertimbangan yang
matang terhadap semua permohonan yang lain secara wajar dan adil,
jika perlu dalam kasus terakhir ini dapat juga diusulkan persyaratannya.
Demikian pula untuk permohonan yang memerlukan sebuah pertimbangan                      79
kepentingan, hal pertama yang harus diperhatikan ialah informasi apa yang
diketahui mengenai sejarah perolehan barang budaya itu. Apabila tidak dapat
dipastikan secara wajar bahwa suatu barang budaya dari daerah koloni
Belanda pada saat itu hilang kepemilikannya secara sukarela atau tidak,
maka sejarah asal-muasalnya tetap bisa menjadi unsur pertimbangan dalam
</pre>

====================================================================== Einde pagina 79 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 80 ======================================================================

<pre>menilai suatu permohonan restitusi. Jika ada dugaan tentang terjadinya
kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela, misalnya pemberian hadiah
dalam suatu hubungan kekuasaan yang timpang, sehingga menimbulkan
ketidakpastian mengenai tingkat kesukarelaannya karena sejarah asal-
muasalnya tidak dapat direkonstruksi, maka hal ini harus turut
dipertimbangkan oleh Komisi Penasehat dalam memberikan saran pada suatu
permohonan restitusi.
                                                                                 Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
Menurut Komisi, kemungkinan pemulihan ketidakadilan sejarah juga harus
dijadikan titik tolak bagi barang budaya yang berasal dari daerah koloni bukan
Belanda, dan pemberian saran harus turut memperhatikan ini, kecuali bila
terdapat kepentingan lain yang lebih memberatkan.
Kepentingan-kepentingan lain yang perlu dipertimbangkan oleh Komisi
Penasehat dalam penilaiannya dan diuraikan secara lebih terperinci dalam
bagian 7 laporan ini, adalah nilai penting sebuah barang budaya bagi Belanda,
nilai penting barang budaya itu bagi negara asal, kondisi penyimpanan pada
masa depan, aksesibilitas publik pascarestitusi, kesempatan di negara asal
untuk dilakukannya penelitian ilmiah, dan kesediaan untuk menjalin
kerjasama dengan museum-museum di Belanda.
Apabila diminta, dan ini akan dibahas kemudian dalam paragraf ini,
Komisi Ahli Kelayakan Perlindungan akan melakukan penilaian terhadap
nilai sebuah barang budaya bagi Belanda. Informasi tentang nilai budaya,
                                                                                      Penilaian permohonan restitusi
sejarah, atau agama sebuah barang budaya, kondisi penyimpanan, aksesibilitas
publik pascarestitusi, kesempatan untuk dilakukannya penelitian ilmiah, dan
kesediaan untuk menjalin kerjasama dengan museum yang dibutuhkan oleh
Komisi Penasehat untuk menyusun sarannya dapat diberikan oleh negara asal.
Untuk menyusun landasan bagi saran-sarannya, hal yang penting bagi Komisi
Penasehat adalah mencapai kesepakatan bersama dengan para perwakilan dari
negara asal.
Komisi menyadari bahwa Komisi Penasehat mungkin dihadapkan dengan
berbagai pilihan sulit ketika mempertimbangkan berbagai kepentingan
diantaranya karena kepentingan-kepentingan itu mungkin memiliki sifat yang
berbeda-beda. Komisi mengusulkan, demi kejelasan, transparansi, dan
konsistensi saran, agar Komisi Penasehat menyusun suatu kerangka standar
penilaian yang diputuskan dan dipublikasikan oleh Menteri.
Komisi Penasehat akan memberikan saran kepada Menteri atas dasar
pertimbangan terhadap berbagai kepentingan-kepentingan secara wajar dan
adil. Kecuali dalam hal berlakunya restitusi tanpa syarat, saran dari Komisi
Penasehat mungkin menyebutkan persyaratan untuk restitusi, misalnya terkait
kondisi penyimpanan dan aksesibilitas, atau syarat bahwa barang budaya
di negara asal dikembalikan kepada pemilik atau komunitas aslinya, atau berisi
saran untuk menolak permohonan. Jika sebuah barang budaya berasal dari                     80
daerah koloni Belanda yang peka asal-muasalnya menurut penilaian Komisi
Ahli Kelayakan Perlindungan mempunyai nilai budaya, sejarah atau ilmiah
yang luar biasa bagi Belanda, maka Komisi Penasehat dapat menyarankan
kepada Menteri untuk berusaha mencapai kesepakatan dengan negara asal
tentang kemungkinan dilakukannya pinjam pakai oleh Belanda ataupun
</pre>

====================================================================== Einde pagina 80 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 81 ======================================================================

<pre>tentang pembelian oleh Belanda. Namun, hal ini dikembalikan kepada negara
asal untuk menyetujuinya atau tidak.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam laporan ini, pemerintah lokal dan
propinsi, yayasan dan pihak perorangan bebas untuk menjalankan kebijakan
penanganan permohonan restitusi serta memilih penasehat mereka masing-
masing. Namun, Komisi berpendapat bahwa berbagai argumentasi etis yang
                                                                                Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
berlaku pada penanganan barang budaya kolonial milik Negara juga berlaku
bagi kategori pemilik lainnya, sehingga kebijakan yang akan ditetapkan
oleh Menteri dalam hal ini juga dapat berfungsi sebagai arahan pedoman
bagi mereka.
Komisi merekomendasikan agar pemilik selain Negara, bersama pihak
pemohon, juga dapat mengajukan banding pada Komisi Penasehat
Permohonan Restitusi Barang Budaya Kolonial. Apabila ada pihak memilih
untuk mengajukan banding, ini bukan berarti tanpa kewajiban. Hal ini karena
pemohon dan pemilik saat ini menyetujui bahwa kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri yang akan digunakan sebagai dasar oleh Komisi Penasehat
untuk pemberian saran dan menerima bahwa saran tersebut akan mengikat
kedua belah pihak. Namun demikian, ada catatan dari Komisi bahwa untuk
lembaga pemerintah dan perorangan lainnya, negara asal tidak harus menjadi
pihak yang mengajukan restitusi atau menjadi pemilik barang budaya itu
pascarestitusi. Hal itu dapat berupa pihak lainnya seperti museum, komunitas,
dan perorangan.Saran dari Komisi Penasehat tidak hanya mengikat para pihak
                                                                                     Penilaian permohonan restitusi
terkait, tetapi juga mengikat bagi Menteri, dalam arti bahwa Menteri tidak
diperkenankan mempersulit pelaksanaan saran dengan berbagai opsi yang
dimilikinya. Ini berarti bahwa Menteri tidak akan menghapus keputusan
pemerintah atau organ badan hukum publik yang terkait dan tidak akan
menetapkan barang budaya itu sebagai warisan budaya yang dilindungi
berdasarkan Pasal 3.7 atau 3.8 dari de Erfgoedwet (Undang-Undang Warisan
Budaya). Apabila disarankan untuk melakukan restitusi, selama barang
budaya itu memang sudah dilindungi, Menteri wajib mencabut perlindungan
itu menurut Pasal 3.12, ayat pertama de Erfgoedwet (Undang-Undang
Warisan Budaya).
Komposisi Komisi Penasehat Permohonan Restitusi Barang Budaya Kolonial
Komisi mengusulkan agar Komisi Penasehat Permohonan Restitusi Barang
Budaya Kolonial harus setidaknya beranggotakan pengacara, sejarawan seni,
sejarawan kolonial, ahli museum, dan ahli etnologi. Selain itu, tenaga ahli
tertentu dapat ditambahkan pada Komisi Penasehat ini, bergantung pada
kasus yang sedang dipertimbangkan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa
tenaga-tenaga ahli tersebut berasal dari negara tempat barang budaya itu
berasal, sehingga dapat meningkatkan dukungan terhadap saran Komisi
Penasehat di negara asal. Menteri akan menunjuk seorang sekretaris Komisi
Penasehat, yang dalam tugasnya bertanggungjawab secara khusus kepada
Komisi Penasehat.                                                                         81
Pusat Kepakaran Asal-muasal Barang Budaya Kolonial
Satu unsur pokok yang dijadikan landasan dalam menyusun saran mengenai
permohonan restitusi terhadap sebuah barang budaya oleh Komisi Penasehat
ialah sejarah asal-muasal obyek tersebut. Kapan dan oleh siapa obyek itu
</pre>

====================================================================== Einde pagina 81 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 82 ======================================================================

<pre>dibuat? Apa makna barang budaya itu pada saat dibuat dan pada saat
kepemilikannya diambilalih? Bagaimana barang budaya itu dapat menjadi
milik Belanda, dan – sangat penting – bagaimana tingkat kesukarelaan ketika
pengalihan kepemilikan itu terjadi?
Menurut Kode Etik Museum, yang disetujui oleh semua anggota Asosiasi
Museum dan semua museum yang terdaftar pada Stichting Museumregister
                                                                               Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
(Yayasan Daftar Museum), setiap museum wajib mendokumentasikan konteks
dan asal-muasal barang budaya mereka. [222] Oleh karena itu, pihak
museumlah yang memikul tanggung jawab utama untuk meneliti asal-muasal
barang budaya dari daerah koloni yang menjadi bagian dari koleksi mereka.
Sebagaimana ditunjukkan oleh hasil angket yang disebutkan sebelumnya,
banyak museum melaksanakan tanggung jawab ini dengan sungguh-sungguh,
walaupun masih banyak hal yang masih perlu disempurnakan. Selain dari
pihak museum, negara asal dan masyarakat diaspora di Belanda juga
mempunyai pengetahuan dan dokumentasi tentang barang budaya yang
dimiliki pada saat ini oleh Belanda sebagai bahan untuk menguatkan
permohonan restitusi dan yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Komisi
Penasihat dalam menyusun saran-saran.
Akan tetapi, penelitian asal-muasal barang budaya kolonial memiliki tingkat
kerumitan tertentu yang karenanya mensyaratkan suatu kepakaran yang
belum tentu tersedia di semua museum. Untuk itu, Komisi
merekomendasikan didirikannya Pusat Kepakaran Asal-muasal Barang
                                                                                    Penilaian permohonan restitusi
Budaya Kolonial. Pusat Kepakaran ini harus mengemban dua tugas. Pertama,
mengembangkan dan menyediakan pengetahuan umum tentang metode
penelitian asal-muasal dan pembinaan kepakaran peneliti museum. Tugas
kedua adalah melakukan penelitian asal-muasal terhadap barang budaya
tertentu. Penelitian seperti itu direkomendasikan apabila pemilik atau
pengelola barang budaya saat ini maupun negara asal tidak memiliki informasi
yang memadai untuk menjelaskan sejarah asal-muasal sebuah obyek, atau
apabila diperlukan untuk menguji atau melengkapi informasi yang diberikan
oleh tenaga ahli independen. Permohonan untuk melakukan penelitian
tersebut dapat diajukan oleh Komisi Penasehat atau oleh negara asal dan
pemilik/ pengelola barang budaya saat ini, begitu pula tidak berarti
membebaskan museum yang bersangkutan dari kewajiban untuk melakukan
penelitian sendiri.
Komisi ahli kelayakan perlindungan
Sebagaimana dijelaskan dalam bagian 7 laporan ini, Pemerintah Belanda
dan lembaga pemerintah lainnya wajib mematuhi ketentuan dalam ayat 4.17
de Erfgoedwet (Undang-Undang Warisan Budaya) dalam hal terjadinya
pemindahtanganan barang budaya milik mereka – yang juga meliputi restitusi
sebuah obyek kepada negara asalnya. Ayat itu menyatakan bahwa apabila ada
dugaan wajar bahwa sebuah barang budaya yang dimintakan kembali ternyata
memiliki nilai budaya, sejarah atau ilmiah yang penting dan bersifat tidak               82
tergantikan dan mutlak harus ada dalam warisan budaya Belanda, maka
sebuah komisi yang independen dan ahli wajib memberikan penilaian tentang
kebenaran dari dugaan itu. Lembaga pemerintah yang bersangkutan harus
mempertimbangkan pendapat tersebut dalam mengambil keputusan
mengenai permohonan restitusi.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 82 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 83 ======================================================================

<pre>Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dalam hal barang budaya yang
peka asal muasalnya, yang berasal dari daerah koloni Belanda dan saat ini
merupakan milik Negara, maka penilaian itu tidak akan merintangi restitusi
barang budaya tersebut. Selama lembaga pemerintah lain turut mematuhi
kebijakan yang disarankan di sini, hal yang sama juga tidak akan terjadi pada
barang budaya milik mereka. Namun, penilaian komisi itu dapat menjadi
dasar bagi Menteri atau pejabat pemerintah lainnya untuk berkonsultasi
                                                                                Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
dengan negara asal yang mengajukan permohonan restitusi apakah
dimungkinkan apabila barang budaya tersebut dapat tetap berada di Belanda
dengan persyaratan tertentu seperti pinjam pakai atau dibeli.
Dalam semua kasus lain di luar kasus hilang kepemilikan secara tidak sukarela
atas barang budaya yang berasal dari daerah koloni Belanda, penilaian komisi
ini akan turut dipertimbangkan oleh Komisi Penasehat atau dalam keputusan
akhir yang diambil oleh lembaga pemerintah yang bersangkutan.
Jadi penilaian yang dilakukan Komisi Ahli Kelayakan Perlindungan menjadi
salahsatu unsur dalam mempertimbangkan berbagai kepentingan dan sebagai
penilaian independen yangtidak akan berbenturan satu sama lain.
9.4   Prosedur penilaian
Prosedur yang diusulkan oleh Komisi untuk permohonan restitusi barang
budaya milik Negara memiliki persamaan dan perbedaan dengan prosedur
yang ditempuh untuk barang budaya milik lembaga pemerintah lain atau
                                                                                     Prosedur penilaian
perorangan. Semua butir dari kedua prosedur tersebut diuraikan di bawah ini.
Prosedur permohonan restitusi barang budaya milik Negara Belanda
– Negara asal mengajukan permohonan restitusi barang budaya kepada
  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains. Permohonan disertai alasan
  restitusi (hilang kepemilikan secara tidak sukarela pada masa kolonial dan/
  atau nilai budaya, sejarah, atau agama) dan untuk itu memberikan semua
  informasi yang dimilikinya tentang barang budaya tersebut.
– Permohonan diteruskan kepada Komisi Penasehat.
– Jika kelayakan perlindungan barang budaya dalam konteks de Erfgoedwet
  (Undang-Undang Warisan Budaya) dianggap dapat diterapkan, komisi ahli
  akan dimintai pendapat mengenai hal ini untuk diteruskan kepada
  Komisi Penasehat.
– Komisi Penasehat meminta semua informasi yang dimiliki pihak museum
  yang bertanggung jawab atas barang budaya itu tentang asal-muasal dan
  cara perolehannya.
– Apabila informasi yang disediakan oleh negara asal dan pihak museum                     83
  belum cukup menjelaskan sejarah asal-muasal dan cara perolehan barang
  budaya itu, Komisi Penasehat dapat menugaskan Pusat Kepakaran untuk
  melakukan penelitian tentang hal itu.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 83 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 84 ======================================================================

<pre>– Komisi Penasehat memberi saran kepada Menteri Pendidikan,
  Kebudayaan, dan Sains mengenai permohonan restitusi. Jika perolehan
  barang budaya dari daerah koloni Belanda dapat dipastikan secara wajar
  terjadi akibat kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela, disarankan agar
  barang budaya itu dikembalikan tanpa syarat. Dalam kasus lainnya, Komisi
  Penasehat memberi saran sesuai dengan tolok ukur kewajaran
  dan keadilan.
                                                                                 Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains kemudian mengambil
  keputusan mengenai permohonan restitusi tersebut dan mengumumkan
  keputusan restitusi kepada khalayak umum sesuai dengan Pasal 4.17
  de Erfgoedwet (Undang-Undang Warisan Budaya). [223]
Di samping itu, Komisi menyarankan Menteri agar memungkinkan negara
asal untuk meminta Pusat Kepakaran Asal-muasal Barang Budaya Kolonial
melakukan penelitian tentang asal-muasal sebuah barang budaya, terlepas
dari permohonan restitusi. Berdasarkan hasil penelitian itu, negara asal dapat
memutuskan apakah akan memulai prosedur restitusi atau tidak.
Prosedur permohonan restitusi barang budaya milik pihak lainnya
– Pihak pemohon mengajukan permohonan restitusi kepada pemilik barang
  budaya.
                                                                                      Prosedur penilaian
– Selama kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan tentang
  permohonan ini dan menghendaki saran yang independen dan mengikat,
  mereka dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar Komisi
  Penasehat memberikan saran.
– Kedua belah pihak memberikan semua informasi yang tersedia tentang
  barang budaya itu dan asal-muasalnya kepada Komisi Penasehat. Komisi
  Penasehat dapat menginstruksikan Pusat Kepakaran untuk melakukan
  penelitian lebih lanjut.
– Apabila pemiliknya adalah pemerintah propinsi atau kotamadya atau
  badan hukum publik lainnya, dan mereka menduga bahwa sesuai dengan
  de Erfgoedwet (Undang-Undang Warisan Budaya) barang budaya tersebut
  layak dilindungi, pemilik yang bersangkutan akan meminta saran penilaian
  mengenai hal ini pada komisi ahli yang akan diteruskan kepada
  Komisi Penasehat.
– Komisi Penasehat memberi saran mengenai permohonan tersebut.
  Jika barang budaya dari daerah koloni Belanda yang perolehannya dapat
  dipastikan secara wajar terjadi akibat kehilangan kepemilikan secara tidak
  sukarela, disarankan agar barang budaya itu dikembalikan tanpa syarat.
  Dalam kasus lainnya, Komisi Penasehat memberi saran menurut tolok                        84
  ukur kewajaran dan keadilan.
– Saran Komisi Penasehat mengikat semua pihak.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 84 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 85 ======================================================================

<pre>– Apabila pemiliknya adalah pemerintah propinsi atau kotamadya, maka
  yang bersangkutan akan mengumumkan keputusan restitusi kepada
  khalayak umum sesuai dengan Pasal 4.17 de Erfgoedwet (Undang-Undang
  Warisan Budaya). [224]
Komisi menyarankan kepada Menteri agar kedua belah pihak diberikan
kesempatan untuk meminta sendiri kepada Expertisecentrum Herkomst
                                                                               Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
Koloniale Cultuurgoederen (Pusat Kepakaran Asal-muasal Barang Budaya
Kolonial) untuk melakukan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian
asal-muasal barang budaya itu mereka dapat mempertimbangkan apakah
mereka hendak mencari jalan keluar tanpa saran dari Adviescommissie
(Komisi Penasehat). Apabila tidak berhasil, mereka masih berkesempatan
meminta pendampingan Komisi Penasehat.
9.5   Penelitian tentang asal-muasal
Syarat utama pelaksanaan kebijakan yang disarankan oleh Komisi adalah
informasi tentang barang budaya kolonial yang ada di museum Belanda dan
cara bagaimana barang budaya tersebut diperoleh pada saat itu. Apakah
sebuah barang budaya diperoleh dengan persetujuan pemilik asli atau tidak
menjadi pertanyaan penting. Bagi negara asal informasi ini penting untuk
menyusun pendapat tentang obyek apa saja yang mereka inginkan kembali
dan alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mendasari permohonan
restitusi. Dalam diskusi antara Komisi dengan para perwakilan dari negara
                                                                                    Penelitian tentang asal-muasal
asal, berulangkali diutarakan keinginan untuk lebih memperjelas tentang
obyek apa saja dari negara mereka yang ada dalam koleksi Belanda, dan
bagaimana obyek tersebut bisa sampai di sana. Pengetahuan ini juga relevan
bagi museum, walaupun digunakan hanya untuk dapat menyampaikan narasi
kolonial dalam segala aspeknya kepada pengunjung. Narasi tersebut tidak
hanya berkenaan dengan budaya masyarakat di bekas daerah koloni, tetapi
juga dengan peran yang dimainkan oleh Belanda di daerah tersebut pada saat
itu. Peran yang bertitik tolak dari ketimpangan kekuasaan itulah, yang
memungkinkan adanya kekayaan barang budaya kolonial yang begitu besar
yang dipamerkan di berbagai museum Belanda saat ini.
Hasil angket museum menunjukkan bahwa sejumlah museum sudah mulai
melakukan penelitian asal-muasal secara (pro)aktif, tetapi banyak juga yang
masih jauh tertinggal. Hanya sekitar 10 persen museum dengan koleksi
kolonial menyatakan sudah memiliki gambaran asal-muasal yang baik terkait
barang budaya kolonial mereka, sementara 13 persen menyatakan sedang
meneliti koleksi kolonial secara sistematis terkait cara perolehannya. Lebih
dari separuh jumlah museum melakukan penelitian pengenalan tentang
asal-muasal barang budaya kolonial mereka, sementara sepertiga museum
belum melakukan penelitian ini.
Penelitian asal-muasal sering merupakan masalah rumit yang membutuhkan                   85
kepakaran khusus yang belum tentu tersedia di semua museum. Bagi banyak
museum, khususnya museum dengan jumlah koleksi kolonial yang besar
dari banyak daerah dan dari berbagai periode, hal ini juga menjadi tugas
bercakupan luas yang mengharuskan museum untuk menetapkan prioritas
dan mentargetkan harapan yang realistis terkait jangka waktu lama yang
</pre>

====================================================================== Einde pagina 85 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 86 ======================================================================

<pre>diperlukan dalam penelitian seperti ini. Dalam angket museum, 20 persen
museum menyatakan siap menerima pendampingan untuk melakukan
penelitian asal-muasal.
Sebelumnya, Komisi menyatakan bahwa penelitian asal-muasal dan
pemberian informasi kepada negara asal pada dasarnya merupakan
tanggungjawab museum itu sendiri. Menurut hemat Komisi, penting untuk
                                                                                 Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
mendukung museum di bidang penelitian asal-muasal melalui pengembangan
dan pembinaan keahlian di bidang ini dan sejauh mungkin dengan
menyediakan sumberdaya.
Penelitian percontohan yang dilakukan bersama oleh het Nationaal Museum
van Wereldculturen (Museum Nasional Kebudayaan Dunia), Rijksmuseum,
dan NIOD yang disubsidi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains,
merupakan langkah pertama dan penting, yang menurut hemat Komisi dapat
ditindaklanjuti dengan dibentuk dan didanainya Pusat Kepakaran yang sudah
disebutkan sebelumnya dalam bagian ini.
Pusat Kepakaran juga dapat ditugaskan untuk mengumpulkan dan
memberikan informasi tentang asal-muasal barang budaya kolonial. Satu
syarat penting agar penanganan koleksi kolonial dapat berlangsung secara
terbuka dan transparan ialah bahwa data yang didapatkan lewat penelitian
asal-muasal harus diberikan pula kepada negara asal dan museum serta
komunitas yang ada di sana tanpa pembatasan. Untuk itu, Komisi
                                                                                      Kerjasama internasional
merekomendasikan untuk mengembangkan basis data yang memberikan
akses mudah ke data itu. Berdasarkan informasi tersebut, negara asal dapat
membentuk gambaran tentang barang budaya apa saja dan cara perolehan
barang-barang budaya tersebut yang berasal dari negara mereka dan sekarang
menjadi koleksi Belanda. Selain itu, informasi yang ada dalam basis data
dapat dilengkapi dengan pengetahuan yang ada di negara asal mengenai obyek
yang bersangkutan dan bagaimana cara obyek tersebut meninggalkan negara
itu. Jadi, basis data ini dapat menjadi titik temu yang penting untuk menjalin
kerjasama lebih lanjut antara museum-museum di Belanda dengan museum-
museum di negara asal. Komisi menyarankan untuk membina kerjasama ini
dan mendukung negara asal melalui peningkatan kapasitas di bidang
penelitian asal-muasal sebagai bagian dari kebijakan internasional Menteri
di bidang kebudayaan.
9.6   Kerjasama internasional
Dalam isi permintaan saran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains,
Komisi diminta untuk secara konkret memperhatikan kerjasama internasional.
Ini permintaan yang relevan mengingat penanganan barang budaya kolonial,
seperti yang sudah ditunjukkan dalam bagian-bagian sebelumnya laporan ini,
menjadi persoalan di hampir semua negara yang dahulu pernah memiliki
daerah koloni. Selain itu, negara-negara yang pernah dijadikan koloni pun                  86
kian lantang menyuarakan keinginan dan pendapat mereka. Ini merupakan
persoalan yang sedang digeluti pemerintah, museum, ilmuwan, pembuat
opini, organisasi internasional, dan perwakilan kelompok masyarakat di
seluruh dunia.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 86 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 87 ======================================================================

<pre>Menurut hemat Komisi di tingkat internasional terdapat dua bidang yang
berkaitan dengan kerjasama internasional . Pertama, kerjasama antara
Belanda dan negara-negara yang barang budayanya jatuh ke tangan Belanda
pada masa kolonial. Kebijakan mengenai penanganan barang budaya kolonial,
terutama yang berkaitan dengan restitusi barang budaya, tidak boleh menjadi
kebijakan ‘berorientasi penawaran’ yang dikembangkan dan ditetapkan secara
sepihak oleh bekas kolonisator. Ini sesungguhnya merupakan sejenis
                                                                                Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
pengulangan neokolonialisme dari apa yang terjadi pada masa kolonial,
meskipun dalam arah yang berlawanan, tetapi sama-sama berdasarkan pada
dominasi dalam hal pendapat, perasaan, norma, dan nilai Barat. Dasar
pemikiran kebijakan restitusi dan cara negara menangani hal ini harus
bertolak dari suatu kebijakan bersama yang didukung baik oleh Belanda
maupun oleh negara asal. Harus ada kejelasan mengenai hal-hal yang bisa
saling diharapkan antarnegara dan apa yang dapat mereka tawarkan satu sama
lain. Oleh karena itu, Komisi menyarankan agar Menteri membahas kebijakan
yang diusulkan dalam laporan ini dengan negara asal yang paling relevan,
yaitu, paling tidak, Indonesia, Suriname, dan kepulauan Karibia. Diskusi
tersebut pada akhirnya dapat menghasilkan nota kesepahaman. Bergantung
pada keinginan dan pendapat negara asal, nota kesepahaman tersebut dapat
mencakup kesepakatan tentang:
– prosedur yang harus diikuti oleh kedua negara saat mengajukan
  permohonan restitusi;
– penelitian asal-muasal dan kemungkinan kerjasama di bidang ini;
                                                                                     Kerjasama internasional
– pemberian hasil penelitian asal-muasal kepada negara asal;
– Kerjasama dibidang ilmiah dan permuseuman antara Belanda dan negara
  asal, termasuk di bidang pelatihan untuk para pekerja museum.
Kesepakatan-kesepakatan ini dapat menitikberatkan hal yang berbeda untuk
setiap negara asal. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, di negara-negara itu
Komisi sejatinya ingin berorientasi secara lebih mendalam pada berbagai
gagasan dan pendapat yang ada di sana, tetapi hal itu tidak dimungkinkan
dengan adanya krisis korona. Namun, dalam pembicaraan penjajakan yang
dilakukan lewat internet dengan para perwakilan negara asal, Komisi
mendapat kesan bahwa negara-negara tersebut ingin mencapai kesepakatan
dengan Belanda tentang hal-hal di atas.
Bidang kedua untuk kerjasama internasional ialah kerjasama dengan negara-
negara yang pernah memiliki daerah koloni dan yang pada saat ini mengalami
masalah serupa terkait dengan barang budaya kolonial yang mereka miliki.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam bagian 6 laporan ini, cara negara-
negara ini menangani masalah tersebut berbeda satu sama lain. Perbedaan-
perbedaan itu sebagian dapat ditelusuri kembali akibat perbedaan dalam
legislasi yang memungkinkan atau tidak memungkinkan dilakukannya restitusi
dan tentu saja perbedaan budaya dan sejarah antara negara-negara itu.
Ada negara dengan suara dominan ‘bersedia menghadapi masa lalu’ dan ada                   87
negara yang memikul tanggung jawab terhadap warisan budaya kolonial
cukup dengan mengelolanya dan menjadikannya dapat dilihat terutama di
museum sendiri. Ada negara yang pemerintahnya aktif berpartisipasi dalam
perdebatan itu, entah karena dorongan etis ataupun geopolitis, dan ada negara
yang pemerintahnya diam saja sementara pihak museum yang lebih banyak
</pre>

====================================================================== Einde pagina 87 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 88 ======================================================================

<pre>berbicara. Ada negara yang bekas daerah koloninya dan komunitas migrannya
menyuarakan masalah ini dengan aktif dan ada negara yang tidak mengalami
hal seperti itu. Ada negara yang memiliki hubungan baik dengan bekas daerah
koloninya dan ada negara yang hubungannya berlangsung tersendat-sendat.
Menurut Komisi, membahas berbagai perbedaan dan persamaan antarnegara
itu sangatlah mendidik dan menarik dan Komisi pun mengetahui bahwa
                                                                              Saran kepada menteri mengenai penanganan koleksi kolonial
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains telah mengambil langkah-
langkah terkait hal ini. Menurut Komisi, menyimak pandangan dan metode
kerja masing-masing serta mengambil pelajaran darinya, termasuk
merumuskan gagasan dan sudut pandang sendiri, merupakan sesuatu yang
dapat dijadikan sasaran jangka pendek. Menurut hemat Komisi, UNESCO
dapat dijadikan wadah internasional untuk pertukaran ini karena dengan
demikian negara-negara bekas daerah koloni akan turut dilibatkan dan di
samping itu organisasi tersebut memang sudah akrab dengan tema ini.
Menurut hemat Komisi, tercapainya suatu pandangan yang sama dari semua
bekas negara kolonial tentang masa penjajahan dan landasan etis mengenai
penanganan barang budaya kolonial, untuk saat ini bukanlah tujuan kerjasama
internasional yang realistis. Akan tetapi, itu tidak berarti bahwa Belanda
bersama dengan negara-negara lain yang memiliki pemikiran paling serupa –
Komisi menyebut Jerman sebagai contoh – tidak dapat menjadi penggerak
utama dalam membuka jalan menuju lebih banyaknya kerjasama dan
koordinasi internasional.
                                                                                   Kerjasama internasional
                                                                                        88
</pre>

====================================================================== Einde pagina 88 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 89 ======================================================================

<pre>10.     Pandangan Penutup
Komisi telah bekerja dengan penuh semangat untuk memenuhi permintaan
saran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Sains tentang masalah yang
                                                                             Pandangan Penutup
memang sangat relevan pada saat ini. Semua diskusi internal Komisi dan
juga yang diadakan dengan sejumlah besar ilmuwan, penguasa, pegawai
pemerintah, dan kurator di Belanda, dari negara Eropa lainnya, dan dari
negara asal, berlangsung dengan sangat menyenangkan. Berbagai diskusi
tersebut juga memberikan keyakinan kepada Komisi bahwa saran-saran yang
diberikan akan mendapat dukungan baik di dalam maupun di luar Belanda.
Ketidakadilan sejarah yang terjadi pada masa kolonial memang tidak dapat
dihapus. Namun, pemulihan ketidakadilan dapat dilakukan dengan
mengemban tanggung jawab terhadap masa lalu tersebut melalui penanganan
obyek-obyek kolonial. Komisi meyakini bahwa berdasarkan saran-saran dalam
laporan ini Menteri akan dapat menyepakati perjanjian-perjanjian yang baik
dengan negara-negara asal yang pada akhirnya akan mengarah kepada suatu
kebijakan restitusi ‘bersama’ dengan negara-negara tersebut dan mewujudkan
restitusi barang budaya secara nyata kepada negara-negara itu.
                                                                                89
</pre>

====================================================================== Einde pagina 89 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 90 ======================================================================

<pre>     Catatan
 1
Rijksmuseum, ‘De diamant van Banjarmasin, anoniem, ca. 1875’,
nomor inventaris NG-C-2000-3, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/nl/zoeken/objecten?
q=diamant&p=1&ps=12&st=Objects&ii=2#/NG-C-2000-3,2
pada 27 Agustus 2020.
                                                                        Catatan
 2
Penelitian pendahuluan internal ‘Provenans Kolonial’ yang tidak
diterbitkan, Rijksmuseum (2018).
 3
Rijksmuseum, ‘Curaçaose waterschepper, anoniem, 1700 – 1799’,
nomor inventaris NG-1944-29, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/nl/zoeken/objecten?
p=1&ps=12&f.objectTypes.sort=waterschepper&st=Objects&ii=0#/
NG-1994-29,0 pada 22 Maret 2020.
 4
Penelitian pendahuluan internal ‘Provenans Kolonial’,
Rijksmuseum (2018).
 5
Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Banjo’, nomor objek
RV-360-5696, Koleksi Museum Nasional Kebudayaan Dunia
(NMVW) (s.d.), diakses lewat https://collectie.wereldculturen.nl/#/
query/75e5bd3c-e2b1-4889-9ff4-00c79bbacdb7
pada 27 Agustus 2020. John Gabriel Stedman, ‘Narrative of a Five
Years’ Expedition against the Revolted Negroes of Surinam’
(London 1796), volume I & II.
 6
Rijksmuseum, Rak tombak milik Gubernur-Jenderal J.C. Baud,
anonim, 1834’, nomor objek NG-BR-554, Koleksi Rijksmuseum
(s.d.), diakses lewat http://hdl.handle.net/10934/
RM0001.COLLECT.337418 pada 23 Maret 2020.
 7
Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Ganesha’, nomor objek
RV-1403-1681, Koleksi Museum Nasional Kebudayaan Dunia
(selanjutnya: NMVW) (s.d.), diakses lewat
http://collectie.wereldculturen.nl/#/query/95384072-cb44-4f4e-
bf3f-6e04aaec36a3 pada 20 Maret 2020.
 8
Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Return of Cultural
Objects: Principles and Process’ (7 Maret 2019), diakses lewat
https://www.tropenmuseum.nl/en/about-tropenmuseum/press/
dutch-national-museum-world-cultures-nmvw-announces-
principles-claims pada 25 Maret 2020.
 9
Deutscher Museumsbund, ‘Guidelines on Dealing with
Collections from Colonial Contexts (Juli 2018), diakses lewat
https://www.museumsbund.de/publikationen/guidelines-on-dealing-
with-collections-from-colonial-contexts-2 pada 23 Maret 2020;
Felwine Sarr; Bénédicte Savoy, ‘Rapport sur la restitution du
patrimoine culturel Africain. Vers une nouvelle éthique relationelle’    90
(november 2018), diakses lewat http://restitutionreport2018.com
pada 23 Maret 2020; Élysée, ‘Emmanuel Macron’s speech at the
University of Ouagadougou’ (28 November 2017), diakses lewat
https://www.elysee.fr/emmanuel-macron/2017/11/28/emmanuel-
macrons-speech-at-the-university-of-ouagadougou.en
pada 15 Juni 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 90 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 91 ======================================================================

<pre> 10
Pemerintah Pusat, Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
dan Sains kepada Ketua Majelis Rendah (10 April 2019),
Kamerstuk 32820, no. 282 (versi 15 April 2019), diakses lewat
https://zoek.officielebekendmakingen.nl/kst-32820-282.html
pada 12 April 2020.
 11
Lihat lampiran 2. Dalam permohonan sarannya, Menteri memakai
istilah “teruggave” atau pengembalian. Dalam pustaka, selain
                                                                         Catatan
pengembalian juga digunakan istilah ‘restitusi’ dan ‘repatriasi’,
yang tergantung pada sejarah provenans objek (rampasan, diekspor
secara tidak sah, diperoleh secara sah) dan si penerima objek
(Negara, komunitas, perorangan). Dalam hal restitusi, definisi
dalam pustaka biasanya mengacu pada kehilangan kepemilikan
tidak sah yang dipadukan dengan pemohon tertentu, dalam hal
pengembalian aspek yang ditekankan lebih berkaitan dengan
wilayah sementara istilah repatriasi sering digunakan dalam klaim
komunitas pribumi. Lihat, misalnya: M. Cornu; M. Renold,
‘New Developments in the Restitution of Cultural Property:
Alternative Means of Dispute Resolution’, International Journal
of Cultural Property (2010) 17:1, 1-31, ibidem 31.
 12
Dalam UU Warisan, Pasal 1.1. mengartikan barang budaya sebagai:
harta bergerak yang merupakan bagian dari warisan budaya di
mana yang disebutkan terakhir itu diartikan sebagai: sumber-
sumber berwujud dan tanwujud yang diwarisi dari masa lalu, yang
diciptakan oleh manusia seiring dengan waktu atau tercipta dari
interaksi antara manusia dan lingkungan, yang menetapkan
manusia, terlepas dari kepemilikannya, sebagai refleksi dan ekspresi
nilai-nilai, kepercayaan, pengetahuan dan tradisi yang senantiasa
berkembang, dan yang memberikan kepada mereka dan generasi
mendatang sebuah kerangka acuan. Lihat UU Waris, diakses lewat
Overheid.nl (s.d.), https://wetten.overheid.nl/
BWBR0037521/2020-04-01 pada 13 Agustus 2020.
 13
Setelah periode itu barang budaya masih ada yang dibawa ke
Belanda dari daerah-daerah itu.
 14
Valika Smeulders, Slavernij in Perspectief (tesis Erasmus
Universiteit Rotterdam 2012).
 15
Piet Emmer; Jos Gommans, Algemene Geschiedenis van Nederland.
Rijk aan de rand van de wereld. De geschiedenis van Nederland overzee
1600 – 1800 (Amsterdam 2012), 143.
 16
H.L. Wesseling, Indië verloren, rampspoed geboren: en andere opstellen
over de geschiedenis van de Europese expansie (Amsterdam 1988),
11-12; 21-23; 68.
 17
Ronald Robinson, ‘Non-European Foundations of European
Imperialism: Sketch for a Theory of Collaboration’, dalam:
Wm. Roger Louis (ed.), Imperialism – The Robinson and Gallagher
Controversy (New York 1976), 128-51, ibidem 130.
                                                                          91
 18
Multatuli, Max Havelaar of de Koffij-veilingen der Nederlandsche
Handelsmaatschappij (Amsterdam 1860).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 91 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 92 ======================================================================

<pre> 19
Lihat lampiran IV & Emmer; Gommans, Rijk aan de rand van
de wereld, 402-407; 425-433; Nationaal Archief; Rijksdienst voor
het Cultureel Erfgoed; Rijksmuseum Amsterdam; Koninklijke
Bibliotheek, Online databank Atlas of Mutual Heritage, diakses
lewat www.atlasofmutualheritage.nl pada 3 Juli 2020.
 20
Fieke Krikhaar, Jacob Eilbracht 1738-1804. Een leven in dienst van
de Verenigde Oostindische Compagnie (Leiden 1996), 83; Emmer;
                                                                      Catatan
Gommans, Rijk aan de rand van de wereld, 28; 32-35; 281-282.
 21
Kees Zandvliet, De Nederlandse ontmoeting met Azië 1600 – 1950
(Zwolle 2002), 31-33; 134; Emmer; Gommans, Rijk aan de rand
van de wereld, 32-33; 290-291; Gerrit Knaap; Henk den Heijer;
Michiel de Jong, Oorlogen overzee. Militair optreden door compagnie
en staat buiten Europa 1595 – 1814 (Amsterdam 2015), 75-76;
114-121.
 22
Els M. Jacobs, Koopman in Azië. De Handel van de Verenigde Oost-
Indische Compagnie tijdens de 18e eeuw (Zutphen 2000), 24; 67-71;
Emmer, Gommans, Rijk aan de rand van de wereld, 51-53; 67-71;
304; 311-312; Knaap; Den Heijer; De Jong, Oorlogen overzee,
140-142.
 23
Historiek, ‘Het Kanon van de koning van Kandy’, Historiek
(versi 30 November 2019), diakses lewat http://historiek.net/het-
kanon-van-de-koning-van-kandy-10/18808 pada 14 April 2020.
 24
Ron Guleij; Gerrit Knaap (red.), Het Grote VOC boek
(Zwolle 2017), 50-54; Emmer; Gommans, Rijk aan de rand
van de wereld, 48-50.
 25
Martine Gosselink; Maria Holtrop; Robert Ross (red.), Goede Hoop.
Zuid-Afrika en Nederland vanaf 1600 (Amsterdam 2017), 121;
Emmer; Gommans, Rijk aan de rand van de wereld, 244; Robert
Ross, ‘The ‘White’ Population of South Africa in the Eighteenth
Century’, Population Studies 29:2 (1975), 217-230, ibidem 221.
 26
Hans Groot, Van Batavia naar Weltevreden. Het Bataviaasch
Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen, 1778 – 1867
(Leiden 2009).
 27
Ewald Vanvugt, Roofstaat.Wat iedere Nederlander moet weten
(Amsterdam 2015), 396-398.
 28
Henk den Heijer, De geschiedenis van de WIC (Zutphen 2011),
107; Wim van den Doel, De geschiedenis van Nederland overzee.
Zo ver de wereld strekt. De geschiedenis van Nederland overzee
vanaf 1800 (Amsterdam 2011), 20; Emmer; Gommans,
Rijk aan de rand van de wereld, 42; 45-47.
                                                                       92
 29
Wim Klooster, ‘The Northern European Atlantic World’ dalam:
Nicholas Canny; Philip Morgan (eds.), The Oxford Handbook of the
Atlantic World, 1450 – 1850 (Oxford 2011), 164-180, ibidem 168.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 92 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 93 ======================================================================

<pre> 30
Gert Oostindie, Het paradijs overzee. De Nederlandse Caraiben
en Nederland (Leiden 2000), 13-14.
 31
J.E. Tunbridge; G.J. Ashworth, Dissonant Heritage: the Management
of the Past as a Resource in Conflict (Chichester 1996); B.J. Graham;
G.J. Ashworth; J.E. Tunbridge, A geography of Heritage: Power,
Culture & Economy (London 2000); G.J. Ashworth; B.J. Graham;
J.E. Tunbridge, Pluralising Pasts: Heritage, Identity and Place in
                                                                         Catatan
Multicultural Societies (London 2007).
 32
Emmer; Gommans, Rijk aan de rand van de wereld, 26-27.
 33
Oostindie, Het paradijs overzee, 13-14; 19; 33.
 34
Ibidem; Victor Enthoven, ‘That Abominable Nest of Pirates’
St. Eustatius and the North Americans, 1680 – 1790’ dalam:
Early American Studies, vol 10., no. 1 (2012), 239-301,
ibidem 295; Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 15-17;
Andrew J. O’Shaughnessy, An Empire Divided: The American
Revolution and the British Caribbean (Philadelphia 2000), 213.
 35
Emmer; Gommans, Rijk aan de rand van de wereld, 38-50.
 36
Ibidem; Idem, 167.
 37
Matthias van Rossum, Kleurrijke tragiek. De geschiedenis van slavernij
in Azië onder de VOC (Hilversum 2015), 26.
 38
Vanvugt, Roofstaat, 391.
 39
M. Kuitenbrouwer, ‘De Nederlandse afschaffing van de slavernij in
vergelijkend perspectief ’, BMGN. Low Countries Historical Review,
39 (1), 69-100, ibidem 72; Gosselink; Holtrop; Ross (red.),
Goede Hoop, 128-129; Nationaal Archief, ‘Zoekhulp Slavernij en
slavenhandel in Nederlands-Indië (1820 – 1900)’
(versi 23 Mei 2019), diakses lewat http://www.nationaalarchief.nl/
beleven/nieuws/zoekhulp-slavernij-en-slavenhandel-in-nederlands-
indie-1820-1900-online pada 24 Januari 2020; Hans Buddingh’,
De geschiedenis van Suriname (Amsterdam 2012), 183-204.
 40
Sidney W. Mintz; Richard Price, De geboorte van Afrikaans-
Amerikaanse cultuur (Leiden 2003).
 41
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 30-33.
 42
Idem, 46-52.
                                                                          93
 43
Idem, 30-34.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 93 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 94 ======================================================================

<pre> 44
Marieke Bloembergen; Martijn Eickhoff, The politics of heritage
in Indonesia. A Cultural History (Cambridge 2020), 22; Vanvugt,
Roofstaat, 396-398.
 45
C. Fasseur, ‘Nederland en Nederlands-Indië’ dalam:
E.B Locher-Scholten (red.), Overzee. Nederlandse koloniale
geschiedenis 1590 – 1975 (Haarlem 1982), 166-193, ibidem 167.
                                                                         Catatan
 46
Bloembergen; Eickhoff, The politics of heritage in Indonesia, 94.
 47
Idem, 3.
 48
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 37-38; 44-45; Fasseur,
‘Nederland en Nederlands-Indië’, 172; 175.
 49
Bloembergen; Eickhoff, The politics of heritage in Indonesia, 38.
 50
Idem, 26.
 51
Vanvugt, Roofstaat, 396-398.
 52
Bloembergen; Eickhoff, The politics of heritage in Indonesia, 22; 168.
 53
Idem, 186.
 54
Jos van Beurden, Treasures in Trusted Hands, Negotiating the Future
of Colonial Cultural Objects (Leiden 2017), 45-46.
 55
Bloembergen; Eickhoff, The politics of heritage in Indonesia, 42.
 56
Idem, 25.
 57
Idem, 14-15.
 58
Idem, 46.
 59
Idem, 25.
 60
Piet Hagen, Koloniale oorlogen in Indonesië (Amsterdam 2018), 333.
                                                                          94
 61
Mark Loderichs, ‘The Prince on Horseback: The Origins and
History of Diponegoro’s saddle and reins’, ceramah yang
disampaikan pada seminar Objects, Museums, Histories. The Case of
Prince Diponegoro di Museum Nasional di Jakarta (18 Mei 2016).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 94 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 95 ======================================================================

<pre> 62
Ellen Henzen, ‘De dekolonisatie van Nederlands-Indië’,
Geschiedenis.nl (versi 1 Januari 2005), diakses lewat
http://www.geschiedenis.nl/nieuws/artikel/184/de-dekolonisatie-van-
nederlands-indie pada 16 Maret 2020.
 63
Fasseur, ‘Nederland en Nederlands-Indië’, 168-169.
                                                                      Catatan
 64
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 96-98.
 65
Jos van Beurden, The return of Cultural and Historical Treasures.
The case of the Netherlands (Amsterdam 2012), 34.
 66
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, Fasseur,
‘Nederland en Nederlands-Indië’, 174.
 67
Fasseur, ‘Nederland en Nederlands-Indië’, 175-176.
 68
Van Beurden, The return of Cultural and Historical Treasures, 34.
 69
C. Fasseur, ‘Suriname en de Nederlandse Antillen’ dalam:
Locher-Scholten (red.), Overzee, 194-200, ibidem 198;
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 106-108.
 70
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 106-108
 71
Idem, 129-152.
 72
Idem, 88-92.
 73
Caroline Drieënhuizen; Fenneke Sysling, ‘Jongensverhalen in
Naturalis? Die tijd is voorbij’, De Volkskrant (12 Agustus 2019),
diakses lewat https://www.volkskrant.nl/columns-opinie/
jongensboekverhalen-in-naturalis-die-tijd-is-voorbij~b4cc655e/?
utm_campaign=shared_earned&utm_medium=social&utm_
source=email pada 17 Maret 2020.
 74
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 88-92.
 75
Idem, 64-68
 76
Idem, 105-106
 77
                                                                       95
Idem, 162-163; Fasseur, ‘Suriname en de Nederlandse Antillen’,
199-200.
 78
Leo Dalhuisen; Maurits Hassankhan, De geschiedenis van Suriname
(Zutphen 2018), 102-132.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 95 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 96 ======================================================================

<pre> 79
Fasseur, ‘Suriname en de Nederlandse Antillen’, 198-199;
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 105-106; 164; Oostindie,
Het paradijs overzee, 13; 118-120; Buddingh’, De geschiedenis
van Suriname, 262-278.
 80
Buddingh’, De geschiedenis van Suriname, 64-68; 103-109;
Dalhuisen; Hassankhan, De geschiedenis van Suriname, 126-133.
                                                                         Catatan
 81
Leo Dalhuisen; Ronald Donk; Rosemarijn Hoefte, De geschiedenis
van de Antillen. Aruba, Bonaire, Curaçao, Saba, Sint Eustatius,
Sint Maarten (Zutphen 2019), 72-73.
 82
Idem, 77-80.
 83
Smeulders, Slavernij in Perspectief; Van Striptiaan; Smeulders,
Traveling Caribbean Heritage, proyek akademis oleh Koninklijk
Instituut voor Taal,- Land- en Volkenkunde (KITLV), Erasmus
Universiteit Rotterdam, Universitas Aruba, Universitas Da Costa
Gomez di Curaçao, dan FUHIKIBO di Bonaire (s.d.).
 84
S.L. van der Wal, ‘Nederland en Nederlands-Indië’ dalam:
Locher-Scholten (red.), Overzee, 201-222, ibidem 211-212.
 85
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 150-161.
 86
Fasseur, ‘Nederland en Nederlands-Indië’, 170;
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 159.
 87
Vanvugt, Roofstaat, 472; Elsbeth Locher-Scholten, Ethiek in
fragmenten.Vijf studies over koloniaal denken en doen van Nederlanders
in de Indonesische archipel 1877 – 1942 (Tuurdijk 1981).
 88
Van der Wal, ‘Nederland en Nederlands-Indië’, 208-210;
2016 – 2019; Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 242-246; 266.
 89
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 271-291.
 90
Van der Wal, ‘Nederland en Nederlands-Indië’, 203-206.
 91
Van den Doel, Zo ver de wereld strekt, 270.
 92
Petra Groen, ‘The War in the Pacific’ dalam: Peter Post (ed.),
The Encyclopedia of Indonesia in the Second World War (Leiden,
Boston 2010), 6-10; Emma Keizer, ‘De Tweede Wereldoorlog in
de Oost. Wat er ondertussen in Nederlands-Indië gebeurde’                 96
(Juni 2019), diakses lewat https://75jaarvrij.nl/cms/view/57980064/
indie-06-2019-inleiding pada 6 Februari 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 96 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 97 ======================================================================

<pre> 93
Emma Keizer, ‘Dwangarbeiders in ruil voor vrijheid’, Romusha in
de Indonesische Archipel’ (September 2019), diakses lewat
https://75jaarvrij.nl/cms/view/57981827/indie-09-2019-romusha
pada 6 Februari 2020; Emma Keizer, ‘Van Heiho tot PETA.
Militarisering van de Indonesische bevolking’ (Februari 2020),
diakses lewat https://75jaarvrij.nl/cms/view/57987521/
indie-02-2020-van-heiho-tot-peta%20op%206%20februari%
202020; Emma Keizer, ‘Burgergeïnterneerden en Buitenkampers.
Over leven in de Tweede Wereldoorlog in Nederlands-Indië’
                                                                       Catatan
(januari 2020), diakses lewat https://www.75jaarvrij.nl/cms/view/
57986401/indie-01-2020-burgergeinterneerden-en-buitenkampers
pada 6 Februari 2020.
 94
Keizer, ‘Dwangarbeiders in ruil voor vrijheid’;
Keizer, ‘Van Heiho tot PETA’.
 95
Ellen Klinkers, De troepenmacht in Suriname. De Nederlandse defensie
in een veranderende koloniale wereld 1940-1975 (Den Haag 2015), 49.
 96
P.J. Drooglever, ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’ dalam:
Locher-Scholten (red.), Overzee, 229-258, aldaar 253-254;
Oostindie, Het paradijs overzee, 157; Buddingh’, De geschiedenis
van Suriname, 279-284.
 97
Dalhuisen; Donk; Hoefte, De geschiedenis van de Antillen, 97.
 98
Rémy Limpach, De brandende kampongs van Generaal Spoor
(Amsterdam 2016).
 99
Lihat, misalnya: Kayleigh Goudsmit, ‘Verslag publieksbijeenkomst:
dekolonisatie of rekolonisatie?’ (4 Oktober 2018), diselenggarakan
oleh program penelitian Onafhankelijkheid, dekolonisatie, oorlog en
geweld in Indonesië 1945 – 1950, diakses lewat
http://www.ind45-50.org/verslag-publieksbijeenkomst-
dekolonisatie-rekolonisatie pada 5 Februari 2020; Anke Hoets,
‘Dekolonisatie, rekolonisatie? Het is bezetting en herbezetting.’
Bewogen bijeenkomst Indië-onderzoek’ (26 September 2018),
diakses lewat http://www.militairespectator.nl
/thema/geschiedenis/artikel/%E2%80%98dekolonisatie-
rekolonisatie-het-bezetting-en-herbezetting%E2%80%99
pada 5 Februari 2020.
 100
Oostindie; Schulte Nordholt, ‘Nederland en zijn koloniale verleden.
Moeizame overgang van dekolonisatie naar buitenlands beleid’,
Internationale Spectator, volume 60, no. 11 (November 2006),
573-577, ibidem 573.
 101
Oostindie, Het paradijs overzee, 145-146.
 102
Idem, 155; Drooglever, ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’,
254.                                                                    97
 103
Drooglever, ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’, 256;
Oostindie; Schulte Nordholt, ‘Nederland en zijn koloniale
verleden’, Internationale Spectator, volume 60, no. 11
(November 2006), 573-577, ibidem 575.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 97 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 98 ======================================================================

<pre> 104
Drooglever, ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’, 256;
Oostindie, Het paradijs overzee, 160-164; Oostindie, Het paradijs
overzee, 157-158
 105
Oostindie; Schulte Nordholt, ‘Nederland en zijn koloniale verleden.
Moeizame overgang van dekolonisatie naar buitenlands beleid’,
575-576; Drooglever, ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’, 256;
Buddingh’, De geschiedenis van Suriname, 297-305.
 106                                                                  Catatan
Drooglever, ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’, 256;
Oostindie, Het paradijs overzee, 160-164.
 107
Dalhuisen; Donk; Hoefte, De geschiedenis van de Antillen, 120-121;
132-133; 175.
 108
Oostindie; Schulte Nordholt, ‘Nederland en zijn koloniale verleden.
Moeizame overgang van dekolonisatie naar buitenlands beleid’,
576.
 109
Oostindie, Het paradijs overzee, 170-171.
 110
Dalhuisen; Donk; Hoefte, De geschiedenis van de Antillen, 120-121;
132-133; 175.
 111
Wesseling, Indië verloren, rampspoed geboren, 252.
 112
Lihat Lampiran ‘Hasil kuesioner’ untuk hasil kuesioner.
 113
Lihat Lampiran ‘Hasil kuesioner’ untuk museum-museum yang
mengisi kuesioner.
 114
Barang budaya kolonial milik Negara adalah yang paling relevan
untuk laporan saran ini karena rekomendasi kebijakan secara
khusus berorientasi kepada hal ini. Badan hukum publik seperti
perguruan tinggi negeri dan badan pengelola bangunan air serta
badan hukum privat juga memiliki barang budaya kolonial. Namun,
sepanjang tidak dikelola oleh museum, barang budaya tersebut
tidak tercakup dalam penelitian ini.
 115
Museum Bronbeek, ‘Topstukken’ dari Koleksi Museum Bronbeek,
Ministerie van Defensie, diakses lewat https://www.defensie.nl/
onderwerpen/bronbeek/over-bronbeek/collectie-bronbeek/
topstukken pada 21 April 2020.
 116
Museum Bronbeek, ‘Slavendans’, nomor inventaris 1999/00-113,
Koleksi Museum Bronbeek (s.d.), diakses lewat
                                                                       98
http://museumbronbeek.nl/#4ec06fc2-e073-4fb5-
bc24-27a98e13c7a3 pada 20 April 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 98 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 99 ======================================================================

<pre> 117
Rijksmuseum, ‘Diorama van een slavendans, Gerrit Schouten,
1830’, nomor objek NG-2005-24, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/nl/collectie/NG-2005-24
pada 6 Mei 2020.
 118
Van Beurden, Treasures in Trusted Hands, 147; 170.
                                                                       Catatan
 119
Diskusi antara sekretariat Komisi Penasihat Koleksi Kolonial dan
Pauljac Verhoeven (kepala Museum Bronbeek) melalui ZOOM
pada 26 Maret 2020.
 120
Museum Volkenkunde, ‘Vaste tentoonstelling Afrika’, diakses lewat
https://www.volkenkunde.nl/nl/zien-en-doen-0/tentoonstellingen/
afrika pada 21 April 2020.
 121
Nationaal Museum van Wereldculturen, ‘Paleisdeuren’, nomor
inventaris RV-1586-31(s.d.), Koleksi NMVW, diakses lewat
https://collectie.wereldculturen.nl/#/query/fbd0c73f-
b54f-4720-8cf5-302bdb8a600f pada 4 Mei 2020.
 122
‘Ongepubliceerd intern vooronderzoek ‘Koloniale herkomst’,
Rijksmuseum (2018); Rijksmuseum,‘Cannon, anonymous, before
1745’, nomor objek NG-NM-1015, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/en/search/objects?
q=kandy+kanon&s=chronologic&p=1&ps=12&st=Objects&ii=1#/
NG-NM-1015,1 pada 4 Mei 2020.
 123
A. A. Slaczka: ‘Temples, inscriptions and misconceptions: Charles-
Louis Fábri and the Khajuraho apsaras’, The Rijksmuseum Bulletin,
60 (2012), 213-233; Rijksmuseum, ‘Hemelse Schoonheid’, nomor
objek AK-MAK-185, Collectie Rijksmuseum (s.d.), diakses lewat
https://www.rijksmuseum.nl/en/search/objects?q=AK-MAK-185&s
=chronologic&p=1&ps=12&st=Objects&ii=0#/AK-MAK-185,0
pada 20 April 2020.
 124
Naturalis Biodiversity Center, ‘Schedelkapje van Dubois. Homo
Erectus’, nomor registrasi RGM.1332450 (s.d.), Koleksi Naturalis
Biodiversity Center, diakses lewat https://topstukken.naturalis.nl/
object/schedelkapje-van-dubois pada 20 April 2020.
 125
Susan Legêne, De bagage van Blomhoff en Van Breugel – Japan, Java,
Tripoli en Suriname in de negentiende-eeuwse Nederlandse cultuur van
het imperialisme (Amsterdam 1998), 273; Van Beurden, Treasures in
Trusted Hands, 41.
 126
R. Effert, ‘The Royal Cabinet of Curiosities and the National
Museum of Ethnography in the nineteenth century: from the belief
in the superiority of western civilization to comparative
ethnography’ in: E Bergvelt; D.J. Meijers; L. Tibbe; E. van Wezel
(eds.), Museale Specializierung und Nationalisierung ab 1830.
Das Neue Musem in Berlin im internationalen Kontext, Berliner           99
Schriften zur Museumforschung, band 29, G-H (Berlijn 2011),
153-164.
 127
Jeanette Greenfield, The Return of Cultural Treasures (Cambridge
1996), 19-21; Van Beurden, Treasures in trusted hands, 87; 106; 191.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 99 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 100 ======================================================================

<pre> 128
Van Beurden, Treasures in trusted hands, 88.
 129
Marieke Bloembergen; Martijn Eickhoff, ‘Exchange and the
Protection of Java’s Antiquities: A Transnational Approach to the
Problem of Heritage in Colonial Java’, The Journal of Asian Studies,
Vol. 72, No. 4 (November 2013), 893-916, ibidem 899-903.
                                                                       Catatan
 130
Ibidem.
 131
H. Budiarti, ‘The Sulawesi Collections – Missionaries, Chiefs and
Military Expeditions’ in: E. Sri Hardiati; P. ter Keurs, Indonesia:
the Discovery of the Past (Amsterdam 2005), 168.
 132
Drieënhuizen; Sysling, ‘Jongensverhalen in Naturalis?’
(12 Agustus 2019).
 133
Van Beurden, The return of Cultural and Historical Treasures, 31.
 134
Bloembergen; Eickhoff, ‘Exchange and the Protection of Java’s
Antiquities’, 899-903.
 135
Cynthia Scott, ‘Renewing the ‘Special Relationship’ and Rethinking
the Return of Cultural Property: The Netherlands and Indonesia,
1949 – 79’, Journal of Contemporary History 52 (3), 646-668, ibidem
650; Nationaal Archief, Den Haag, Ministerie van Buitenlandse
Zaken: Kode Arsip 45-54, nomor akses 2.05.117, nomor inventaris
13008, Kemungkinan restitusi harta karun seni Indonesia, yang
terdapat di Belanda, 1949 – 1950, lihat ibidem, misalnya, dokumen
berjudul ‘Denkbeeld Teruggave Indonesische Kroonschatten’
(G.S.4816, s.d.) dan surat dari D. Schurink kepada Menteri
J.H. van Maarseveen (s.d.).
 136
Idem, lihat NL-HaNA, Urusan Luar Negeri/Kode Arsip 45-54,
nomor akses 2.05.117, nomor inventaris 13008 untuk semua
daftar ini.
 137
H.A.J. Klooster, Indonesiërs schrijven hun geschiedenis:
De ontwikkeling van de Indonesische geschiedbeoefening in theorie en
praktijk, 1900 – 1980 (Dordrecht 1985), 55-62.
 138
Van Beurden, Treasures in trusted hands, 126-127; Susan Legêne;
Els Postel-Coster, ‘Isn’t it all culture? Culture and Dutch
development policy in the post-colonial period’, dalam:
J.A. Nekkers; P.A.M. Malcontent (eds.), Fifty Years of Dutch
Development Cooperation, 1949 – 1999 (Den Haag 2000), 271-288,
ibidem 272; 358.
 139
Legêne; Postel-Coster, ‘Isn’t it all culture?’, 272; Van Beurden,       100
Treasures in trusted hands, 127.
 140
Cynthia Scott, Cultural Diplomacy and the Heritage of Empire
(Londen 2019), 75, 78; V. Prashad, The Darker Nations:
A People’s History of the Third World (New York 2007), 45.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 100 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 101 ======================================================================

<pre> 141
Legêne; Postel-Coster, ‘Isn’t it all culture?’, 274; Van Beurden,
Treasures in trusted hands, 123; 158-159.
 142
Van Beurden, Treasures in trusted hands, 127-130.
 143
Van Beurden, The return of Cultural and Historical Treasures, 32.
 144                                                                 Catatan
Konsul Jenderal J.G. Kist menyebutkan adanya daftar tersebut
berdasarkan sebuah berita Antara dari Jakarta pada 4 September
1963. Tidak diketahui apakah Kist sempat melihat daftar ini secara
langsung. Lihat, antara lain: Arsip Nasional, Den Haag,
Kementerian Kebudayaan, Rekreasi dan Pekerjaan Sosial, nomor
akses 2.27.19, nomor inventaris 4193, Harta karun seni dan arsip,
1963 – 1975, ibidem pos telegram D.G. Kist kepada Menteri Luar
Negeri (Singapura, 7 September 1963).
 145
Van Beurden, Treasures in trusted hands, 129-132; Arsip Nasional,
Den Haag, Kementerian Peperangan Umum Kerajaan (AOK)
dan Urusan Umum (AZ): Kabinet Perdana Menteri (KMP),
nomor akses 2.03.01, nomor inventaris 4512, Dokumen mengenai
perjanjian dengan Indonesia mengenai penjalinan kerja sama
budaya, 1967 – 1968, di dalamnya memuat Nota mengenai izin
tersirat parlemen atas perjanjian yang ditandatangani di Djakarta
pada 7 Juli 1968 tentang kerja sama budaya antara Kerajaan
Belanda dan Republik Indonesia (19 Mei 1969).
 146
Beurden, Treasures in trusted hands, 138; 170.
 147
Idem, 131-132; 138.
 148
Idem, 134-135.
 149
Idem, 147-148.
 150
Scott, Cultural Diplomacy and the Heritage of Empire, 1-3.
 151
Bloembergen; Eickhoff, The politics of heritage in Indonesia, 261.
Lihat juga dokumen dalam: Arsip Nasional, Den Haag,
Kementerian Peperangan Umum Kerajaan (AOK) dan
Kementerian Urusan Umum (AZ): Kabinet Perdana Menteri
(KMP), nomor akses 2.03.01, nomor inventaris 9221, Objek-objek
terkait kerja sama dengan Indonesia di bidang museum dan arsip,
1978.
 152
Van Beurden, The return of Cultural and Historical Treasures,
168-169; 142-143.
 153                                                                  101
Van Beurden, Treasures in trusted hands, 1370-144.
 154
Idem, 144-149; 170.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 101 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 102 ======================================================================

<pre>  155
Idem, 99; 137-144; Van Beurden, The return of Cultural
and Historical Treasures, 32.
  156
Legêne; Postel-Coster, ‘Isn’t it all culture?’, 284.
  157
Scott, Cultural Diplomacy and the Heritage of Empire, 170-171.
  158                                                                   Catatan
Van Beurden, The Return of Cultural and Historical Treasures, 38; 47.
  159
Van Beurden, Treasures in trusted hands, 160; Harm Stevens,
Gepeperd Verleden, Indonesië en Nederland Sinds 1600
(Nijmegen 2015), 161.
  160
Nationaal Museum van Wereldculturen; Museum Prinsenhof Delft,
‘Herplaatsing Collectie voormalig Museum Nusantara Delft. Lering
en vragen. 2013 – 2018’ (2018) diakses lewat https://issuu.com/
tropenmuseum/docs/voormalig_museum_nusantara_delft__-/2?
ff&e=1823887/63072013 pada 21 Juli 2020.
  161
Linawati Sidarto, ‘Historic Dutch-Indonesian Collection Seeks
New Home’, Tempo (9 October 2016), ibidem 46-47; Ceramah
Janelle Moerman dalam presentasi tentang warisan kolonial pada
2 Maret 2020 di Museum Etnologi di Leiden, diselenggarakan
oleh Asosiasi Museum (Museumvereniging) dan Komisi Penasihat
Koleksi Kolonial Kerangka Kebijakan Nasional.
  162
Ibidem.
  163
Van Beurden, The Return of Cultural and Histoircal Treasures, 35.
  164
Dari 48 karya seni yang telah dikembalikan, setidaknya 21 di
antaranya berasal dari masa ketika Suriname menjadi negara
merdeka dalam Kerajaan, jadi antara 1954 dan 1975. Selain itu,
untuk 26 lukisan hanya diketahui bahwa mereka dibuat sebelum
tahun tertentu (berkisar antara 1968 hingga 1990 sebagai tahun
maksimal), dan bukan apakah mereka didapatkan pada zaman
kolonial. Sebuah lukisan tidak diketahui sama sekali kapan ia
diproduksi. Karena itu, hanya 27 dari 48 lukisan yang dibuat pada
zaman kolonial. – Ikhtisar koleksi Sticusa NMVW, diperoleh lewat
pos-el dari Maria op de Laak (Petugas Informasi Konservator
Museum Nasional Kebudayaan Dunia) kepada Emma Keizer
(Sekretaris Komisi Penasihat Koleksi Kolonial)
pada 28 Februari 2020.
  165
Élysée, ‘Emmanuel Macron’s speech at the University of
Ouagadougou’ (28 November 2017) diakses lewat
https://www.elysee.fr/emmanuel-macron/2017/11/28/
emmanuel-macrons-speech-at-the-university-of-ouagadougou.en
pada 15 Juni 2020.
                                                                         102
  166
Felwine Sarr; Bénédicte Savoy, ‘Rapport sur la restitution du
patrimoine culturel Africain. Vers une nouvelle éthique relationelle’
(November 2018).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 102 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 103 ======================================================================

<pre> 167
Élysée, ‘Submission of the Savoy/Sarr report on the restitution of
African heritage’ (23 November 2018), diakses lewat
https://www.elysee.fr/emmanuel-macron/2018/11/23/submission-of-
the-savoy-sarr-report-on-the-restitution-of-african-heritage.en
pada 15 Juni 2020.
 168
Perbincangan dengan Claire Chasatanier, Caroline Gaultier-
Kurhan (Ministere de Culture), Hélène Doub (Institut Français),
                                                                      Catatan
Anne-Emmanuelle Grossi (atase kebudayaan Kedubes Prancis di
Den Haag) en Gala-Alexa Amagat (Kedubes Prancis di Den Haag)
pada 7 Juni 2020 lewat Webex.
 169
Theresa Machemer, ‘Activists Try to Remove African Artifact From
Paris Museum’, Smithsonian Magazine (12 Juni 2020), diakses lewat
https://www.smithsonianmag.com/smart-news/protesters-remove-
african-artifact-exhibit-paris-museum-180975110
pada 13 Juni 2020.
 170
‘Erste Eckpunkte zum Umgang mit Sammlungsgut aus kolonialen
Kontexten der Staatsministerin des Bundes für Kultur und Medien,
der Staatsministerin im Auswärtiges Amt für internationale
Kulturpolitik, der Kulturministerinnen und Kulturminister der
Länder und der kommunalen Spitzenverbände’ (2019), diakses
lewat https://www.kmk.org/aktuelles/artikelansicht/eckpunkte-zum-
umgang-mit-sammlungsgut-aus-kolonialen-kontexten.html
pada 12 Agustus 2020.
 171
Pembicaraan dengan Moritz Schmid-Drechsler (Kedubes Jerman
di Den Haag), Robert Peters (Auswärtiges Amt) dan Thomas
Schroeder (BMK –Divisi Koleksi Kolonial) pada 4 Mei 2020
(per telepon).
 172
Universität Göttingen, ‘Dekolonisierung erfordert Dialog, Expertise
und Unterstützung – Heidelberger Stellungnahme’ (6 Mei 2019),
diakses lewat https://www.uni-goettingen.de/en/statements+-
+transparency/617641.html pada 7 Juli 2020.
 173
Maarten Couttenier, ‘Between Regionalization and Centralization:
the Creation of the Musée Léopold II in Elisabethville
(Musée national de Lubumbashi), Belgian Congo (1931 – 1961)’,
History and Anthropology, 25/1:80 (Londen 2014).
 174
Lies Busselen, ‘De tijd haalt ons in – Hoe het restitutiedebat een
lens biedt op een verschuiving in de ‘ontkenning van
gelijktijdigheid’, Volkskunde. Tijdschrift over de cultuur van het
dagelijks leven, volume 20, no. 3 (September 2019), 261-388,
ibidem 369.
 175
Office of the High Commissioner, United Nations Human Rights,
‘Statements to the media by the United Nationals Working Group
of experts in People of African Descent, on the conclusion of its
official visit to Belgium, 4-11 February 2010,’ diakses lewat
                                                                       103
https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?
NewsID=24153&LangID=E pada 16 Juni 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 103 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 104 ======================================================================

<pre>  176
Royal Museum for Central Africa; Egmont – Royal Institute
for International Relations, ‘Concluding Press Release of the
conference ‘Sharing Past and future: strengthening African-
European Connections’ (17 September 2018), diakses lewat
http://www.egmontinstitute.be/events/sharing-past-and-future-
strengthening-african-european-connections pada 17 Juni 2020.
  177
Alexander Decroo, Sambutan pembukaan kembali AfricaMuseum
                                                                    Catatan
Tervuren pada 8 Desember 2018, diakses lewat
https://alexanderdecroo.be/heropening-koninklijk-museum-
centraal-afrika pada 16 Juni 2020.
  178
Busselen, ‘De tijd haalt ons in’, 369-373.
  179
Parlemen Brussel, ‘Resolusi untuk barang budaya dan barang
patrimonium Afrika dan restitusi sisa jasad manusia yang terdapat
di wilayah Brussel’, sidang 30 April 2019, 5-6.
  180
AfricaMuseum, ‘Restitutiebeleid Koninklijk Museum voor
Midden-Afrika’ (Februari 2020), diakses lewat
https://www.africamuseum.be/nl/about_us/restitution
pada 8 Juli 2020.
  181
Dewan Perwakilan Belgia, ‘Bijzondere commissie belast met het
onderzoek over Congo-Vrijstaat (1885-1908) en het Belgisch
koloniaal verleden in Congo (1908 – 1960), Rwanda en Burundi
(1919 – 1962), de impact hiervan en de gevolgen die hieraan
dienen gegeven te worden’, Sidang Kedua masa sidang Ke-55,
doc. 55 1462/001 (17 Juli 2020), diakses lewat ‘Nieuws’,
DeKamer.be, https://www.dekamer.be/kvvcr/index.cfm
pada 10 augustus 2020.
  182
Pembicaraan dengan Jacques Schumacher, peneliti provenans
Victoria and Albert Museum pada 11 Maret 2020 di London.
  183
African Foundation for Development, ‘Return of the Icons.
The restitution of African Artefacts & human remains project
mapping report’ (Juni 2020), diakses lewat https://www.afford-
uk.org/wp-content/uploads/2020/06/RoIMappingReportFinal.pdf
pada 10 Juli 2020.
  184
A. Salomons; I. van der Vlies (red.), Kunst, recht en beleid
(Den Haag 2017), 128.
  185
Lihat, misalnya: Bloembergen; Eickhoff, The politics of heritage
in Indonesia, 12-13.
  186
Penjelasan Undang-Undang Warisan menamakan masing-masing
kriteria mutlak tersebut sebagai fungsi lambang, fungsi
penghubung, dan fungsi acuan suatu barang budaya.                    104
  187
E. Campfens, ‘Restitution of Looted Art: What About Access
to Justice?’, Santander Art and Culture Law Review 2 (4) (2018),
185-220, ibidem 190.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 104 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 105 ======================================================================

<pre> 188
Pemerintah Pusat, Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
dan Sains kepada Ketua Majelis Rendah Dewan Perwakilan Rakyat
(Zoetermeer, 14 Juli 2000), Kamerstuk 25839, nr. 16
(versi 28 Juli 2000), diakses lewat https://zoek.officiele
bekendmakingen.nl/kst-25839-16.html pada 7 Juli 2020.
 189
Lihat putusan Pengadilan Den Haag pada “kasus Rawagedeh”:
Pengadilan ’s-Gravenhage, nomor kasus 354119 / HA ZA 09-4171,
                                                                     Catatan
NJ 2012/579 op 14-09-2011, diakses lewat https://uitspraken.
rechtspraak.nl/inziendocument?id=ECLI:NL:RBSGR:
2011:BS8793&showbutton=true&keyword=
NJ+2012%2f578+verjaring pada 7 Juli 2020. Kasus ini
menyangkut tanggung jawab Negara atas penggunaan kekerasan
berlebih, yaitu eksekusi massal di Jawa Barat pada 9 Desember
1947. Hakim menjatuhkan putusan bahwa, menurut tolok ukur
kewajaran dan keadilan, penerapan prinsip kedaluwarsa secara
hukum terhadap para janda korban eksekusi tidak berterima.
 190
International Committee of the Red Cross, ‘Project of an
International Declaration concerning the Laws and Customs of
War’, Brussels Declaration (Brussel 27 Agustus 1874), pasal 8,
diakses lewat https://ihl-databases.icrc.org/ihl/INTRO/135
pada 27 Maret 2020.
 191
Lihat pasal 27 Konvensi Den Haag 1899 dan pasal 56 Konvensi
Den Haag 1907 – Yale Law School, ‘Convention with respect to the
Laws and Customs of War on Land (Hague II)’ (29 Juli 1899),
diakses lewat Yale Law School, https://avalon.law.yale.edu/
19th_century/hague02.asp#art27 pada 2 Juli 2020; Yale Law
School, ‘Convention respecting the Laws and Customs of War on
Land (Hague IV) (18 Oktober 1907), diakses lewat Yale Law
School, https://avalon.law.yale.edu/20th_century/
hague04.asp#art56 pada 2 Juli 2020.
 192
UNESCO, ‘Convention for the Protection of Cultural Property in
the Event of Armed Conflict with Regulations for the Execution of
the Convention 1954’ (Den Haag, 14 Mei 1954), diakses lewat
UNESCO, https://wayback.archive-it.org/all/20151224135224/
http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=13637&URL_DO
=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html pada 2 Juli 2020.
 193
UNESCO, ‘Convention on the Means of Prohibiting and
Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of
Cultural Property’ (Paris, 14 November 1970), diakses lewat
UNESCO, http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=13039&
URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html
pada 2 Juli 2020.
 194
Belanda tidak meratifikasi konvensi ini, dan pada saat itu justru
memilih konvensi UNESCO 1970. Berbagai alasan dikemukakan
untuk itu, tetapi alasan utamanya ialah definisi ‘barang budaya’
yang luas dan samar. Lihat Salomons; Van der Vlies (red.),
Kunst, recht en beleid, 130.
 195                                                                  105
E. Campfens, ‘The Banga Queen: Artifact or Heritage?’,
International Journal of Cultural Property 26 (1) (2019) 75-110,
ibidem 95.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 105 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 106 ======================================================================

<pre> 196
Negara-negara seperti Tiongkok dan Peru memperdebatkan hal ini
dalam penciptaan UNESCO 1970, tetapi tanpa hasil.
 197
Demi kelengkapan, perlu diperhatikan bahwa regulasi juga telah
ditetapkan pada tingkat UE terkait pergerakan barang budaya
(Ordonansi EG No. 116/2009 dan Pedoman 2014/60/EU).
Pengaturan itu tidak akan dibahas di sini karena tidak memedomani
restitusi objek-objek kolonial kepada negara asal. Ordonansi
                                                                       Catatan
tersebut menetapkan bahwa barang budaya tertentu tidak boleh
dibawa ke luar dari wilayah pabean Uni Eropa tanpa seizin dari
negara anggota sementara pedoman tersebut berkaitan dengan
restitusi barang budaya yang telah dibawa ke luar dari wilayah
negara anggota dengan cara yang tidak sah.
 198
Lihat, misalnya, juga ayat 103 Operational Guidelines for the
Implementation of UNESCO 1970: “Untuk barang milik yang
diambil secara ilegal atau dicuri yang diimpor ke Negara Pihak lain
sebelum berlakunya Konvensi terhadap tiap Negara Pihak terkait,
Negara Pihak diimbau untuk mencapai kesepakatan yang dapat
diterima bersama, yang sesuai dengan semangat dan prinsip
Konvensi, dengan mempertimbangkan semua keadaan yang
relevan.” – UNESCO, ‘Operational Guidelines for the
Implementation of the Convention on the Mans of Prohibiting and
Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of
Cultural Property’ (Paris 1970), diakses lewat UNESCO,
http://www.unesco.org/new/en/culture/themes/illicit-trafficking-of-
cultural-property/operational-guidelines pada 2 Juli 2020, 23.
 199
Nederlands Centrum voor Inheemse Volkeren (NCIV), ‘VN
Verklaring over de Rechten van Inheemse Volken’ (7 Mei 2009),
diakses lewat https://www.cmo.nl/vncanon/pdf/
verklaring_inheemse_volken_nciv.pdf pada 2 April 2020.
 200
International Council of Museums (ICOM), ‘ICOM Code of
Ethics for Museums’ (2017), diakses lewat Museumvereniging,
https://www.museumvereniging.nl/ethische-code-voor-musea pada
5 April 2020, ayat 6, 33-34.
 201
International Law Association, ‘Report of the Seventy-second
Conference’ (2006), Annex bij James A.R. Nafziger, ‘The Principles
for Cooperation in the Mutual Protection and Transfer of Cultural
Material’, Chicago Journal of International Law (2007), Vol.8: No.1,
147-167.
 202
A. Taşdelen, The return of Cultural Artefacts, Hard and Soft Law
approaches (Cham 2016), 184.
 203
Museumsbund Jerman, misalnya, menarik kesimpulan yang sama
dalam Guidelines-nya. Deutscher Museumsbund, ‘Guidelines on
Dealing with Collections from Colonial Contexts (Juli 2018), 71.
Lihat juga: M. Cornu; M. Renold, ‘New Developments in the
Restitution of Cultural Property: Alternative Means of Dispute
Resolution’, International Journal of Cultural Property (2010)
17:1-31, 1-31, ibidem 15.                                               106
 204
Lihat, antara lain, Nafziger, ‘The Principles for Cooperation in the
Mutual Protection and Transfer of Cultural Material’ & Campfens,
‘Restitution of Looted Art’.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 106 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 107 ======================================================================

<pre> 205
Lihat, misalnya, pasal 3 (1) Perjanjian UNIDROIT. Unidroit,
‘UNIDROIT Convention on Stolen or Illegally Exported Cultural
Objects’ (Roma, 24 Juni 1995), diakses lewat
https://www.unidroit.org/instruments/cultural-property/1995-
convention (versi 5 Juni 2014) pada 2 Juli 2020.
 206
Lihat, misalnya, Campfens, ‘Restitution of Looted Art’ & Conru;
Renold, ‘New Developments in the Restitution of Cultural
                                                                         Catatan
Property’.
 207
Unesco, ‘Statues of the Intergovernmental Committee for
Promoting the Return of Cultural Property to its Countries of
Origing or its Restitution in case of Illicit Appropriation’, Unesco
(28 November 1978).
 208
Department of State, ‘Washington Conference Principles on
Nazi-Confiscated Art’ (3 Desember 1998), diakses lewat
https://www.state.gov/washington-conference-principles-on-nazi-
confiscated-art pada 5 Maret 2020.
 209
Jos van Beurden; K.M. Adams, P. Catteeuw, ‘Teruggave ontrafeld,
Reflecties over museumobjecten in tijden van repatriëring en
restitutie’, Volkskunde. Tijdschrift over de cultuur van het dagelijks
leven, volume 20, no. 3 (September 2019), 305-323,
ibidem 317-319.
 210
Dinas Warisan Budaya Belanda, ‘Wet van 9 december 2015,
houdende bundeling en aanpassing van regels op het terrein
van cultureel erfgoed (Erfgoedwet)’, diakses lewat
https://www.cultureelerfgoed.nl/onderwerpen/erfgoedwet/
documenten/publicaties/2015/01/01/erfgoedwet pada 2 Juli 2020.
 211
Ini serupa dengan pembedaan yang dikemukakan oleh Deutscher
Museumsbund dalam “Guideliness on dealing with colonial
contexts”, yaitu antara objek peka sejarah dan objek peka budaya.
– Deutscher Museumsbund, ‘Guidelines on Dealing with
Collections from Colonial Contexts’ (Juli 2018).
 212
Sarr; Savoy, ‘Rapport sur la restitution du patrimoine culturel
Africain.’ (November 2018).
 213
Pieter ter Keurs, Verzamelen, pidato pengukuhan guru besar
Museum, Collections and Society di Universiteit Leiden
(2 Desember 2019).
 214
Lihat juga Guideliness Deutscher Museumsbund, yang
menyimpulkan bahwa “Due to the wide range of circumstances,
however, it is not possible to make a general statement as to when
a wrongful act has been committed which should result in
repatriation”. – Deutscher Museumsbund, ‘Guidelines on Dealing
with Collections from Colonial Contexts (Juli 2018), 95.                  107
</pre>

====================================================================== Einde pagina 107 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 108 ======================================================================

<pre> 215
Pemerintah Negara, Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
dan Sains kepada Ketua Majelis Rendah Dewan Negara Belanda
(10 April 2019), Kamerstuk 32820, no. 282 (versi 15 April 2019),
diakses lewat https://zoek.officielebekendmakingen.nl/
kst-32820-282.html op 12 april 2020.
 216
G. Robertson, Who owns history? Elgin’s Loot and the Case for
Returning Plundered Treasure (London 2019), 12.
 217                                                                    Catatan
Cornu; Renold, ‘New Developments in the Restitution of Cultural
Property’, 4.
 218
Lihat, misalnya, mukadimah Konvensi UNESCO 1970:
Considering that the protection of cultural heritage can be effective
only if organized both nationally and internationally among states
working in close co-operation. – UNESCO, ‘Operational
Guidelines for the Implementation of the Convention on the Mans
of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and
Transfer of Ownership of Cultural Property’ (Paris 1970), diakses
lewat UNESCO, http://www.unesco.org/new/en/culture/themes/
illicit-trafficking-of-cultural-property/operational-guidelines
pada 2 Juli 2020.
 219
Sarr; Savoy, ‘Rapport sur la restitution du patrimoine culturel
Africain’, 83.
 220
Deutscher Museumsbund, ‘Guidelines on Dealing with Collections
from Colonial Contexts’ (Juli 2018), 99.
 221
Majelis Rendah Dewan Negara Belanda, ‘Bundeling en aanpassing
van regels op het terrein van cultureel erfgoed (Erfgoedwet)’,
Memorandum penjelasan (2014-2015), Kamerstuk 34109, no. 3
(versi 15 Desember 2014), diakses lewat https://zoek.
officielebekendmakingen.nl/kst-34109-3.html pada 7 Juli 2020, 12.
 222
‘Ethische Code voor Musea’ (2006), diakses lewat
http://www.ethischecodevoormusea.nl pada 22 April 2020,
11 (ayat 2.20).
 223
Sepanjang permohonan restitusi dikabulkan dan dalam prosedur
saran tentang kelayakan perlindungan komisi ahli tidak dimintai
saran, menurut Pasal 4.18 untuk jangka waktu enam minggu siapa
pun boleh menyampaikan pandangannya mengenai kelayakan
perlindungan barang budaya itu. Setelah menilai berbagai
pandangan yang mungkin masuk dan, bila dikehendaki, meminta
saran komisi ahli, keputusan final pun diambil. Dalam hal
kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela dari daerah koloni
Belanda, keputusan tersebut akan sesuai dengan keputusan yang
diusulkan sebelumnya mengenai restitusi benda budaya tersebut.
 224
Dengan pemahaman bahwa prosedur yang ditetapkan dalam Pasal              108
4.18 Undang-Undang Warisan tidak akan menghasilkan keputusan
yang berbeda oleh pemerintah terkait dengan apa yang disarankan
oleh Komisi Penasihat. Saran itu memang bersifat mengikat.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 108 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 109 ======================================================================

<pre>     Sumber
AfricaMuseum, ‘Restitutiebeleid Koninklijk Museum voor
Midden-Afrika’ (Februari 2020), diakses lewat
https://www.africamuseum.be/nl/about_us/restitution
pada 8 Juli 2020.
African Foundation for Development, ‘Return of the Icons.
The restitution of African Artefacts & human remains project
                                                                   Sumber
mapping report’ (Juni 2020), diakses lewat https://www.afford-
uk.org/wp-content/uploads/2020/06/RoIMappingReportFinal.pdf
pada 10 Juli 2020.
Arsip Nasional, Den Haag, Kementerian Peperangan Umum
Kerajaan (AOK) dan Kementerian Urusan Umum (AZ): Kabinet
Perdana Menteri (KMP), akses nomor 2.03.01, nomor inventaris
4512, Dokumen mengenai perjanjian dengan Indonesia mengenai
penjalinan kerja sama budaya, 1967 – 1968.
Arsip Nasional, Den Haag, Kementerian Peperangan Umum
Kerajaan (AOK) dan Kementerian Urusan Umum (AZ): Kabinet
Perdana Menteri (KMP), nomor akses 2.03.01, nomor inventaris
9221, Objek-objek terkait kerja sama dengan Indonesia di bidang
museum dan arsip, 1978.
Ceramah Janelle Moerman dalam presentasi tentang warisan
kolonial pada 2 Maret 2020 di Museum Etnologi di Leiden,
diselenggarakan oleh Asosiasi Museum dan Komisi Penasihat
Kerangka Kebijakan Nasional Koleksi Kolonial.
Decroo, A., Sambutan pembukaan kembali Africamuseum Tervuren
pada 8 Desember 2018, diakses lewat https://alexanderdecroo.be/
heropening-koninklijk-museum-centraal-afrika pada 16 Juni 2020.
Department of State, ‘Washington Conference Principles on
Nazi-Confiscated Art’ (3 Desember 1998), diaksesl lewat
https://www.state.gov/washington-conference-principles-on-nazi-
confiscated-art pada 5-3-2020.
Deutscher Museumsbund, ‘Guidelines on Dealing with Collections
from Colonial Contexts (Juli 2018), diakses lewat
https://www.museumsbund.de/publikationen/guidelines-on-dealing-
with-collections-from-colonial-contexts-2 pada 23 Maret 2020.
Dinas Warisan Budaya Belanda, ‘Wet van 9 december 2015,
houdende bundeling en aanpassing van regels op het terrein van
cultureel erfgoed (Erfgoedwet)’, diakses lewat
https://www.cultureelerfgoed.nl/onderwerpen/erfgoedwet
/documenten/publicaties/2015/01/01/erfgoedwet pada 2 Juli 2020.
Diskusi antara sekretariat Komisi Penasihat Koleksi Kolonial dan
Pauljac Verhoeven (kepala Museum Bronbeek) melalui ZOOM
pada 26 Maret 2020.
Élysée, ‘Emmanuel Macron’s speech at the University of
Ouagadougou’ (28 November 2017), diakses lewat
https://www.elysee.fr/emmanuel-macron/2017/11/28/emmanuel-
macrons-speech-at-the-university-of-ouagadougou.en
pada 15 Juni 2020.
                                                                    109
Élysée, ‘Emmanuel Macron’s speech at the University of
Ouagadougou’ (28 November 2017), diakses lewat
https://www.elysee.fr/emmanuel-macron/2017/11/28/emmanuel-
macrons-speech-at-the-university-of-ouagadougou.en
pada 15 Juni 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 109 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 110 ======================================================================

<pre>Élysée, ‘Submission of the Savoy/Sarr report on the restitution of
African heritage’ (23 November 2018), diakses lewat
https://www.elysee.fr/emmanuel-macron/2018/11/23/submission-of-
the-savoy-sarr-report-on-the-restitution-of-african-heritage.en
pada 15 Juni 2020.
‘Erste Eckpunkte zum Umgang mit Sammlungsgut aus kolonialen
Kontexten der Staatsministerin des Bundes für Kultur und Medien,
der Staatsministerin im Auswärtiges Amt für internationale
Kulturpolitik, der Kulturministerinnen und Kulturminister der
                                                                        Sumber
Länder und der kommunalen Spitzenverbände’ (2019), diakses
lewat https://www.kmk.org/aktuelles/artikelansicht/eckpunkte-zum-
umgang-mit-sammlungsgut-aus-kolonialen-kontexten.html
pada 12 Agustus 2020.
‘Ethische Code voor Musea’ (2006), diakses lewat
http://www.ethischecodevoormusea.nl pada 22 April 2020,
11 (ayat 2.20).
Ikhtisar koleksi Sticusa NMVW, diperoleh lewat pos-el dari Maria
op de Laak (Petugas Informasi Konservator Museum Nasional
Kebudayaan Dunia) kepada Emma Keizer (Sekretaris Komisi
Penasihat Koleksi Kolonial) pada 28 Februari 2020.
International Committee of the Red Cross, ‘Project of an
International Declaration concerning the Laws and Customs of
War’, Brussels Declaration (Brussel 27 Agustus 1874), pasal 8,
diakses lewat https://ihl-databases.icrc.org/ihl/INTRO/135
pada 27 Maret 2020.
International Council of Museums (ICOM), ‘ICOM Code of
Ethics for Museums’ (2017), diakses lewat Museumvereniging,
https://www.museumvereniging.nl/ethische-code-voor-musea
pada 5 April 2020.
International Law Association, ‘Report of the Seventy-second
Conference’ (2006), Lampiran pada Nafziger, J.A., ‘The Principles
for Cooperation in the Mutual Protection and Transfer of Cultural
Material’, Chicago Journal of International Law (2007), Vol. 8: No.1,
147-167.
Kamar Perwakilan Belgia, ‘Bijzondere commissie belast met het
onderzoek over Congo-Vrijstaat (1885-1908) en het Belgisch
koloniaal verleden in Congo (1908 – 1960), Rwanda en Burundi
(1919 – 1962), de impact hiervan en de gevolgen die hieraan
dienen gegeven te worden’, Sidang Kedua masa sidang ke- 55, doc.
55 1462/001 (17 Juli 2020), diakses lewat ‘Nieuws’, DeKamer.be,
https://www.dekamer.be/kvvcr/index.cfm op 10 augustus 2020.
Majelis Rendah Dewan Negara Belanda, ‘Bundeling en aanpassing
van regels op het terrein van cultureel erfgoed (Erfgoedwet)’,
Memorandum penjelasan (2014-2015), Kamerstuk 34109, no. 3
(versi 15 Desember 2014), diakses lewat
https://zoek.officielebekendmakingen.nl/
kst-34109-3.html pada 7 Juli 2020.
Museum Bronbeek, ‘Slavendans’, nomor inventaris 1999/00-113,
Koleksi Museum Bronbeek (s.d.), diakses lewat
http://museumbronbeek.nl/#4ec06fc2-e073-4fb5-
bc24-27a98e13c7a3 pada 20 April 2020.
                                                                         110
Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Banjo’, nomor objek
RV-360-5696, Koleksi Museum Nasional Kebudayaan Dunia
(NMVW) (s.d.), diakses lewat https://collectie.wereldculturen.nl/#/
query/75e5bd3c-e2b1-4889-9ff4-00c79bbacdb7
pada 27 Agustus 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 110 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 111 ======================================================================

<pre>Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Ganesha’, nomor objek
RV-1403-1681, Koleksi Museum Nasional Kebudayaan Dunia
(NMVW) (s.d.), diakses lewat http://collectie.wereldculturen.nl/#/
query/95384072-cb44-4f4e-bf3f-6e04aaec36a3
pada 20 Maret 2020.
Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Paleisdeuren’, nomor
inventaris RV-1586-31, koleksi Museum Nasional Kebudayaan
Dunia (s.d.), diakses lewat https://collectie.wereldculturen.nl/#/
query/fbd0c73f-b54f-4720-8cf5-302bdb8a600f pada 4 Mei 2020.
                                                                      Sumber
Museum Nasional Kebudayaan Dunia, ‘Return of Cultural
Objects: Principles and Process’ (7 Maret 2019), diakses lewat
https://www.tropenmuseum.nl/en/about-tropenmuseum/press/
dutch-national-museum-world-cultures-nmvw-announces-
principles-claims pada 25 Maret 2020.
Nationaal Archief, Den Haag, Kementerian Kebudayaan, Rekreasi
dan Pekerjaan Sosial, nomor akses 2.27.19, nomor inventaris 4193,
Harta karun seni dan arsip, 1963 – 1975.
Nationaal Archief, Den Haag, Kementerian Luar Negeri: Arsip
Kode 45-54, nomor akses 2.05.117, nomor inventaris 13008,
Kemungkinan restitusi harta karun seni Indonesia yang terdapat di
Belanda, 1949 – 1950.
Naturalis Biodiversity Center, ‘Schedelkapje van Dubois. Homo
Erectus’, nomor registrasi RGM.1332450 (s.d.), Koleksi Naturalis
Biodiversity Center, diakses lewat https://topstukken.naturalis.nl/
object/schedelkapje-van-dubois pada 20 April 2020.
Nederlands Centrum voor Inheemse Volkeren (NCIV), ‘VN
Verklaring over de Rechten van Inheemse Volken’ (7 Mei 2009),
diakses lewat https://www.cmo.nl/vncanon/pdf/
verklaring_inheemse_volken_nciv.pdf pada 2 April 2020.
Office of the High Commissioner, United Nations Human Rights,
‘Statements to the media by the United Nationals Working Group
of experts in People of African Descent, on the conclusion of its
official visit to Belgium, 4-11 February 2010,’ diakses lewat
https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?
NewsID=24153&LangID=E pada 16 Juni 2020.
Parlemen Brussel, ‘Resolutie betreffende de Afrikaanse
cultuurgoederen en patrimoniale goederen en de teruggave van de
menselijke resten die zich op het Brussels grondgebied bevinden’,
sidang 30 April 2019.
Pembicaraan dengan Jacques Schumacher, peneliti provenans
Victoria and Albert Museum pada 11 Maret 2020 di London.
Pembicaraan dengan Moritz Schmid-Drechsler (Kedubes Jerman
di Den Haag), Robert Peters (Auswärtiges Amt) dan Thomas
Schroeder (BMK –Divisi Koleksi Kolonial)
pada 4 Mei 2020 (per telepon).
Pemerintah Negara, Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan
Sains kepada Ketua Majelis Rendah (10 April 2019), Kamerstuk
32820, no. 282 (versi 15 April 2019), diakses lewat
https://zoek.officielebekendmakingen.nl/kst-32820-282.html             111
pada 12 April 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 111 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 112 ======================================================================

<pre>Pemerintah Negara, Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan
Sains kepada Ketua Majelis Rendah (10 April 2019), Kamerstuk
32820, no. 282 (versi 15 April 2019), diakses lewat
https://zoek.officielebekendmakingen.nl/kst-32820-282.html
pada 12 April 2020.
Pemerintah Pusat, Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan
Sains kepada Ketua Majelis Rendah Dewan Perwakilan Rakyat
(Zoetermeer, 14 Juli 2000), Kamerstuk 25839, nr. 16
(versi 28 Juli 2000), diakses lewat
                                                                    Sumber
https://zoek.officielebekendmakingen.nl/kst-25839-16.html
pada 7 Juli 2020.
Penelitian awal internal yang tidak dipublikasikan ‘Koloniale
herkomst’, Rijksmuseum (2018).
Pengadilan ‘s-Gravenhage, nomor kasus 354119 / HA ZA 09-4171,
NJ 2012/579 op 14-09-2011, diakses lewat
https://uitspraken.rechtspraak.nl/inziendocument?id=ECLI:NL:
RBSGR:2011:BS8793&showbutton=true&keyword=NJ+
2012%2f578+verjaring pada 7 Juli 2020.
Perbincangan dengan Claire Chasatanier, Caroline Gaultier-
Kurhan (Ministere de Culture), Hélène Doub (Institut Français),
Anne-Emmanuelle Grossi (atase kebudayaan Kedubes Prancis di
Den Haag) en Gala-Alexa Amagat (Kedubes Prancis di Den Haag)
pada 7 Juni 2020 lewat Webex.
Rijksmuseum, ‘Cannon, anonymous, before 1745’, nomor objek
NG-NM-1015, Koleksi Rijksmuseum (s.d.), diakses lewat
https://www.rijksmuseum.nl/en/search/objects?q=kandy+kanon&
s=chronologic&p=1&ps=12&st=Objects&ii=1#/NG-NM-1015,1
pada 4 Mei 2020.
Rijksmuseum, ‘Curaçaose waterschepper, anoniem, 1700 – 1799’,
nomor inventaris NG – 1944 – 29, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/nl/zoeken/objecten?
p=1&ps=12&f.objectTypes.sort=waterschepper&st=Objects&ii=0#/
NG-1994-29,0 pada 22 Maret 2020.
Rijksmuseum, ‘De diamant van Banjarmasin, anoniem, ca. 1875’,
nomor inventaris NG-C-2000-3, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/nl/zoeken/objecten?
q=diamant&p=1&ps=12&st=Objects&ii=2#/NG-C-2000-3,2
pada 27 Agustus 2020.
Rijksmuseum, ‘Diorama van een slavendans, Gerrit Schouten,
1830’, nomor objek NG-2005-24, Koleksi Rijksmuseum (s.d.),
diakses lewat https://www.rijksmuseum.nl/nl/collectie/NG-2005-24
pada 6 Mei 2020.
Rijksmuseum, ‘Hemelse Schoonheid’, nomor objek AK-MAK-185,
Koleksi Rijksmuseum (s.d.), diakses lewat
https://www.rijksmuseum.nl/en/search/objects?q=AK-MAK-185&
s=chronologic&p=1&ps=12&st=Objects&ii=0#/AK-MAK-185,0
pada 20 April 2020.
Rijksmuseum, ‘Lansenrek van gouverneur-generaal J.C. Baud,
anonim, 1834’, nomor objek NG-BR-554, Koleksi Rijksmuseum
(s.d.), diakses lewat http://hdl.handle.net/10934/
RM0001.COLLECT.337418 pada 23 Maret 2020.                            112
Rijksoverheid, ‘De Erfgoedwet’, diakses lewat Overheid.nl (s.d.),
https://wetten.overheid.nl/BWBR0037521/2020-04-01
pada 13 Agustus 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 112 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 113 ======================================================================

<pre>Royal Museum for Central Africa; Egmont – Royal Institute
for International Relations, ‘Concluding Press Release of the
conference ‘Sharing Past and future: strengthening African-
European Connections’ (17 September 2018), diakses lewat
http://www.egmontinstitute.be/events/sharing-past-and-future-
strengthening-african-european-connections pada 17 Juni 2020.
Sarr, F.; Savoy, B., ‘Rapport sur la restitution du patrimoine
culturel Africain. Vers une nouvelle éthique relationelle’
(November 2018), diakses lewat http://restitutionreport2018.com
                                                                          Sumber
pada 23 Maret 2020.
Striptiaan, A. Van; Smeulders, V., Traveling Caribbean Heritage,
proyek akademis oleh Koninklijk Instituut voor Taal-, Land-
en Volkenkunde (KITLV), Erasmus Universiteit Rotterdam,
Universiteit van Aruba, Da Costa Gomez Universiteit di Curaçao
dan FUHIKIBO di Bonaire (s.d.).
Unesco, ‘Convention for the Protection of Cultural Property in the
Event of Armed Conflict with Regulations for the Execution
of the Convention 1954’ (Den Haag, 14 Mei 1954), diakses lewat
UNESCO, https://wayback.archive-it.org/all/20151224135224/
http:/portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=13637&URL_DO=
DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html pada 2 Juli 2020.
Unesco, ‘Convention on the Means of Prohibiting and Preventing
the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership
of Cultural Property’ (Paris, 14 November 1970), diakses lewat
UNESCO, http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=13039
&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html
pada 2 Juli 2020.
Unesco, ‘Operational Guidelines for the Implementation of the
Convention on the Mans of Prohibiting and Preventing the Illicit
Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property’
(Paris 1970), diakses lewat UNESCO, http://www.unesco.org/new/
en/culture/themes/illicit-trafficking-of-cultural-property/operational-
guidelines pada 2 Juli 2020.
Unesco, ‘Statues of the Intergovernmental Committee for
Promoting the Return of Cultural Property to its Countries of
Origing or its Restitution in case of Illicit Appropriation’,
Unesco (28 November 1978).
Unidroit, ‘UNIDROIT Convention on Stolen or Illegally Exported
Cultural Objects’ (Roma, 24 Juni 1995), diakses lewat
https://www.unidroit.org/instruments/cultural-property/1995-
convention (versi 5 Juni 2014) pada 2 Juli 2020.
Universität Göttingen, ‘Dekolonisierung erfordert Dialog, Expertise
und Unterstützung – Heidelberger Stellungnahme’ (6 Mei 2019),
diakses lewat https://www.uni-goettingen.de/en/statements+-
+transparency/617641.html pada 7 Juli 2020.
Yale Law School, ‘Convention respecting the Laws and Customs
of War on Land (Hague IV) (18 Oktober 1907), diakses lewat Yale
Law School, https://avalon.law.yale.edu/20th_century/
hague04.asp#art56 pada 2 Juli 2020.
Yale Law School, ‘Convention with respect to the Laws and
Customs of War on Land (Hague II)’ (29 Juli 1899), diakses lewat           113
Yale Law School, https://avalon.law.yale.edu/19th_century/
hague02.asp#art27 pada 2 Juli 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 113 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 114 ======================================================================

<pre>      Pustaka
Ashworth, G.J.; Graham, B.J.; Tunbridge, J.E., Pluralising Pasts:
Heritage, Identity and Place in Multicultural Societies (London 2007).
Bergvelt, E.; Meijers, D.J.; Tibbe, L.; Wezel, E. van (eds.),
Museale Specializierung und Nationalisierung ab 1830. Das Neue
Musem in Berlin im internationalen Kontext, Berliner Schriften zur
Museumforschung, band 29, G-H (Berlin 2011).
Beurden, J. van, The return of Cultural and Historical Treasures.        Pustaka
The case of the Netherlands (Amsterdam 2012).
Beurden, J. van, Treasures in Trusted Hands, Negotiating the Future
of Colonial Cultural Objects (Leiden 2017).
Beurden, J. van; Adams, K.M.; Catteeuw, P. ‘Teruggave ontrafeld,
Reflecties over museumobjecten in tijden van repatriëring en
restitutie’, Volkskunde. Tijdschrift over de cultuur van het dagelijks
leven, volume 20, no. 3 (September 2019), 305-323.
Bloembergen, M.; Eickhoff, M., ‘Exchange and the Protection of
Java’s Antiquities: A Transnational Approach to the Problem of
Heritage in Colonial Java’, The Journal of Asian Studies, Vol. 72,
No. 4 (November 2013), 893-916.
Bloembergen, M.; Eickhoff, M., The politics of heritage in Indonesia.
A Cultural History (Cambridge 2020).
Buddingh’, H., De geschiedenis van Suriname (Amsterdam 2012).
Budiarti, H., ‘The Sulawesi Collections – Missionaries, Chiefs and
Military Expeditions’ in Hardiati, E.S.; Keurs, P. ter, Indonesia:
the Discovery of the Past (Amsterdam 2005).
Busselen, L., ‘De tijd haalt ons in – Hoe het restitutiedebat een lens
biedt op een verschuiving in de ‘ontkenning van gelijktijdigheid’,
Volkskunde. Tijdschrift over de cultuur van het dagelijks leven,
volume 20, no. 3 (September 2019), 261-388.
Campfens, E., ‘Restitution of Looted Art: What About Access to
Justice?’, Santander Art and Culture Law Review 2 (4) (2018),
185-220.
Campfens, E., ‘The Banga Queen: Artifact or Heritage?’,
International Journal of Cultural Property 26 (1) (2019) 75-110.
Canny, N.; Morgan, P. (eds.), The Oxford Handbook of the
Atlantic World, 1450 – 1850 (Oxford 2011).
Cornu, M.; Renold, M., ‘New Developments in the Restitution of
Cultural Property: Alternative Means of Dispute Resolution’,
International Journal of Cultural Property (2010) 17:1, 1-31.
Couttenier, M., ‘Between Regionalization and Centralization: the
Creation of the Musée Léopold II in Elisabethville (Musée national
de Lubumbashi), Belgian Congo (1931 – 1961)’, History and
Anthropology, 25/1:80 (London 2014).                                      114
Dalhuisen, L.; Donk, R.; Hoefte, R., De geschiedenis van de Antillen.
Aruba, Bonaire, Curaçao, Saba, Sint Eustatius, Sint Maarten
(Zutphen 2019).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 114 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 115 ======================================================================

<pre>Dalhuisen, L.; Hassankhan, M., De geschiedenis van Suriname
(Zutphen 2018).
Doel, W. van den, De geschiedenis van Nederland overzee.
Zo ver de wereld strekt. De geschiedenis van Nederland overzee
vanaf 1800 (Amsterdam 2011).
Drieënhuizen, C.; Sysling, F., ‘Jongensverhalen in Naturalis?
Die tijd is voorbij’, De Volkskrant (12 Agustus 2019), diakses lewat
https://www.volkskrant.nl/columns-opinie/jongensboekverhalen-in-
                                                                        Pustaka
naturalis-die-tijd-is-voorbij~b4cc655e/?utm_campaign=shared
_earned&utm_medium=social&utm_source=email
pada 17 Maret 2020.
Drooglever, P.J., ‘Dekolonisatie van Oost- en West-Indië’, 229-258
dalam: Locher-Scholten, E.B. (red.), Overzee. Nederlandse koloniale
geschiedenis 1590 – 1975 (Haarlem 1982).
Effert, R., ‘The Royal Cabinet of Curiosities and the National
Museum of Ethnography in the nineteenth century: from the belief
in the superiority of western civilization to comparative
ethnography’ dalam Bergvelt, E.; Meijers,
Emmer, P.; Gommans, J., Algemene Geschiedenis van Nederland.
Rijk aan de rand van de wereld. De geschiedenis van Nederland overzee
1600 – 1800 (Amsterdam 2012).
Enthoven, V., ‘’That Abominable Nest of Pirates’ St. Eustatius and
the North Americans, 1680 – 1790’ dalam: Early American Studies,
vol 10., no. 1 (2012), 239-301.
Enthoven, V.; Heijer, H. den; Jordaan, H. (eds.), Geweld in de West.
Een militaire geschiedenis van de Nederlandse Atlantische wereld
1600 – 1800 (Leiden 2013).
Fasseur, C., ‘Nederland en Nederlands-Indië’, dalam: Locher-
Scholten, E.B. (red.), Overzee. Nederlandse koloniale geschiedenis
1590 – 1975 (Haarlem 1982), 166-193.
Fasseur, C., ‘Suriname en de Nederlandse Antillen’, 194-200
dalam: Locher-Scholten, E.B. (red.), Overzee. Nederlandse koloniale
geschiedenis 1590 – 1975 (Haarlem 1982).
Gosselink, M.; Holtrop, M.; Ross, R. (red.), Goede Hoop.
Zuid-Afrika en Nederland vanaf 1600 (Amsterdam 2017).
Goudsmit, K., ‘Verslag publieksbijeenkomst: dekolonisatie of
rekolonisatie?’ (4 Oktober 2018), diselenggarakan oleh program
penelitian Onafhankelijkheid, dekolonisatie, oorlog en geweld in
Indonesië 1945 – 1950, diakses lewat http://www.ind45-50.org/
verslag-publieksbijeenkomst-dekolonisatie-rekolonisatie
pada 5 Februari 2020.
Graham, B.J.; Ashworth, G.J.; Tunbridge, J.E., A geography of
Heritage: Power, Culture & Economy (London 2000).
Greenfield, The Return of Cultural Treasures (Cambridge 1996).
Groen, P., ‘The War in the Pacific’ dalam: Post, P. (ed.),               115
The Encyclopedia of Indonesia in the Second World War
(Leiden, Boston 2010).
Groot, H., Van Batavia naar Weltevreden. Het Bataviaasch
Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen, 1778 – 1867
(Leiden 2009).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 115 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 116 ======================================================================

<pre>Guleij, R.; Knaap, G. (red.), Het Grote VOC boek (Zwolle 2017).
Hagen, P., Koloniale oorlogen in Indonesië (Amsterdam 2018).
Heijer, H. den, De geschiedenis van de WIC (Zutphen 2011).
Henzen, E., ‘De dekolonisatie van Nederlands-Indië’,
Geschiedenis.nl (versi 1 Januari 2005), diakses lewat
http://www.geschiedenis.nl/nieuws/artikel/184/de-dekolonisatie-
                                                                       Pustaka
van-nederlands-indie pada 16 Maret 2020.
Historiek, ‘Het Kanon van de koning van Kandy’, Historiek
(versi 30 November 2019), diakses lewat http://historiek.net/het-
kanon-van-de-koning-van-kandy-10/18808/ pada 14 April 2020.
Hoets, A., “Dekolonisatie, rekolonisatie? Het is bezetting en
herbezetting.’ Bewogen bijeenkomst Indië-onderzoek’
(26 September 2018), diakses lewat
http://www.militairespectator.nl/thema/geschiedenis/artikel/
%E2%80%98dekolonisatie-rekolonisatie-het-bezetting-en-
herbezetting%E2%80%99 pada 5 Februari 2020.
Jacobs, E.M., Koopman in Azië. De Handel van de Verenigde
Oost-Indische Compagnie tijdens de 18e eeuw (Zutphen 2000).
Keizer, E., ‘Burgergeïnterneerden en Buitenkampers. Over leven
in de Tweede Wereldoorlog in Nederlands-Indië’ (Januari 2020),
diakses lewat https://www.75jaarvrij.nl/cms/view/57986401/
indie-01-2020-burgergeinterneerden-en-buitenkampers
pada 6 Februari 2020.
Keizer, E., ‘De Tweede Wereldoorlog in de Oost.
Wat er ondertussen in Nederlands-Indië gebeurde’ (Juni 2019),
diakses lewat https://75jaarvrij.nl/cms/view/57980064/
indie-06-2019-inleiding pada 6 Februari 2020.
Keizer, E., ‘Van Heiho tot PETA. Militarisering van de
Indonesische bevolking’ (Februari 2020), diakses lewat
https://75jaarvrij.nl/cms/view/57987521/indie-02-2020-
van-heiho-tot-peta%20op%206%20februari%202020;
Keizer, E., ‘Dwangarbeiders in ruil voor vrijheid’, Romusha in de
Indonesische Archipel’ (September 2019), diakses lewat
https://75jaarvrij.nl/cms/view/57981827/indie-09-2019-romusha
pada 6 Februari 2020.
Keurs, P. ter, Verzamelen, Pidato pengukuhan guru besar Museum,
Collections and Society pada Universiteit Leiden
(2 Desember 2019).
Klinkers, E., De troepenmacht in Suriname. De Nederlandse defensie
in een veranderende koloniale wereld 1940-1975 (Den Haag 2015).
Klooster, H.A.J., Indonesiërs schrijven hun geschiedenis:
De ontwikkeling van de Indonesische geschiedbeoefening in theorie en
praktijk, 1900-1980 (Dordrecht 1985).
Klooster, W., ‘The Northern European Atlantic World’
in: Canny, N.; Morgan, P. (eds.), The Oxford Handbook of the            116
Atlantic World, 1450 – 1850 (Oxford 2011), 164-180.
Knaap, K.; Heijer, H. den; Jong, M. de, Oorlogen overzee. Militair
optreden door compagnie en staat buiten Europa 1595 – 1814
(Amsterdam 2015).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 116 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 117 ======================================================================

<pre>Krikhaar, F., Jacob Eilbracht 1738-1804. Een leven in dienst van de
Verenigde Oostindische Compagnie (Leiden 1996).
Kuitenbrouwer, M., ‘De Nederlandse afschaffing van de slavernij in
vergelijkend perspectief ’, BMGN. Low Countries Historical Review,
39 (1), 69-100.
Legêne, S., De bagage van Blomhoff en Van Breugel – Japan, Java,
Tripoli en Suriname in de negentiende-eeuwse Nederlandse cultuur van
het imperialisme (Amsterdam 1998).
                                                                        Pustaka
Legêne, S.; Postel-Coster, E., ‘Isn’t it all culture? Culture and
Dutch development policy in the post-colonial period’, dalam:
Nekkers, J.A.; Malcontent, P.A.M. (eds.), Fifty Years of Dutch
Development Cooperation, 1949 – 1999 (Den Haag 2000), 271-288.
Limpach, R., De brandende kampongs van Generaal Spoor
(Amsterdam 2016).
Locher-Scholten, E., Ethiek in fragmenten.Vijf studies over koloniaal
denken en doen van Nederlanders in de Indonesische archipel
1877 – 1942 (Tuurdijk 1981).
Locher-Scholten, E.B. (red.), Overzee. Nederlandse koloniale
geschiedenis 1590 – 1975 (Haarlem 1982).
Loderichs, M., ‘The Prince on Horseback: The Origins and History
of Diponegoro’s saddle and reins’, ceramah yang disampaikan pada
seminar Objects, Museums, Histories. The Case of Prince Diponegoro di
Museum Nasional di Jakarta (18 Mei 2016).
Louis, Roger W.M. (ed.), Imperialism – The Robinson and
Gallagher Controversy (New York 1976).
Machemer, T., ‘Activists Try to Remove African Artifact From Paris
Museum’, Smithsonian Magazine (12 Juni 2020), diakses lewat
https://www.smithsonianmag.com/smart-news/protesters-remove-
african-artifact-exhibit-paris-museum-180975110/
pada 13 Juni 2020.
Mintz, S.W.; Price, R., De geboorte van Afrikaans-Amerikaanse
cultuur (Leiden 2003).
Multatuli, Max Havelaar of de Koffij-veilingen der Nederlandsche
Handelsmaatschappij (Amsterdam 1860).
Museum Bronbeek, ‘Topstukken’ dari Koleksi Museum Bronbeek,
Ministerie van Defensie, diakses lewat https://www.defensie.nl/
onderwerpen/bronbeek/over-bronbeek/collectie-bronbeek/
topstukken pada 21 April 2020.
Museum Etnologi, ‘Vaste tentoonstelling Afrika’, diakses lewat
https://www.volkenkunde.nl/nl/zien-en-doen-0/tentoonstellingen/
afrika pada 21 April 2020.
Nafziger, J.A. ‘The Principles for Cooperation in the Mutual
Protection and Transfer of Cultural Material’, Chicago Journal of
International Law (2007), Vol.8: No.1.
                                                                         117
Nationaal Archief, ‘Zoekhulp Slavernij en slavenhandel in
Nederlands-Indië (1820-1900)’ (versi 23 Mei 2019), diakses lewat
http://www.nationaalarchief.nl/beleven/nieuws/zoekhulp-slavernij-
en-slavenhandel-in-nederlands-indie-1820-1900-online
pada 24 Januari 2020.
</pre>

====================================================================== Einde pagina 117 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 118 ======================================================================

<pre>Nationaal Archief; Rijksdienst voor het Cultureel Erfgoed;
Rijksmuseum Amsterdam; Koninklijke Bibliotheek,
Online databank Atlas of Mutual Heritage, diakses lewat
www.atlasofmutualheritage.nl pada 3 Juli 2020.
Museum Nasional Kebudayaan Dunia; Museum Prinsenhof Delft,
‘Herplaatsing Collectie voormalig Museum Nusantara Delft. Lering
en vragen. 2013 – 2018’ (2018) diakses lewat https://issuu.com/
tropenmuseum/docs/voormalig_museum_nusantara_delft__-/2?
ff&e=1823887/63072013 pada 21 Juli 2020.
Nekkers, J.A.; Malcontent, P.A.M. (eds.), Fifty Years of Dutch           Pustaka
Development Cooperation, 1949 – 1999 (Den Haag 2000).
O’Shaughnessy, A.J., An Empire Divided: The American Revolution
and the British Caribbean (Philadelphia 2000).
Oostindie, G., Het paradijs overzee. De Nederlandse Caraiben
en Nederland (Leiden 2000).
Oostindie, G.; Schulte Nordholt, H., ‘Nederland en zijn koloniale
verleden. Moeizame overgang van dekolonisatie naar buitenlands
beleid’, Internationale Spectator, volume 60, no. 11
(November 2006), 573-577.
Post, P. (ed.), The Encyclopedia of Indonesia in the Second World War
(Leiden, Boston 2010).
Prashad, V., The Darker Nations: A People’s History of the Third World
(New York 2007).
Robertson, G., Who owns history? Elgin’s Loot and the Case for
Returning Plundered Treasure (London 2019).
Robinson, R., ‘Non-European Foundations of European
Imperialism: Sketch for a Theory of Collaboration’,
dalam: Louis, Roger W.M. (ed.), Imperialism – The Robinson
and Gallagher Controversy (New York 1976), 128-51.
Ross, R., ‘The ‘White’ Population of South Africa in the Eighteenth
Century’, Population Studies 29:2 (1975), 217-230.
Rossum, M. van, Kleurrijke tragiek. De geschiedenis van slavernij
in Azië onder de VOC (Hilversum 2015).
Salomons, A.; Vlies, I. van der (red.), Kunst, recht en beleid
(Den Haag 2017).
Scott, C., ‘Renewing the ‘Special Relationship’ and Rethinking
the Return of Cultural Property: The Netherlands and Indonesia,
1949 – 79’, Journal of Contemporary History 52 (3), 646-668.
Scott, C., Cultural Diplomacy and the Heritage of Empire
(London 2019).
Sidarto, L., ‘Historic Dutch-Indonesian Collection Seeks
New Home’, Tempo (9 Oktober 2016).
                                                                          118
Slaczka, A.A., ‘Temples, inscriptions and misconceptions:
Charles-Louis Fábri and the Khajuraho apsaras’,
The Rijksmuseum Bulletin, 60 (2012), 213-233.
Smeulders, V., Slavernij in Perspectief (tesis Erasmus Universiteit
Rotterdam 2012).
</pre>

====================================================================== Einde pagina 118 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 119 ======================================================================

<pre>Stedman, J.G., ‘Narrative of a Five Years’ Expedition against
the Revolted Negroes of Surinam’ (London 1796).
Stevens, H., Gepeperd verleden, Indonesië en Nederland sinds 1600
(Nijmegen 2015).
Taşdelen, A., The return of Cultural Artefacts, Hard and Soft
Law approaches (Cham 2016).
                                                                          Pustaka
Tunbridge, J.E.; Ashworth, G.J., Dissonant Heritage:
the Management of the Past as a Resource in Conflict
(Chichester 1996).
Vanvugt, E., Roofstaat.Wat iedere Nederlander moet weten
(Amsterdam 2015).
Wal, S.L. van der, ‘Nederland en Nederlands-Indië’, 201-222,
in: E.B Locher-Scholten (red.), Overzee. Nederlandse koloniale
geschiedenis 1590 – 1975 (Haarlem 1982).
Wesseling, H.L., Indië verloren, rampspoed geboren: en andere opstellen
over de geschiedenis van de Europese expansie (Amsterdam 1988).
Zandvliet, K., De Nederlandse ontmoeting met Azië 1600 – 1950
(Zwolle 2002).
                                                                           119
</pre>

====================================================================== Einde pagina 119 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 120 ======================================================================

<pre>Lampiran        120
     Lampiran
</pre>

====================================================================== Einde pagina 120 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 121 ======================================================================

<pre>Lampiran Surat Majelis 121</pre>

====================================================================== Einde pagina 121 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 122 ======================================================================

<pre>Lampiran Surat Majelis 122</pre>

====================================================================== Einde pagina 122 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 123 ======================================================================

<pre>Lampiran Permohonan Saran-saran 123</pre>

====================================================================== Einde pagina 123 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 124 ======================================================================

<pre>Lampiran Permohonan Saran-saran 124</pre>

====================================================================== Einde pagina 124 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 125 ======================================================================

<pre>Lampiran Daftar wawancara yang dilakukan 125</pre>

====================================================================== Einde pagina 125 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 126 ======================================================================

<pre>Lampiran Daftar wawancara yang dilakukan 126</pre>

====================================================================== Einde pagina 126 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 127 ======================================================================

<pre>Lampiran Daftar bekas daerah koloni dan pos niaga Belanda 127</pre>

====================================================================== Einde pagina 127 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 128 ======================================================================

<pre>Lampiran Daftar bekas daerah koloni dan pos niaga Belanda 128</pre>

====================================================================== Einde pagina 128 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 129 ======================================================================

<pre>Lampiran Hasil angket 129</pre>

====================================================================== Einde pagina 129 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 130 ======================================================================

<pre>Lampiran Hasil angket 130</pre>

====================================================================== Einde pagina 130 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 131 ======================================================================

<pre>Lampiran Hasil angket 131</pre>

====================================================================== Einde pagina 131 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 132 ======================================================================

<pre>Lampiran Hasil angket 132</pre>

====================================================================== Einde pagina 132 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 133 ======================================================================

<pre>Lampiran Hasil angket 133</pre>

====================================================================== Einde pagina 133 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 134 ======================================================================

<pre>Lampiran Hasil angket 134</pre>

====================================================================== Einde pagina 134 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 135 ======================================================================

<pre>Lampiran Restitusi di Masa Lalu 135</pre>

====================================================================== Einde pagina 135 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 136 ======================================================================

<pre>Lampiran Restitusi di Masa Lalu 136</pre>

====================================================================== Einde pagina 136 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 137 ======================================================================

<pre>Lampiran Restitusi di Masa Lalu 137</pre>

====================================================================== Einde pagina 137 =================================================================

<br><br>====================================================================== Pagina 138 ======================================================================

<pre>Dewan Kebudayaan (Raad voor Cultuur) adalah lembaga penasehat
resmi untuk pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dalam bidang seni,
budaya, dan media. Dewan Kebudayaan bersifat independen dan memberi
saran, baik diminta atau tidak, tentang hal-hal aktual yang menyangkut
kebijakan dan permohonan subsidi.
                                                                              Tanda penerbit
‘Koleksi Kolonial dan Pengakuan Ketidakadilan’
diterbitkan oleh Dewan Kebudayaan.
Komisi Penasehat Kerangka Kebijakan Nasional Koleksi Kolonial
Lilian Gonçalves-Ho Kang You (Ketua)
Leo Balai
Brigitte Bloksma
Martine Gosselink
Henrietta Lidchi
Valika Smeulders
Hasti Tarekat Dipowijoyo
Joris Visser
Sander Bersee (Sekretaris)
Emma Keizer (Sekretaris)
Anggota Dewan Kebudayaan
Marijke van Hees (Ketua)
Brigitte Bloksma
Lennart Booij
Özkan Gölpinar
Erwin van Lambaart
Cees Langeveld
Thomas Steffens
Liesbet van Zoonen
Jakob van der Waarden (Direktur)
Raad voor Cultuur
Prins Willem Alexanderhof 20, 2595 BE Den Haag, Belanda
070 – 3106686, info@cultuur.nl, www.cultuur.nl
de Raad voor Cultuur en deze publicatie als bronnen worden vermeld.
Diizinkan untuk mengutip atau menyebarluaskan (sebagian) isi publikasi ini,     138
dengan syarat menyebutkan sumbernya yaitu Dewan Kebudayaan
(Raad voor Cultuur) dan judul publikasi ini.
Publikasi ini tidak dapat dituntut secara hukum.
Den Haag, Oktober 2020
</pre>

====================================================================== Einde pagina 138 =================================================================

<br><br>